Sumber dari : Al-Ustadz Abu
Abdillah Muhammad Al-Makassari.
tentang “Taubat dari Perbuatan
Zina”,
Pertanyaan yang sering timbul dipertanyakan banyak kalangan
sebagai berikut:
1.
Apa
dalil wajibnya istibra` ar-rahim dari bibit seseorang atas seorang wanita yang
berzina jika hendak dinikahi?
2.
Apa
dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut kepada lelaki yang
berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya lelaki tersebut menjadi wali
pernikahan anak itu dan bahwa lelaki tersebut bukan mahram anak itu (jika
wanita)?
3.
Jika
kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil,
bagaimana hukumnya dan bagaimana status anak-anak mereka yang dihasilkan
setelah pernikahan? Apakah mereka merupakan mahram bagi anak zina tadi dan bisa
menjadi wali pernikahannya?
4.
Siapa
saja yang bisa menjadi wali pernikahan anak zina tersebut?
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa
‘ala alihi waman walah.
1. Seorang wanita yang berzina
dengan seorang lelaki, keduanya berstatus pezina selama belum bertaubat dari
perzinaan itu. Maka wanita itu tidak boleh dinikahi oleh siapapun sampai
terpenuhi dua syarat berikut:
a. Wanita itu bertaubat kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan jika yang hendak menikahinya adalah lelaki yang
berzina dengannya maka juga dipersyaratkan laki-laki tersebut telah bertaubat.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat An-Nur: 3:
الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إلاَّ
زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ
مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki pezina tidaklah menikahi selain wanita pezina atau wanita
musyrik, dan wanita pezina tidaklah menikahi selain lelaki pezina atau lelaki
musyrik, dan hal itu diharamkan atas kaum mukminin.”
b. Wanita tersebut melakukan
istibra` yaitu pembebasan rahim dari bibit lelaki yang telah berzina dengannya.
Karena dikhawatirkan lelaki tersebut telah menanam bibitnya dalam rahim wanita
itu. Artinya, wanita itu hamil akibat perzinaan itu. Maka wanita itu harus
melakukan istibra` untuk memastikan bahwa rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu
menunggu sampai dia mengalami haid satu kali karena dengan demikian berarti dia
tidak hamil. Apabila diketahui bahwa dia hamil maka istibra`-nya dengan cara
menunggu sampai dia melahirkan anaknya. Kita tidak mempersyaratkan wanita itu
melakukan ‘iddah karena sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/215, cet. Darul Atsar): “’Iddah adalah hak seorang suami yang
menceraikan istrinya. Sedangkan lelaki yang berzina dengannya statusnya bukan
suami melainkan fajir/pezina.”
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Fatawa (32/112): “Al-Istibra` bukan
karena hak kehormatan mani lelaki pertama (yang menzinainya). Akan tetapi untuk
hak kehormatan mani lelaki yang kedua (yang hendak menikahinya), karena tidak
dibenarkan baginya untuk mengakui seseorang sebagai anaknya dan dinasabkan
kepadanya padahal bukan anaknya.”
Demikian pula jika ditinjau dari sisi qiyas, Syaikhul Islam
berkata (32/111): “Seorang wanita yang
khulu’ -karena dia bukan wanita yang dicerai-, dia tidak ber-’iddah dengan
‘iddah wanita yang dicerai. Bahkan dia harus melakukan istibra` (membebaskan
rahimnya) dan istibra` juga disebut iddah. Maka, wanita yang digauli dengan
nikah syubhat dan wanita yang berzina lebih utama untuk melakukan istibra`.”
Syaikhul Islam (32/110) juga berkata: “Karena wanita yang berzina bukanlah istri (yang ditalak) yang wajib
untuk melakukan ‘iddah.
Dan tidaklah keadaan wanita berzina melebihi keadaan budak
wanita yang harus melakukan istibra` sebelum digauli oleh tuannya yang baru.
Padahal seandainya dia telah dihamili oleh bekas tuannya maka anaknya
dinasabkan kepada bekas tuannya itu. Maka wanita yang berzina (yang seandainya
hamil maka anaknya tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinainya) lebih
wajib untuk melakukan istibra`.”
Adapun dalil-dalil tentang istibra` pada budak wanita
adalah:
a. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang sabaya (para wanita
tawanan perang) pada perang Khaibar:
لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ –يَعْنِي إِتْيَانَ الْحُبْلَى
مِنَ السَّبَايَا- وَأَنْ يُصِيبَ اْمَرْأَةً ثَيِّبًا مِنَ السَّبْيِ حَتَّى
يَسْتَبْرِئَهَا
“Tidak halal bagi
seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air
maninya di ladang orang –yakni menggauli wanita sabaya yang hamil– dan
menggauli wanita sabaya yang telah bersuami sampai wanita itu melakukan
istibra`.” (HR.
Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh
Al-Bazzar serta Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` 1/201, 5/141, no. 2137.
Hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat)
b. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang para sabaya Authas:
لاَ تُؤْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ
حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Yang hamil tidak
boleh digauli sampai melahirkan, demikian pula yang tidak hamil sampai haid
satu kali.” (HR.
Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi. Namun yang benar sanadnya
lemah karena Syarik bin Abdillah Al-Qadhi hafalannya jelek. Akan tetapi hadits
ini memiliki syawahid/penguat-penguat sehingga dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 187 dan no. 1302)
2. Anak hasil zina tidak dinasabkan
kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa
secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah
Subhanahu wa Ta'ala menakdirkan terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil
percampuran air mani laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi
secara hukum syar’i, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang
tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinahan.
Permasalahan ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak yang lahir
untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau
budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak
hasil perzinaannya.”
(Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu 'anha)
Dengan demikian, jika seorang lelaki menghamili seorang
wanita dengan perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan alasan untuk
menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka hal itu haram atasnya
dan pernikahannya tidak sah. Karena anak tersebut bukan anaknya menurut hukum
syar’i. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama sebagaimana dalam
Al-Mughni (6/184-185) dan Syarah Bulughul Maram karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullahu pada Bab ‘Iddah wal ihdad wal istibra`.
Dan ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam
Fatawa mereka (20/387-389).
Berdasarkan hal ini, seluruh hukum nasab antara keduanya
pun tidak berlaku. Di antaranya:
a. Keduanya tidak saling mewarisi.
b. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.
c. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika
dia wanita) kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu
dan telah melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah
keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi
rabibah-nya sehingga menjadi mahram.
d. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam
pernikahan (jika dia wanita).
Namun bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi
putri zinanya. Yang benar dalam masalah ini, dia tidak boleh menikahinya,
sebagaimana pendapat jumhur yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Asy-Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin. Karena anak itu adalah putrinya secara hukum kauni qadari
berasal dari air maninya, sehingga merupakan darah dagingnya sendiri. Dalil
yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh
menikahi anak susuannya yang disusui oleh istrinya dengan air susu yang
diproduksi dengan sebab digauli olehnya sehingga hamil dan melahirkan. Kalau
anak susuan seseorang saja haram atasnya, tentu seorang anak zina yang berasal
dari air maninya dan merupakan darah dagingnya sendiri lebih pantas untuk
dinyatakan haram atasnya. (Lihat Majmu’ Fatawa, 32/134-137, 138-140,
Asy-Syarhul Mumti’, 5/170)
Para ulama menyatakan bahwa seorang anak zina dinasabkan
kepada ibu yang melahirkannya, dan keduanya saling mewarisi. Jadi nasab anak
tersebut dari jalur ayah tidak ada. Yang ada hanyalah nasab dari jalur ibunya.
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya suami istri yang
melakukan li’an di hadapan hakim karena suaminya menuduh bahwa anak yang
dikandung istrinya adalah hasil perzinahan sedangkan istrinya tidak mengaku
lalu keduanya dipisahkan oleh hakim, maka anak yang dikandung wanita itu
dinasabkan kepada ibunya dan terputus nasabnya dari jalur ayah. Sebagaimana
dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu 'anhu yang muttafaq ‘alaih.
3. Jika kedua orang yang berzinah
tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah
berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada jawaban pertama dan kedua. Hanya
saja, kalau pernikahan itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh
dan sah sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat:
“Boleh bagi seorang
lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk menyelamatkan
nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan hamil, dengan syarat
keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan diketahui dengan pasti/yakin bahwa
yang menghamilinya adalah laki-laki itu”,
maka pernikahan itu dikategorikan sebagai nikah syubhat.
Artinya, pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu boleh menurut
syariat, padahal sebenarnya tidak boleh.
Berarti pernikahan itu tidak mengubah status anak hasil
perzinahan tersebut sebagai anak zina, dia tetap dinasabkan kepada ibunya dan
tidak sah dinasabkan kepada lelaki tersebut. Adapun anak-anak yang dihasilkan
setelah nikah syubhat, status mereka sah sebagai anak-anak keduanya. Akan
tetapi wajib atas keduanya untuk berpisah ketika mengetahui hakikat sebenarnya
bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya menikah kembali dengan akad
nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim. Ini adalah
jawaban Syaikhuna Al-Faqih Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah wa syafahu.
Dengan demikian, diketahuilah bahwa hubungan antara anak
zina tersebut dengan anak-anak yang lahir dengan nikah syubhat tersebut adalah
saudara seibu tidak seayah, yang berarti mereka adalah mahramnya. Namun tidak
bisa menjadi wali pernikahannya menurut pendapat jumhur, yang menyatakan bahwa
wali pernikahan seorang wanita adalah setiap lelaki yang merupakan ‘ashabah
wanita itu, seperti ayahnya, kakeknya dari jalur ayah, putranya, anak laki-laki
putranya, saudara laki-lakinya yang sekandung atau seayah, pamannya dari jalur
ayah dan ‘ashabah lainnya.
4.
Yang
menjadi walinya adalah sulthan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata
dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/154): “Yang dimaksud dengan sulthan adalah imam
(amir) atau perwakilannya.... Adapun sekarang, urusan perwalian ini dilimpahkan
oleh pemerintah kepada petugas khusus.” Di negeri kita, mereka adalah para
petugas (penghulu) Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ... فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ
وَلِيَّ لَهُ“
Siapa saja wanita
yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil…, dan jika para
wali berselisih untuk menikahkannya maka sulthan adalah wali bagi seorang
wanita yang tidak punya wali.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan
oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam Al-Irwa` (no. 1840)
dan guru besar kami Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (2/493)) Ash-Shan’ani
rahimahullahu berkata dalam Subulus Salam (3/187):
“Hadits ini menunjukkan bahwa sulthan adalah wali bagi
seorang wanita yang tidak punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak
ada walinya atau walinya ada namun tidak mau menikahkannya.”
Jika ada yang bertanya: Bukankah ibu seorang anak zina dan
‘ashabah ibunya merupakan ‘ashabah bagi anak zina itu sebagaimana pendapat
sebagian ulama? Tidakkah mereka dianggap sebagai wali?
Jawabannya: Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam Al-Mughni
(6/183) menerangkan bahwa kedudukan mereka sebagai ‘ashabah anak zina itu hanya
dalam hal waris semata dan tidak berlaku dalam perkara perwalian nikah. Karena
hubungan nasab mereka hanya melalui jalur ibu, sehingga tidak ada hak perwalian
untuk mereka.
”Wallahu a’lam bish-shawab”.
1.
‘Iddah adalah masa penantian yang
diatur oleh syariat bagi seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya, yaitu
selama tiga kali masa haid. Adapun jika diceraikan dalam keadaan hamil maka
‘iddah-nya sampai melahirkan.
2.
Khulu’ adalah perpisahan
suami-istri karena permintaan istri yang disertai dengan pembayaran ganti
(harta) dari pihak istri.
3.
Li’an adalah persaksian demi Allah
yang diucapkan empat kali oleh masing-masing suami dan istri yang dikuatkan
dengan sumpah untuk pembelaan diri masing-masing, kemudian yang kelima kalinya:
disertai pernyataan dari suami bahwa laknat Allah Subhanahu wa Ta'ala atas
dirinya jika dia berdusta menuduh istrinya berzina, dan disertai pernyataan
dari istri bahwa murka Allah Subhanahu wa Ta'ala atasnya dirinya jika suaminya
benar.
4.
Pendapat bahwa anak hasil nikah
syubhat sah sebagai anak adalah pendapat Al-Imam Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi’i,
dan yang lainnya, dipilih oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan
Al-Lajnah Ad-Da`imah. Lihat Al-Mughni (7/288), Majmu’ Fatawa (32/66-67),
Asy-Syarhul Mumti’ (5/641, cet. Darul Atsar) dan Fatawa Al-Lajnah (28/387).
5.
Yaitu seluruh lelaki yang mewarisi
harta wanita itu tanpa ada ketetapan bagian tertentu, melainkan mewarisi secara
ta’shib. Artinya jika ahlul fardh (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya)
telah mengambil haknya maka harta warisan yang tersisa akan diwarisi oleh
‘ashabah, atau jika tidak ada ahlul fardh maka mereka yang mewarisi seluruh
hartanya.
6.
Lihat mazhab jumhur tentang wali
pernikahan seorang wanita dalam Mukhtasar Al-Khiraqi bersama Al-Mughni
(6/319-322), Fathul Bari (9/187), Nailul Authar (6/120), Subulus Salam (3/185),
Asy-Syarhul Mumti’, (5/145-154).
7.
Yaitu tanpa alasan yang dibenarkan
oleh syariat.

No comments:
Post a Comment