PACARAN dalam Kacamata I S L A M
Ustadz Muklis Abu Dzar خفظه الله
Sumber: Buletin
al-Furqon Vol. 9 No.1 Th. Ke-3_Muharrom 1430 H
Pacaran Dalam Timbangan Syari'at
Muqoddimah
Sebuah
fitnah besar menimpa pemuda-pemudi pada zaman sekarang. Mereka terbiasa
melakukan perbuatan yang dianggap wajar padahal termasuk maksiat di sisi Alloh
سبحانه و تعالى. Perbuatan tersebut adalah “pacaran”, yaitu hubungan
pranikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Biasanya hal ini
dilakukan oleh sesama teman sekelas atau sesama rekan kerja atau yang lainnya.
Sangat disayangkan, perbuatan keji ini telah menjamur di masyarakat kita.
Apalagi sebagian besar stasiun televisi banyak menayangkan sinetron tentang
pacaran di sekolah maupun di kantor. Tentu hal ini sangat merusak moral kaum
muslimin. Namun, anehnya, orang tua merasa bangga kalau anak perempuannya
memiliki seorang pacar yang sering mengajak kencan. Ada juga yang melakukan
pacaran beralasan untuk ta’aruf (berkenalan). Padahal perbuatan ini
merupakan dosa dan amat buruk akibatnya. Oleh sebab itu, mengingat perbuatan
haram ini sudah begitu memasyarakat, kami memandang perlu untuk membahasnya pada
kesempatan ini.
Pacaran
dari Sudut Pandang Islam
Pacaran
tidak lepas dari tindakan menerjang larangan-larangan Alloh عزّوجلّ. Fitnah ini bermula dari pan dang - memandang dengan lawan jenis
kemudian timbul rasa cinta di hati—sebab itu, ada istilah “dari mata turun ke
hati”— kemudian berusaha ingin memilikinya, entah itu dengan cara kirim SMS atau
surat cinta, telepon, atau yang lainnya.
Setelah
itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan saling
bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua perbuatan tersebut
dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan sarana menuju perbuatan yang
lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh dikata-kan, perbuatan itu seluruhnya tidak
lepas dari zina.
Perhatikanlah
sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم:
كُتِبَ عَلَى ابْنُ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَـحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُـمَا النَّظَرُ وَلأُذُنَانِ زِنَاهُـمَا الاِسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْـخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya
hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang.
Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina,
zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki itu
berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan dan
berangan-angan sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua atau
men-dustakannya.” (HR. al-Bukhori: 6243, Muslim:
2657)
Al-Imam
an-Nawawi رحمه الله berkata: “Makna hadits di atas, pada anak Adam itu ditetapkan
bagiannya dari zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina secara
hakiki dengan memasukkan farji (kemaluan)nya ke dalam farji yang haram.
Ada yang zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang wanita yang
haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau
dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahromnya atau
menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau melihat
zina, atau menyentuh wanita yang bukan mahromnya, atau melakukan pembicaraan
yang haram dengan wanita yang bukan mahromnya dan semisalnya, atau ia memikirkan
dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi.” (Syarah Shohih
Muslim: 16/156-157)
Adakah
di antara mereka tatkala berpacaran dapat menjaga pandangan mata mereka dari
melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah (bukan mahrom)
atau laki-laki ajnabi (bukan mahrom) termasuk perbuatan yang
diharamkan?!
Ta’aruf
Dengan Pacaran, Bolehkah?
Banyak orang awam beranggapan bahwa pacaran adalah wasilah (sarana) untuk ber-ta’aruf (berkenalan). Kata mereka, dengan berpacaran akan diketahui jati diri kedua ‘calon mempelai’ supaya nanti jika sudah menikah tidak kaget lagi dengan sikap keduanya dan bisa saling memahami karakter masing-masing. Demi Alloh, tidaklah anggapan ini dilontarkan melainkan oleh orang-orang yang terbawa arus budaya Barat dan hatinya sudah terjangkiti bisikan setan.
Tidakkah
mereka menyadari bahwa yang namanya pacaran tentu tidak terlepas dari kholwat
(berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilath (laki-laki dan perempuan
bercampur baur tanpa ada hijab/tabir penghalang)?! Padahal semua itu telah
dilarang dalam Islam. Perhatikanlah tentang larangan tersebut sebagaimana
tertuang dalam sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو
مَحْرَمٍ
“Sekali-kali
tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita
itu bersama mahromnya.” (HR. al-Bukhori: 1862, Muslim:
1338)
Al-Hafizh
Ibnu Hajar al-Asqolani رحمه الله berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa larangan bercampur baur
dengan wanita yang bukan mahrom adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
(Fathul Bari: 4/100)
Oleh
karena itu, kendati telah resmi melamar seorang wanita, seorang laki-laki tetap
harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterima pinangannya itu
tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan
diperistrinya, bebas surat-menyurat, bebas bertelepon, bebas ber-SMS, bebas
chatting, atau bercakap-cakap apa saja. Wanita tersebut masih tetap
ajnabiyyah baginya hingga berlangsungnya akad
nikah.
Adakah
Pacaran Islami?
Ada
lagi pemuda-pemudi aktivis organisasi Islam yang katanya punya semangat terhadap
Islam disebabkan dangkalnya ilmu syar’i yang mereka miliki dan terpengaruh
dengan budaya Barat yang sudah berkembang, mereka memunculkan istilah “pacaran
islami” dalam pergaulan mereka. Mereka hendak tampil beda dengan pacaran-pacaran
orang awam. Tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegang-pegangan. Masing-masing
menjaga diri. Kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan
hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, saling mengingatkan untuk beramal, dan
berdzikir kepada Alloh سبحانه و تعالى serta mengingatkan tentang akhirat, surga, dan neraka. Begitulah
katanya!
Ketahuilah,
pacaran yang diembel-embeli Islam ala mereka tak ubahnya omong kosong belaka.
Itu hanyalah makar iblis untuk menjerumuskan orang ke dalam neraka. Adakah
mereka dapat menjaga pandangan mata dari melihat yang haram sedangkan memandang
wanita ajnabiyyah atau laki-laki ajnabi termasuk perbuatan yang
diharamkan?!
Camkanlah firman Alloh عزّوجلّ:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّKatakanlah (wahai Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hen-daklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka” .... (Q.S. an-Nur [24]: 30-31)
Tidak tahukah mereka bahwa wanita merupakan fitnah yang terbesar bagi laki-laki?
Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. al-Bukhori: 5096)
Segeralah
Menikah Bila Sudah Mampu
Para pemuda yang sudah berkemampuan lahir dan batin di perintahkan agar segera menikah. Inilah solusi terbaik yang diberikan Islam karena dengan menikah seseorang akan terjaga jiwa dan agamanya. Akan tetapi, jika memang belum mampu maka hendaklah berpuasa, bukan berpacaran.
Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ
“Wahai
generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah maka segeralah
menikah karena sesungguhnya menikah itu lebih menjaga kemaluan dan memelihara
pandangan mata. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa karena
puasa menjadi benteng (dari gejolak berahi).” (HR. al-Bukhori:
5066)
Al-Imam
Nawawi رحمه الله menjelaskan: “Yang dimaksud mampu menikah adaiah mampu berkumpul
dengan istri dan memiliki bekal untuk menikah.” (Fathul Bari:
9/136)
Dengan
menikah segala kebaikan akan datang. Itulah pernyataan dari Alloh عزّوجلّ yang tertuang dalam Q.S. ar-Rum [30]: 21. Islam menjadikan
pernikahan sebagai satu-satunya tempat pelepasan hajat berahi manusia terhadap
lawan jenisnya. Lebih dari itu, pernikahan sanggup memberikan jaminan dari
ancaman kehancuran moral dan sosial. Itulah sebabnya Islam selalu mendorong dan
memberikan berbagai kemudahan bagi manusia untuk segera melaksanakan kewajiban
suci itu.
Nasihat
Janganlah ikut-ikutan budaya Barat yang sedang marak ini. Sebagai orang tua, jangan biarkan putra-putrimu terjerembab dalam fitnah pacaran ini. Jangan biarkan mereka keluar rumah dalam keadaan membuka aurat, tidak memakai jilbab1 atau malah memakai baju ketat yang membuat pria terfitnah dengan penampilannya.
Perhatikanlah firman Alloh سبحانه و تعالى:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan Jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adaiah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. al-Ahzab [33]: 59).
Wallohu A’lam.

No comments:
Post a Comment