Ada pertanyaan seputar permasalahan muhrim,
demikian pengertian yang beredar menyebutnya, padahal yang mereka maksud
adalah: mahram.
Di sini ada yang Perlu di luruskan bahwa :
”muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mim nya di-dhammah
yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji
sebelum tahallul.
Sedangkan mahram
bahasa Arabnya adalah mahramun, mim
nya di-fathah.
Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram di nikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram di nikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mahram
sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan),
mahram karena penyusuan, dan mahram mushaha rah (kekeluargaan kerena
pernikahan).
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada
tujuh golo ngan:
1)
Ibu, nenek dan seterusnya ke
atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
2)
Anak perempuan (putri), cucu
perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
3)
Saudara perempuan sekandung,
seayah atau seibu.
4)
Saudara perempuan bapak (bibi),
saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung,
seayah atau seibu.
5)
Saudara perempuan ibu
(bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik
sekandung, seayah atau seibu.
6)
Putri saudara perempuan
(keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke
bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
7)
Putri saudara laki-laki
sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke
bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Mereka
inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ
"Di
haramkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu
yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23)
Kelompok
kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan
pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya
telah disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala:
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
"Dan
(diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan
saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan." (An-Nisa 23)
Ayat
ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram
bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami
yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara
tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut .
Kemudian
penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu
susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang
sama. Maka ayat ini dan hadits yang marfu':
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Apa
yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan." (Muttafaqun 'alaihi
dari Ibnu 'Abbas),
keduanya
menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu
sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan bapak
(orang tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya
ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai
saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai
anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.
Saudara
dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu
dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke
atas.
Adapun
dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak
keturunannya saja. Maka seluruh anak keturu nan dia, berupa anak, cucu dan
seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya. Hanya saja,
berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan di pilih
oleh Asy-Syaikh Abdur rahman As-Sa'di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna
(Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang
berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun,
berdasarkan
firman Allah subhanahu wa ta'ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ
أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Para
ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak
menyempurnakan penyusuannya." (Al-Baqarah: 233)
Dan
Hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha muttafaqun 'alaihi bahwa penyusuan yang
mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits
Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani
dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan
kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan. Dan
yang di perhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan.
Setiap
penyusuan bentuknya adalah:
bayi
menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk di susukan
meskipun di selingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu
sesaat lalu di hisap kembali.
Adapun
kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
1)
Istri bapak (ibu tiri),
istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2)
Istri anak, istri cucu dan
seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
3)
Ibu mertua, ibunya dan
seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
4)
Anak perempuan istri dari
suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun
dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Nomor
1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan
jima' (hubungan suami istri).
Adapun
yang ke 4 (empat) maka di persyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima', dan tidak
di persyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling
rajih yaitu pendapat jumhur dan di pilih oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu.
Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau di tinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun di cerai atau di tinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau di ceraikan, dan seterusnya.
Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau di tinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun di cerai atau di tinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau di ceraikan, dan seterusnya.
Selain
yang di sebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang misalnya menikahi
rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari istri bapaknya dan
seterusnya.
Begitu
pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun
karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan
sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan
seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak
boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri
hingga di cerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa
ta'ala:
وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ
"Dan
(haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara
bersama-sama)." (An-Nisa: 23)
Dan
hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu muttafaqun 'alihi bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan
bibinya sebagai istri secara bersama-sama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir,
Tafsir As-Sa'di, Syarhul Mumti', 5/168-210)
.jpg)


No comments:
Post a Comment