Di Balik Kelembutan Suaramu
Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi
komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, suaranya
pun bisa mendatangkan banyak rupiah
Ukhti
Muslimah….
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering
kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan
televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC
karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu.
Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya
yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Padahal Dia telah memperingatkan: “Maka janganlah kalian merendahkan suara
dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam
hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam juga telah bersabda :
“Wanita itu adalah aurat, apabila
ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan
laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR.
At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi
Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).
Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk
aurat, demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin
Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin
sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434)
Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang
dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, kemudian
dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia menghentikan ucapannya.
Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya
ketika bertalbiyah. Ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya,
wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana
laki-laki, tapi cukup menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Ucapan tashbih itu untuk
laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)
Demikian
pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandang kannya
lewat menara-menara masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.
Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki
dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya
sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas.
Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi
keperluan semula.
Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dalam
tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki
yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suara nya, yakni tidak seperti suaranya
ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).
Maksud
penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang
kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang
wanita atau ketika mendengar ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya.
Suara
wanita di radio dan telepon
Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita
berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada
laki-laki yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan
wanita melalui pesawat telepon atau secara langsung?”
Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat
dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan
seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki di ruang siaran. Yang
seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan keharamannya.
Telah
jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Jangan sekali-kali seorang
laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”
Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan
dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya
berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian
inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan timbulnya fitnah.
Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal
tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita
melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati)
suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita karena ingin
menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar
memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau
tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila
timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram.
Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan
si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan
berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita
itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya.
Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka
tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari
fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah
dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak
perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah,
1/433-434).
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan
dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib
bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang
memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon,
karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua
belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan
dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari
perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah
pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada
keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)
Laki-laki berbicara
lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya
Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki
telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap
setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang
dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya
secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya
dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya,
orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian,
menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki
yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam
permasalahan ini?
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:” Tidak
apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah
dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah
diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian,
sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang
ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari
fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan
pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah
di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada
fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Maka janganlah kalian merendahkan
suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit
dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605) ?
(Disusun
dan dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin
Abdurrahman Al Jibrin oleh Ummu Ishaq Al Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah
bintu Abi Salim).

No comments:
Post a Comment