Imam
Malik
Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah
Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti
ceramah al muwatta' (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini,
khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat
kepada Khalifah Harun, '' Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajar an
hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak
menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari
ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.''
Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah
meninggalkan ruangan tempat ceramah itu di adakan. Namun, permintaan itu tak
dikabulkan Imam Malik. '' Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya
untuk kepentingan seorang pribadi.'' Sang khalifah pun akhirnya mengikuti
ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.
Imam Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah
Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail
bin Amr bin Haris al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun
796 M. Berasal dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik
sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman,
namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah.
Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama Islam
pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat terkenal.
Kakek dan ayahnya termasuk kelompok ulama hadits
terpandang di Madinah. Karenanya, sejak kecil Imam Malik tak berniat
meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia merasa Madinah adalah kota dengan
sumber ilmu yang berlimpah lewat kehadiran ulama-ulama besarnya.
Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik
rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus
menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya,
tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil
mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.
Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam
Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati
demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi' bin Abi
Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al
Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin
Hurmuz, tabi'in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar
Shadiq dan Rabi Rayi.
Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai
banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya
diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al
Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma'mun, pernah jadi murid Imam Malik.
Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i pun pernah menimba ilmu dari
Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat
disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.
Ciri pengajaran Imam Malik adalah disiplin,
ketentraman, dan rasa hormat murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi
olehnya sehingga tak segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar
prinsip tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits dengan
nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ''Jangan melengking bila sedang
membahas hadits Nabi.''
Ketegasan sikap Imam Malik bukan sekali saja.
Berulangkali, manakala di hadapkan pada keinginan penguasa yang tak sejalan
dengan aqidah Islamiyah, Imam Malik menentang tanpa takut risiko yang
dihadapinya. Salah satunya dengan Ja'far, gubernur Madinah. Suatu ketika,
gubernur yang masih keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh
penduduk Madinah melakukan bai'at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam
Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk Madinah
melakukan bai'at kepada khalifah yang mereka tak sukai.
Ia pun mengingatkan gubernur tentang tak
berlakunya bai'at tanpa keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa.
Ja'far meminta Imam Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi
ditolaknya. Gubernur Ja'far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan
pengawalnya menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi
berlumuran darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal
itu, Ja'far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak
dapat menghalangi kehendak sang penguasa.
Namun, ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan
dengan kelakuan keponakannya itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah
segera mengirim utusan untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk
meminta maaf kepada sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta
Imam Malik bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya.
Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang imam.
Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak meninggalkan
kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi keluar Madinah kecuali
untuk berhaji.
Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik
membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari
ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah.
Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari
tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi
adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti
itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia
menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya.
Dari
Al Muwatta' Hingga Madzhab Maliki
Al Muwatta' adalah kitab fikih berdasarkan
himpunan hadits-hadits pilihan. Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini.
Ia menjadi rujukan penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama
kontemporer. Karya terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak
keistimewaan. Ia disusun berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah
fikih yang diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Menurut beberapa riwayat, sesungguhnya Al
Muwatta' tak akan lahir bila Imam Malik tidak 'dipaksa' Khalifah Mansur.
Setelah penolakan untuk ke Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik
mengumpulkan hadits dan membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu.
Namun, karena dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya
lahirlah Al Muwatta'. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di
masa Al Mahdi (775-785 M).
Dunia Islam mengakui Al Muwatta' sebagai karya
pilihan yang tak ada duanya. Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan
himpunan hadits paling shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul
terujinya para perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat
penelitian ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah
diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan. Selain
Al Muwatta', Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al Kubra, yang berisi
fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai persoalan.
Imam Malik tak hanya meninggalkan warisan buku.
Ia juga mewariskan mazhab fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai
Mazhab Maliki. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta', kitab-kitab
seperti Al Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid
(karya Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad
Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al Imam
Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab al Masalik
(karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab Maliki.
Di samping sangat konsisten memegang teguh
hadits, mazhab ini juga dikenal amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam
menetapkan hukum. Secara berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab
Maliki adalah Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi
masyarakat Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al
mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu).
Mazhab Maliki pernah menjadi mazhab resmi di
Mekah, Madinah, Irak, Mesir, Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol),
Marokko, dan Sudan. Kecuali di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah
pengikut mazhab Maliki kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat
ini mengikuti Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki
juga tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara resmi
menganut Mazhab Maliki.
Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit al-Kufiy merupakan
orang yang faqih di negeri Irak, salah satu imam dari kaum muslimin, pemimpin
orang-orang alim, salah seorang yang mulia dari kalangan ulama dan salah satu
imam dari empat imam yang memiliki madzhab. Di kalangan umat Islam, beliau
lebih dikenal dengan nama Imam Hanafi.
Nasab
dan Kelahirannya bin Tsabit bin Zuthi (ada yang mengatakan Zutha) At-Taimi
Al-Kufi
Beliau adalah Abu Hanifah An-Nu’man Taimillah
bin Tsa’labah. Beliau berasal dari keturunan bangsa persi. Beliau dilahirkan
pada tahun 80 H pada masa shigharus shahabah dan para ulama berselisih pendapat
tentang tempat kelahiran Abu Hanifah, menurut penuturan anaknya Hamad bin Abu
Hadifah bahwa Zuthi berasal dari kota Kabul dan dia terlahir dalam keadaan
Islam. Adapula yang mengatakan dari Anbar, yang lainnya mengatakan dari Turmudz
dan yang lainnya lagi mengatakan dari Babilonia.
Perkembangannya
Ismail bin Hamad bin Abu Hanifah cucunya
menuturkan bahwa dahulu Tsabit ayah Abu Hanifah pergi mengunjungi Ali Bin Abi
Thalib, lantas Ali mendoakan keberkahan kepadanya pada dirinya dan keluarganya,
sedangkan dia pada waktu itu masih kecil, dan kami berharap Allah subhanahu wa
ta’ala mengabulkan doa Ali tersebut untuk kami. Dan Abu Hanifah At-Taimi biasa
ikut rombongan pedagang minyak dan kain sutera, bahkan dia punya toko untuk
berdagang kain yang berada di rumah Amr bin Harits.
Abu Hanifah itu tinggi badannya sedang, memiliki
postur tubuh yang bagus, jelas dalam berbicara, suaranya bagus dan enak
didengar, bagus wajahnya, bagus pakaiannya dan selalu memakai minyak wangi,
bagus dalam bermajelis, sangat kasih sayang, bagus dalam pergaulan bersama
rekan-rekannya, disegani dan tidak membicarakan hal-hal yang tidak berguna.
Beliau disibukkan dengan mencari atsar/hadits
dan juga melakukan rihlah untuk mencari hal itu. Dan beliau ahli dalam bidang
fiqih, mempunyai kecermatan dalam berpendapat, dan dalam
permasalahan-permasalahan yang samar/sulit maka kepada beliau akhir
penyelesaiannya.
Beliau sempat bertemu dengan Anas bin Malik
tatkala datang ke Kufah dan belajar kepadanya, beliau juga belajar dan
meriwayat dari ulama lain seperti Atha’ bin Abi Rabbah yang merupakan syaikh
besarnya, Asy-Sya’bi, Adi bin Tsabit, Abdurrahman bin Hurmuj al-A’raj, Amru bin
Dinar, Thalhah bin Nafi’, Nafi’ Maula Ibnu Umar, Qotadah bin Di’amah, Qois bin
Muslim, Abdullah bin Dinar, Hamad bin Abi Sulaiman guru fiqihnya, Abu Ja’far
Al-Baqir, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Muhammad bin Munkandar, dan masih banyak lagi.
Dan ada yang meriwayatkan bahwa beliau sempat bertemu dengan 7 sahabat.
Beliau pernah bercerita, tatkala pergi ke kota
Bashrah, saya optimis kalau ada orang yang bertanya kepadaku tentang sesuatu
apapun saya akan menjawabnya, maka tatkala diantara mereka ada yang bertanya
kepadaku tentang suatu masalah lantas saya tidak mempunyai jawabannya, maka aku
memutuskan untuk tidak berpisah dengan Hamad sampai dia meninggal, maka saya
bersamanya selama 10 tahun.
Pada masa pemerintahan Marwan salah seorang raja
dari Bani Umayyah di Kufah, beliau didatangi Hubairoh salah satu anak buah raja
Marwan meminta Abu Hanifah agar menjadi Qodhi (hakim) di Kufah akan tetapi
beliau menolak permintaan tersebut, maka beliau dihukum cambuk sebanyak 110
kali (setiap harinya dicambuk 10 kali), tatkala dia mengetahui keteguhan Abu
Hanifah maka dia melepaskannya.
Adapun orang-orang yang belajar kepadanya dan
meriwayatkan darinya diantaranya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh
Abul Hajaj di dalam Tahdzibnya berdasarkan abjad diantaranya Ibrahin bin
Thahman seorang alim dari Khurasan, Abyadh bin Al-Aghar bin Ash-Shabah, Ishaq
al-Azroq, Asar bin Amru Al-Bajali, Ismail bin Yahya Al-Sirafi, Al-Harits bin
Nahban, Al-Hasan bin Ziyad, Hafsh binn Abdurrahman al-Qadhi, Hamad bin Abu
Hanifah, Hamzah temannya penjual minyak wangi, Dawud Ath-Thai, Sulaiman bin Amr
An-Nakhai, Su’aib bin Ishaq, Abdullah ibnul Mubarok, Abdul Aziz bin Khalid
at-Turmudzi, Abdul karim bin Muhammad al-Jurjani, Abdullah bin Zubair
al-Qurasy, Ali bin Zhibyan al-Qodhi, Ali bin Ashim, Isa bin Yunus, Abu Nu’aim,
Al-Fadhl bin Musa, Muhammad bin Bisyr, Muhammad bin Hasan Assaibani, Muhammad
bin Abdullah al-Anshari, Muhammad bin Qoshim al-Asadi, Nu’man bin Abdus Salam
al-Asbahani, Waki’ bin Al-Jarah, Yahya bin Ayub Al-Mishri, Yazid bin Harun, Abu
Syihab Al-Hanath Assamaqondi, Al-Qodhi Abu Yusuf, dan lain-lain.
Penilaian
para ulama terhadap Abu Hanifah
Berikut
ini beberapa penilaian para ulama tentang Abu Hanifah, diantaranya:
1.
Yahya bin Ma’in berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang tsiqoh, dia tidak
membicarakan hadits kecuali yang dia hafal dan tidak membicarakan apa-apa yang
tidak hafal”. Dan dalam waktu yang lain beliau berkata, “Abu Hanifah adalah
orang yang tsiqoh di dalam hadits”. Dan dia juga berkata, “Abu hanifah laa
ba’sa bih, dia tidak berdusta, orang yang jujur, tidak tertuduh dengan berdusta,
…”.
2.
Abdullah ibnul Mubarok berkata, “Kalaulah Allah subhanahu wa ta’ala tidak
menolong saya melalui Abu Hanifah dan Sufyan Ats-Tsauri maka saya hanya akan
seperti orang biasa”. Dan beliau juga berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang
paling faqih”. Dan beliau juga pernah berkata, “Aku berkata kepada Sufyan
Ats-Tsauri, ‘Wahai Abu Abdillah, orang yang paling jauh dari perbuatan ghibah
adalah Abu Hanifah, saya tidak pernah mendengar beliau berbuat ghibah meskipun
kepada musuhnya’ kemudian beliau menimpali ‘Demi Allah, dia adalah orang yang
paling berakal, dia tidak menghilangkan kebaikannya dengan perbuatan ghibah’.”
Beliau juga berkata, “Aku datang ke kota Kufah, aku bertanya siapakah orang
yang paling wara’ di kota Kufah? Maka mereka penduduk Kufah menjawab Abu
Hanifah”. Beliau juga berkata, “Apabila atsar telah diketahui, dan masih
membutuhkan pendapat, kemudian imam Malik berpendapat, Sufyan berpendapat dan
Abu Hanifah berpendapat maka yang paling bagus pendapatnya adalah Abu Hanifah …
dan dia orang yang paling faqih dari ketiganya”.
3.
Al-Qodhi Abu Yusuf berkata, “Abu Hanifah berkata, tidak selayaknya bagi
seseorang berbicara tentang hadits kecuali apa-apa yang dia hafal sebagaimana
dia mendengarnya”. Beliau juga berkata, “Saya tidak melihat seseorang yang
lebih tahu tentang tafsir hadits dan tempat-tempat pengambilan fiqih hadits
dari Abu Hanifah”.
4.
Imam Syafii berkata, “Barangsiapa ingin mutabahir (memiliki ilmu seluas lautan)
dalam masalah fiqih hendaklah dia belajar kepada Abu Hanifah”
5.
Fudhail bin Iyadh berkata, “Abu Hanifah adalah seorang yang faqih, terkenal
dengan wara’-nya, termasuk salah seorang hartawan, sabar dalam belajar dan
mengajarkan ilmu, sedikit bicara, menunjukkan kebenaran dengan cara yang baik,
menghindari dari harta penguasa”. Qois bin Rabi’ juga mengatakan hal serupa
dengan perkataan Fudhail bin Iyadh.
6.
Yahya bin Sa’id al-Qothan berkata, “Kami tidak mendustakan Allah swt, tidaklah
kami mendengar pendapat yang lebih baik dari pendapat Abu Hanifah, dan sungguh
banyak mengambil pendapatnya”.
7.
Hafsh bin Ghiyats berkata, “Pendapat Abu Hanifah di dalam masalah fiqih lebih
mendalam dari pada syair, dan tidaklah mencelanya melainkan dia itu orang yang
jahil tentangnya”.
8.
Al-Khuroibi berkata, “Tidaklah orang itu mensela Abu Hanifah melainkan dia itu
orang yang pendengki atau orang yang jahil”.
9.
Sufyan bin Uyainah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Hanifah karena dia
adalah termasuk orang yang menjaga shalatnya (banyak melakukan shalat)”.
Beberapa
penilaian negatif yang ditujukan kepada Abu Hanifah
Abu
Hanifah selain dia mendapatkan penilaian yang baik dan pujian dari beberapa
ulama, juga mendapatkan penilaian negatif dan celaan yang ditujukan kepada
beliau, di antaranya :
1.
Imam
Muslim bin Hajaj berkata, “Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit shahibur ro’yi
mudhtharib dalam hadits, tidak banyak hadits shahihnya”.
2.
Abdul Karim bin Muhammad bin Syu’aib An-Nasai
berkata, “Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit tidak kuat hafalan haditsnya”.
3.
Abdullah
ibnul Mubarok berkata, “Abu Hanifah orang yang miskin di dalam hadits”.
4.
Sebagian
ahlul ilmi memberikan tuduhan bahwa Abu Hanifah adalah murji’ah dalam memahi
masalah iman. Yaitu penyataan bahwa iman itu keyakinan yang ada dalam hati dan
diucapkan dengan lisan, dan mengeluarkan amal dari hakikat iman.
Dan telah dinukil dari
Abu Hanifah bahwasanya amal-amal itu tidak termasuk dari hakekat imam, akan
tetapi dia termasuk dari sya’air iman, dan yang berpendapat seperti ini adalah
Jumhur Asy’ariyyah, Abu Manshur Al-Maturidi … dan menyelisihi pendapat ini adalah
Ahlu Hadits … dan telah dinukil pula dari Abu Hanifah bahwa iman itu adalah
pembenaran di dalam hati dan penetapan dengan lesan tidak bertambah dan tidak
berkurang. Dan yang dimaksudkan dengan “tidak bertambah dan berkurang” adalah
jumlah dan ukurannya itu tidak bertingkat-tingkat, dak hal ini tidak menafikan
adanya iman itu bertingkat-tingkat dari segi kaifiyyah, seperti ada yang kuat
dan ada yang lemah, ada yang jelas dan yang samar, dan yang semisalnya …
Dan dinukil pula oleh
para sahabatnya, mereka menyebutkan bahwa Abu Hanifah berkata, ‘Orang yang
terjerumus dalam dosa besar maka urusannya diserahkan kepada Allah’,
sebagaimana yang termaktub dalam kitab “Fiqhul Akbar” karya Abu Hanifah, “Kami
tidak mengatakan bahwa orang yang beriman itu tidak membahayakan dosa-dosanya
terhadap keimanannya, dan kami juga tidak mengatakan pelaku dosa besar itu
masuk neraka dan kekal di neraka meskipun dia itu orang yang fasiq, … akan
tetapi kami mengatakan bahwa barangsiapa beramal kebaikan dengan memenuhi
syarat-syaratnya dan tidak melakukan hal-hal yang merusaknya, tidak
membatalakannya dengan kekufuran dan murtad sampai dia meninggal maka Allah
tidak akan menyia-nyiakan amalannya, bahklan -insya Allah- akan menerimanya;
dan orang yang berbuat kemaksiatan selain syirik dan kekufuran meskipun dia
belum bertaubat sampai dia meninggal dalam keadaan beriman, maka di berasa
dibawah kehendak Allah, kalau Dia menghendaki maka akan mengadzabnya dan kalau
tidak maka akan mengampuninya.”
5.
Sebagian
ahlul ilmi yang lainnya memberikan tuduhan kepada Abu Hanifah, bahwa beliau
berpendapat Al-Qur’an itu makhluq.
Padahal telah dinukil
dari beliau bahwa Al-Qur’an itu adalah kalamullah dan pengucapan kita dengan
Al-Qur’an adalah makhluq. Dan ini merupakan pendapat ahlul haq …,coba lihatlah
ke kitab beliau Fiqhul Akbar dan Aqidah Thahawiyah …, dan penisbatan pendapat
Al-Qur’an itu dalah makhluq kepada Abu Hanifah merupakan kedustaan”.
Dan di sana masih banyak
lagi bentuk-bentuk penilaian negatif dan celaan yang diberikan kepada beliau,
hal ini bisa dibaca dalam kitab Tarikh Baghdad juz 13 dan juga kitab al-Jarh wa
at-Ta’dil Juz 8 hal 450.
Dan kalian akan
mengetahui riwayat-riwayat yang banyak tentang cacian yang ditujukan kepada
Abiu Hanifah -dalam Tarikh Baghdad- dan sungguh kami telah meneliti semua
riwayat-riwayat tersebut, ternyata riwayat-riwayat tersebut lemah dalam
sanadnya dan mudhtharib dalam maknanya. Tidak diragukan lagi bahwa merupakan
cela, aib untuk ber-ashabiyyah madzhabiyyah, … dan betapa banyak dari para imam
yang agung, alim yang cerdas mereka bersikap inshaf (pertengahan ) secara
haqiqi. Dan apabila kalian menghendaki untuk mengetahui kedudukan
riwayat-riwayat yang berkenaan dengan celaan terhadap Abu Hanifah maka bacalah
kitab al-Intiqo’ karya Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Jami’ul Masanid karya
al-Khawaruzumi dan Tadzkiratul Hufazh karya Imam Adz-Dzahabi. Ibnu Abdil Barr
berkata, “Banyak dari Ahlul Hadits – yakni yang menukil tentang Abu Hanifah
dari al-Khatib (Tarikh baghdad) – melampaui batas dalam mencela Abu Hanifah,
maka hal seperti itu sungguh dia menolak banyak pengkhabaran tentang Abu
Hanifah dari orang-orang yang adil”
Beberapa
nasehat Imam Abu Hanifah
Beliau
adalah termasuk imam yang pertama-tama berpendapat wajibnya mengikuti Sunnah
dan meninggalkan pendapat-pendapatnya yang menyelisihi sunnah. dan sungguh
telah di riwayatkan dari Abu Hanifah oleh para sahabatnya pendapat-pendapat
yang jitu dan dengan ibarat yang berbeda-beda, yang semuanya itu menunjukkan
pada sesuatu yang satu, yaitu wajibnya mengambil hadits dan meninggalkan taqlid
terhadap pendapat para imam yang menyelisihi hadits. Diantara nasehat-nasehat
beliau adalah:
a.
Apabila
telah shahih sebuah hadits maka hadits tersebut menjadi madzhabku
Berkata Syaikh Nashirudin Al-Albani, “Ini merupakan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan para imam. Dan para imam telah memberi isyarat bahwa mereka tidak mampu untuk menguasai, meliput sunnah/hadits secara keseluruhan”. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Syafii, “maka terkadang diantara para imam ada yang menyelisihi sunnah yang belum atau tidak sampai kepada mereka, maka mereka memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh dengan sunnah dan menjadikan sunah tersebut termasuk madzhab mereka semuanya”.
Berkata Syaikh Nashirudin Al-Albani, “Ini merupakan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan para imam. Dan para imam telah memberi isyarat bahwa mereka tidak mampu untuk menguasai, meliput sunnah/hadits secara keseluruhan”. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Syafii, “maka terkadang diantara para imam ada yang menyelisihi sunnah yang belum atau tidak sampai kepada mereka, maka mereka memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh dengan sunnah dan menjadikan sunah tersebut termasuk madzhab mereka semuanya”.
b.
Tidak
halal bagi seseorang untuk mengambil/memakai pendapat kami selama dia tidak
mengetahui dari dalil mana kami mengambil pendapat tersebut. dalam riwayat
lain, haram bagi orang yang tidak mengetahui dalilku, dia berfatwa dengan
pendapatku. Dan dalam riawyat lain, sesungguhnya kami adalah manusia biasa, kami
berpendapat pada hari ini, dan kami ruju’ (membatalkan) pendapat tersebut pada
pagi harinya. Dan dalam riwayat lain, Celaka engkau wahai Ya’qub (Abu Yusuf),
janganlah engakau catat semua apa-apa yang kamu dengar dariku, maka
sesungguhnya aku berpendapat pada hari ini denga suatu pendapat dan aku
tinggalkan pendapat itu besok, besok aku berpendapat dengan suatu pendapat dan
aku tinggalkan pendapat tersebut hari berikutnya.
Syaikh Al-Albani
berkata, “Maka apabila demikian perkataan para imam terhadap orang yang tidak
mengetahui dalil mereka. maka ketahuilah! Apakah perkataan mereka terhadap
orang yang mengetahui dalil yang menyelisihi pendapat mereka, kemudian dia
berfatwa dengan pendapat yang menyelisishi dalil tersebut? maka camkanlah
kalimat ini! Dan perkataan ini saja cukup untuk memusnahkan taqlid buta, untuk
itulah sebaigan orang dari para masyayikh yang diikuti mengingkari penisbahan
kepada Abu Hanifah tatkala mereka mengingkari fatwanya dengan berkata “Abu
Hanifah tidak tahu dalil”!.
Berkata Asy-sya’roni
dalam kitabnya Al-Mizan 1/62 yang ringkasnya sebagai berikut, “Keyakinan kami
dan keyakinan setiap orang yang pertengahan (tidak memihak) terhadap Abu
Hanifah, bahwa seandainya dia hidup sampai dengan dituliskannya ilmu Syariat,
setelah para penghafal hadits mengumpulkan hadits-haditsnya dari seluruh
pelosok penjuru dunia maka Abu Hanifah akan mengambil hadits-hadits tersebut
dan meninggalkan semua pendapatnya dengan cara qiyas, itupun hanya sedikit
dalam madzhabnya sebagaimana hal itu juga sedikit pada madzhab-madzhab lainnya
dengan penisbahan kepadanya. Akan tetapi dalil-dalil syari terpisah-pesah pada
zamannya dan juga pada zaman tabi’in dan atbaut tabiin masih terpencar-pencar
disana-sini. Maka banyak terjadi qiyas pada madzhabnya secara darurat kalaudibanding
dengan para ulama lainnya, karena tidak ada nash dalam
permasalahan-permasalahan yang diqiyaskan tersebut. berbeda dengan para imam
yang lainnya, …”. Kemudian syaikh Al-Albani mengomentari pernyataan tersebut
dengan perkataannya, “Maka apabila demikian halnya, hal itu merupakan udzur
bagi Abu Hanifah tatkala dia menyelisihi hadits-hadits yang shahih tanpa dia
sengaja – dan ini merupakan udzur yang diterima, karena Allah tidak membebani
manusia yang tidak dimampuinya -, maka tidak boleh mencela padanya sebagaimana
yang dilakukan sebagian orang jahil, bahkan wajib beradab dengannya karena dia
merupakan salah satu imam dari imam-imam kaum muslimin yang dengan mereka
terjaga agama ini. …”.
c.
Apabila
saya mengatakan sebuah pendapat yang menyelisihi kitab Allah dan hadits
Rasulullah yang shahih, maka tinggalkan perkataanku.
Wafatnya
Pada zaman kerajaan Bani Abbasiyah tepatnya pada
masa pemerintahan Abu Ja’far Al-Manshur yaitu raja yang ke-2, Abu Hanifah
dipanggil kehadapannya untuk diminta menjadi qodhi (hakim), akan tetapi beliau
menolak permintaan raja tersebut – karena Abu Hanifah hendak menjauhi harta dan
kedudukan dari sultan (raja) – maka dia ditangkap dan dijebloskan kedalam
penjara dan wafat dalam penjara.
Dan beliau wafat pada bulan Rajab pada tahun 150
H dengan usia 70 tahun, dan dia dishalatkan banyak orang bahkan ada yang
meriwayatkan dishalatkan sampai 6 kloter.
(diambil
dari majalah Fatawa)
Daftar Pustaka:
1. Tarikhul Baghdad
karya Abu Bakar Ahmad Al-Khatib Al-Baghdadi cetakan Dar al-Kutub Ilmiyah Beirut
2. Siyarul A’lamin
Nubala’ karya Al-Imam Syamsudin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi
cetakan ke - 7 terbitan Dar ar-Risalah Beirut
3. Tadzkiratul Hufazh
karya Al-Imam Syamsudin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabi terbitan Dar
al-Kutub Ilmiyah Beirut
4. Al-Bidayah wa
an-Nihayah karya Ibnu Katsir cetakan Maktabah Darul Baz Beirut
5. Kitabul Jarhi wat Ta’dil karya Abu Mumahhan Abdurrahman bin Abi Hatim bin Muhammad Ar-Razi terbitan Dar al-Kutub Ilmiyah Beirut
5. Kitabul Jarhi wat Ta’dil karya Abu Mumahhan Abdurrahman bin Abi Hatim bin Muhammad Ar-Razi terbitan Dar al-Kutub Ilmiyah Beirut
6. Shifatu Shalatin Nabi
karya Syaikh Nashirudin Al-Albani cetakan Maktabah Al-Ma’arif Riyadh
Imam Syafi'i
Nama
dan Nasab
Beliau bernama Muhammad dengan kun-yah Abu
Abdillah. Nasab beliau secara lengkap adalah Muhammad bin Idris bin al-‘Abbas
bin ‘Utsman bin Syafi‘ bin as-Saib bin ‘Ubayd bin ‘Abdu Zayd bin Hasyim bin
al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Nasab beliau bertemu dengan nasab
Rasulullah pada diri ‘Abdu Manaf bin Qushay. Dengan begitu, beliau masih
termasuk sanak kandung Rasulullah karena masih terhitung keturunan paman-jauh
beliau , yaitu Hasyim bin al-Muththalib.
Bapak beliau, Idris, berasal dari daerah Tibalah
(Sebuah daerah di wilayah Tihamah di jalan menuju ke Yaman). Dia seorang yang
tidak berpunya. Awalnya dia tinggal di Madinah lalu berpindah dan menetap di
‘Asqalan (Kota tepi pantai di wilayah Palestina) dan akhirnya meninggal dalam
keadaan masih muda di sana. Syafi‘, kakek dari kakek beliau, -yang namanya
menjadi sumber penisbatan beliau (Syafi‘i)- menurut sebagian ulama adalah
seorang sahabat shigar (yunior) Nabi. As-Saib, bapak Syafi‘, sendiri termasuk
sahabat kibar (senior) yang memiliki kemiripan fisik dengan Rasulullah saw. Dia
termasuk dalam barisan tokoh musyrikin Quraysy dalam Perang Badar. Ketika itu
dia tertawan lalu menebus sendiri dirinya dan menyatakan masuk Islam.
Para ahli sejarah dan ulama nasab serta ahli
hadits bersepakat bahwa Imam Syafi‘i berasal dari keturunan Arab murni. Imam
Bukhari dan Imam Muslim telah memberi kesaksian mereka akan kevalidan nasabnya
tersebut dan ketersambungannya dengan nasab Nabi, kemudian mereka membantah
pendapat-pendapat sekelompok orang dari kalangan Malikiyah dan Hanafiyah yang
menyatakan bahwa Imam Syafi‘i bukanlah asli keturunan Quraysy secara nasab,
tetapi hanya keturunan secara wala’ saja.
Adapun ibu beliau, terdapat perbedaan pendapat tentang
jati dirinya. Beberapa pendapat mengatakan dia masih keturunan al-Hasan bin
‘Ali bin Abu Thalib, sedangkan yang lain menyebutkan seorang wanita dari
kabilah Azadiyah yang memiliki kun-yah Ummu Habibah. Imam an-Nawawi menegaskan
bahwa ibu Imam Syafi‘i adalah seorang wanita yang tekun beribadah dan memiliki
kecerdasan yang tinggi. Dia seorang yang faqih dalam urusan agama dan memiliki
kemampuan melakukan istinbath.
Waktu
dan Tempat Kelahirannya
Beliau dilahirkan pada tahun 150H. Pada tahun
itu pula, Abu Hanifah wafat sehingga dikomentari oleh al-Hakim sebagai isyarat
bahwa beliau adalah pengganti Abu Hanifah dalam bidang yang ditekuninya.
Tentang tempat kelahirannya, banyak riwayat yang
menyebutkan beberapa tempat yang berbeda. Akan tetapi, yang termasyhur dan
disepakati oleh ahli sejarah adalah kota Ghazzah (Sebuah kota yang terletak di
perbatasan wilayah Syam ke arah Mesir. Tepatnya di sebelah Selatan Palestina.
Jaraknya dengan kota Asqalan sekitar dua farsakh). Tempat lain yang
disebut-sebut adalah kota Asqalan dan Yaman.
Ibnu Hajar memberikan penjelasan bahwa
riwayat-riwayat tersebut dapat digabungkan dengan dikatakan bahwa beliau
dilahirkan di sebuah tempat bernama Ghazzah di wilayah Asqalan. Ketika berumur
dua tahun, beliau dibawa ibunya ke negeri Hijaz dan berbaur dengan penduduk
negeri itu yang keturunan Yaman karena sang ibu berasal dari kabilah Azdiyah
(dari Yaman). Lalu ketika berumur 10 tahun, beliau dibawa ke Mekkah, karena
sang ibu khawatir nasabnya yang mulia lenyap dan terlupakan.
Pertumbuhannya
dan Pengembaraannya Mencari Ilmu
Di Mekkah, Imam Syafi ‘i dan ibunya tinggal di
dekat Syi‘bu al-Khaif. Di sana, sang ibu mengirimnya belajar kepada seorang
guru. Sebenarnya ibunya tidak mampu untuk membiayainya, tetapi sang guru ternyata
rela tidak dibayar setelah melihat kecerdasan dan kecepatannya dalam menghafal.
Imam Syafi‘i bercerita, “Di al-Kuttab (sekolah tempat menghafal Alquran), saya
melihat guru yang mengajar di situ membacakan murid-muridnya ayat Alquran, maka
aku ikut menghafalnya. Sampai ketika saya menghafal semua yang dia diktekan,
dia berkata kepadaku, “Tidak halal bagiku mengambil upah sedikitpun darimu.”
Dan ternyata kemudian dengan segera guru itu mengangkatnya sebagai penggantinya
(mengawasi murid-murid lain) jika dia tidak ada. Demikianlah, belum lagi
menginjak usia baligh, beliau telah berubah menjadi seorang guru.
Setelah rampung menghafal Alquran di al-Kuttab,
beliau kemudian beralih ke Masjidil Haram untuk menghadiri majelis-majelis ilmu
di sana. Sekalipun hidup dalam kemiskinan, beliau tidak berputus asa dalam
menimba ilmu. Beliau mengumpulkan pecahan tembikar, potongan kulit, pelepah
kurma, dan tulang unta untuk dipakai menulis. Sampai-sampai tempayan-tempayan
milik ibunya penuh dengan tulang-tulang, pecahan tembikar, dan pelepah kurma
yang telah bertuliskan hadits-hadits Nabi. Dan itu terjadi pada saat beliau
belum lagi berusia baligh. Sampai dikatakan bahwa beliau telah menghafal
Alquran pada saat berusia 7 tahun, lalu membaca dan menghafal kitab Al-Muwaththa’
karya Imam Malik pada usia 12 tahun sebelum beliau berjumpa langsung dengan
Imam Malik di Madinah.
Beliau juga tertarik mempelajari ilmu bahasa
Arab dan syair-syairnya. Beliau memutuskan untuk tinggal di daerah pedalaman
bersama suku Hudzail yang telah terkenal kefasihan dan kemurnian bahasanya,
serta syair-syair mereka. Hasilnya, sekembalinya dari sana beliau telah
berhasil menguasai kefasihan mereka dan menghafal seluruh syair mereka, serta
mengetahui nasab orang-orang Arab, suatu hal yang kemudian banyak dipuji oleh
ahli-ahli bahasa Arab yang pernah berjumpa dengannya dan yang hidup sesudahnya.
Namun, takdir Allah telah menentukan jalan lain baginya. Setelah mendapatkan
nasehat dari dua orang ulama, yaitu Muslim bin Khalid az-Zanji -mufti kota Mekkah-,
dan al-Husain bin ‘Ali bin Yazid agar mendalami ilmu fiqih, maka beliau pun
tersentuh untuk mendalaminya dan mulailah beliau melakukan pengembaraannya
mencari ilmu.
Beliau mengawalinya dengan menimbanya dari
ulama-ulama kotanya, Mekkah, seperti Muslim bin Khalid, Dawud bin Abdurrahman
al-‘Athar, Muhammad bin Ali bin Syafi’ –yang masih terhitung paman jauhnya-,
Sufyan bin ‘Uyainah –ahli hadits Mekkah-, Abdurrahman bin Abu Bakar al-Maliki,
Sa’id bin Salim, Fudhail bin ‘Iyadh, dan lain-lain. Di Mekkah ini, beliau
mempelajari ilmu fiqih, hadits, lughoh, dan Muwaththa’ Imam Malik. Di samping
itu beliau juga mempelajari keterampilan memanah dan menunggang kuda sampai
menjadi mahir sebagai realisasi pemahamannya terhadap ayat 60 surat Al-Anfal.
Bahkan dikatakan bahwa dari 10 panah yang dilepasnya, 9 di antaranya pasti
mengena sasaran.
Setelah mendapat izin dari para syaikh-nya untuk
berfatwa, timbul keinginannya untuk mengembara ke Madinah, Dar as-Sunnah, untuk
mengambil ilmu dari para ulamanya. Terlebih lagi di sana ada Imam Malik bin
Anas, penyusun al-Muwaththa’. Maka berangkatlah beliau ke sana menemui sang
Imam. Di hadapan Imam Malik, beliau membaca al-Muwaththa’ yang telah dihafalnya
di Mekkah, dan hafalannya itu membuat Imam Malik kagum kepadanya. Beliau menjalani
mulazamah kepada Imam Malik demi mengambil ilmu darinya sampai sang Imam wafat
pada tahun 179. Di samping Imam Malik, beliau juga mengambil ilmu dari ulama
Madinah lainnya seperti Ibrahim bin Abu Yahya, ‘Abdul ‘Aziz ad-Darawardi, Athaf
bin Khalid, Isma‘il bin Ja‘far, Ibrahim bin Sa‘d dan masih banyak lagi.
Setelah kembali ke Mekkah, beliau kemudian
melanjutkan mencari ilmu ke Yaman. Di sana beliau mengambil ilmu dari Mutharrif
bin Mazin dan Hisyam bin Yusuf al-Qadhi, serta yang lain. Namun, berawal dari
Yaman inilah beliau mendapat cobaan –satu hal yang selalu dihadapi oleh para
ulama, sebelum maupun sesudah beliau-. Di Yaman, nama beliau menjadi tenar
karena sejumlah kegiatan dan kegigihannya menegakkan keadilan, dan ketenarannya
itu sampai juga ke telinga penduduk Mekkah. Lalu, orang-orang yang tidak senang
kepadanya akibat kegiatannya tadi mengadukannya kepada Khalifah Harun
ar-Rasyid, Mereka menuduhnya hendak mengobarkan pemberontakan bersama
orang-orang dari kalangan Alawiyah.
Sebagaimana dalam sejarah, Imam Syafi‘i hidup
pada masa-masa awal pemerintahan Bani ‘Abbasiyah yang berhasil merebut
kekuasaan dari Bani Umayyah. Pada masa itu, setiap khalifah dari Bani
‘Abbasiyah hampir selalu menghadapi pemberontakan orang-orang dari kalangan
‘Alawiyah. Kenyataan ini membuat mereka bersikap sangat kejam dalam memadamkan
pemberontakan orang-orang ‘Alawiyah yang sebenarnya masih saudara mereka
sebagai sesama Bani Hasyim. Dan hal itu menggoreskan rasa sedih yang mendalam
pada kaum muslimin secara umum dan pada diri Imam Syafi‘i secara khusus. Dia
melihat orang-orang dari Ahlu Bait Nabi menghadapi musibah yang mengenaskan
dari penguasa. Maka berbeda dengan sikap ahli fiqih selainnya, beliau pun
menampakkan secara terang-terangan rasa cintanya kepada mereka tanpa rasa takut
sedikitpun, suatu sikap yang saat itu akan membuat pemiliknya merasakan
kehidupan yang sangat sulit.
Sikapnya itu membuatnya dituduh sebagai orang
yang bersikap tasyayyu‘, padahal sikapnya sama sekali berbeda dengan tasysyu’
model orang-orang syi‘ah. Bahkan Imam Syafi‘i menolak keras sikap tasysyu’
model mereka itu yang meyakini ketidakabsahan keimaman Abu Bakar, Umar, serta
‘Utsman , dan hanya meyakini keimaman Ali, serta meyakini kemaksuman para imam
mereka. Sedangkan kecintaan beliau kepada Ahlu Bait adalah kecintaan yang
didasari oleh perintah-perintah yang terdapat dalam Alquran maupun
hadits-hadits shahih. Dan kecintaan beliau itu ternyata tidaklah lantas
membuatnya dianggap oleh orang-orang syiah sebagai ahli fiqih madzhab mereka.
Tuduhan dusta yang diarahkan kepadanya bahwa dia
hendak mengobarkan pemberontakan, membuatnya ditangkap, lalu digelandang ke
Baghdad dalam keadaan dibelenggu dengan rantai bersama sejumlah orang-orang
‘Alawiyah. Beliau bersama orang-orang ‘Alawiyah itu dihadapkan ke hadapan
Khalifah Harun ar-Rasyid. Khalifah menyuruh bawahannya menyiapkan pedang dan
hamparan kulit. Setelah memeriksa mereka seorang demi seorang, ia menyuruh
pegawainya memenggal kepala mereka. Ketika sampai pada gilirannya, Imam Syafi‘i
berusaha memberikan penjelasan kepada Khalifah. Dengan kecerdasan dan
ketenangannya serta pembelaan dari Muhammad bin al-Hasan -ahli fiqih Irak-,
beliau berhasil meyakinkan Khalifah tentang ketidakbenaran apa yang dituduhkan
kepadanya. Akhirnya beliau meninggalkan majelis Harun ar-Rasyid dalam keadaan
bersih dari tuduhan bersekongkol dengan ‘Alawiyah dan mendapatkan kesempatan
untuk tinggal di Baghdad.
Di Baghdad, beliau kembali pada kegiatan
asalnya, mencari ilmu. Beliau meneliti dan mendalami madzhab Ahlu Ra’yu. Untuk
itu beliau berguru dengan mulazamah kepada Muhammad bin al-Hassan. Selain itu,
kepada Isma‘il bin ‘Ulayyah dan Abdul Wahhab ats-Tsaqafiy dan lain-lain.
Setelah meraih ilmu dari para ulama Irak itu, beliau kembali ke Mekkah pada
saat namanya mulai dikenal. Maka mulailah ia mengajar di tempat dahulu ia
belajar. Ketika musim haji tiba, ribuan jamaah haji berdatangan ke Mekkah.
Mereka yang telah mendengar nama beliau dan ilmunya yang mengagumkan,
bersemangat mengikuti pengajarannya sampai akhirnya nama beliau makin dikenal
luas. Salah satu di antara mereka adalah Imam Ahmad bin Hanbal.
Ketika kamasyhurannya sampai ke kota Baghdad,
Imam Abdurrahman bin Mahdi mengirim surat kepada Imam Syafi‘i memintanya untuk
menulis sebuah kitab yang berisi khabar-khabar yang maqbul, penjelasan tentang
nasikh dan mansukh dari ayat-ayat Alquran dan lain-lain. Maka beliau pun
menulis kitabnya yang terkenal, Ar-Risalah.
Setelah lebih dari 9 tahun mengajar di Mekkah,
beliau kembali melakukan perjalanan ke Irak untuk kedua kalinya dalam rangka
menolong madzhab Ash-habul Hadits di sana. Beliau mendapat sambutan meriah di
Baghdad karena para ulama besar di sana telah menyebut-nyebut namanya. Dengan
kedatangannya, kelompok Ash-habul Hadits merasa mendapat angin segar karena
sebelumnya mereka merasa didominasi oleh Ahlu Ra’yi. Sampai-sampai dikatakan
bahwa ketika beliau datang ke Baghdad, di Masjid Jami ‘ al-Gharbi terdapat
sekitar 20 halaqah Ahlu Ra ‘yu. Tetapi ketika hari Jumat tiba, yang tersisa
hanya 2 atau 3 halaqah saja.
Beliau menetap di Irak selama dua tahun,
kemudian pada tahun 197 beliau balik ke Mekkah. Di sana beliau mulai menyebar
madzhabnya sendiri. Maka datanglah para penuntut ilmu kepadanya meneguk dari
lautan ilmunya. Tetapi beliau hanya berada setahun di Mekkah.
Tahun
198, beliau berangkat lagi ke Irak. Namun, beliau hanya beberapa bulan saja di
sana karena telah terjadi perubahan politik. Khalifah al-Makmun telah dikuasai
oleh para ulama ahli kalam, dan terjebak dalam pembahasan-pembahasan tentang
ilmu kalam. Sementara Imam Syafi‘i adalah orang yang paham betul tentang ilmu
kalam. Beliau tahu bagaimana pertentangan ilmu ini dengan manhaj as-salaf
ash-shaleh –yang selama ini dipegangnya di dalam memahami masalah-masalah
syariat. Hal itu karena orang-orang ahli kalam menjadikan akal sebagai patokan
utama dalam menghadapi setiap masalah, menjadikannya rujukan dalam memahami
syariat padahal mereka tahu bahwa akal juga memiliki keterbatasan - keterbatasan.
Beliau tahu betul kebencian meraka kepada ulama ahlu hadits. Karena itulah
beliau menolak madzhab mereka.
Dan begitulah kenyataannya. Provokasi mereka
membuat Khalifah mendatangkan banyak musibah kepada para ulama ahlu hadits.
Salah satunya adalah yang dikenal sebagai Yaumul Mihnah, ketika dia
mengumpulkan para ulama untuk menguji dan memaksa mereka menerima paham Alquran
itu makhluk. Akibatnya, banyak ulama yang masuk penjara, bila tidak dibunuh.
Salah satu di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Karena perubahan itulah,
Imam Syafi‘i kemudian memutuskan pergi ke Mesir. Sebenarnya hati kecilnya
menolak pergi ke sana, tetapi akhirnya ia menyerahkan dirinya kepada kehendak
Allah. Di Mesir, beliau mendapat sambutan masyarakatnya. Di sana beliau
berdakwah, menebar ilmunya, dan menulis sejumlah kitab, termasuk merevisi
kitabnya ar-Risalah, sampai akhirnya beliau menemui akhir kehidupannya di sana.
Keteguhannya
Membela Sunnah
Sebagai seorang yang mengikuti manhaj Ash-habul
Hadits, beliau dalam menetapkan suatu masalah terutama masalah aqidah selalu
menjadikan Alquran dan Sunnah Nabi sebagai landasan dan sumber hukumnya. Beliau
selalu menyebutkan dalil-dalil dari keduanya dan menjadikannya hujjah dalam
menghadapi penentangnya, terutama dari kalangan ahli kalam. Beliau berkata, “Jika
kalian telah mendapatkan Sunnah Nabi, maka ikutilah dan janganlah kalian
berpaling mengambil pendapat yang lain.” Karena komitmennya mengikuti sunnah
dan membelanya itu, beliau mendapat gelar Nashir as-Sunnah wa al-Hadits.
Terdapat banyak atsar tentang ketidaksukaan
beliau kepada Ahli Ilmu Kalam, mengingat perbedaan manhaj beliau dengan mereka.
Beliau berkata, “Setiap orang yang berbicara (mutakallim) dengan bersumber dari
Alquran dan sunnah, maka ucapannya adalah benar, tetapi jika dari selain
keduanya, maka ucapannya hanyalah igauan belaka.” Imam Ahmad berkata, “Bagi
Syafi‘i jika telah yakin dengan keshahihan sebuah hadits, maka dia akan
menyampaikannya. Dan prilaku yang terbaik adalah dia tidak tertarik sama sekali
dengan ilmu kalam, dan lebih tertarik kepada fiqih.” Imam Syafi ‘i berkata, “Tidak
ada yang lebih aku benci daripada ilmu kalam dan ahlinya” Al-Mazani berkata, “Merupakan
madzhab Imam Syafi‘i membenci kesibukan dalam ilmu kalam. Beliau melarang kami
sibuk dalam ilmu kalam.”
Ketidaksukaan beliau sampai pada tingkat memberi
fatwa bahwa hukum bagi ahli ilmu kalam adalah dipukul dengan pelepah kurma,
lalu dinaikkan ke atas punggung unta dan digiring berkeliling di antara
kabilah-kabilah dengan mengumumkan bahwa itu adalah hukuman bagi orang yang
meninggalkan Alquran dan Sunnah dan memilih ilmu kalam.
Wafatnya
Karena kesibukannya berdakwah dan menebar ilmu,
beliau menderita penyakit bawasir yang selalu mengeluarkan darah. Makin lama
penyakitnya itu bertambah parah hingga akhirnya beliau wafat karenanya. Beliau
wafat pada malam Jumat setelah shalat Isya’ hari terakhir bulan Rajab permulaan
tahun 204 dalam usia 54 tahun. Semoga Allah memberikan kepadanya rahmat-Nya
yang luas.
Ar-Rabi menyampaikan bahwa dia bermimpi melihat
Imam Syafi‘i, sesudah wafatnya. Dia berkata kepada beliau, “Apa yang telah diperbuat
Allah kepadamu, wahai Abu Abdillah ?” Beliau menjawab, “Allah mendudukkan aku
di atas sebuah kursi emas dan menaburkan pada diriku mutiara-mutiara yang
halus”
Karangan-Karangannya
Sekalipun beliau hanya hidup selama setengah
abad dan kesibukannya melakukan perjalanan jauh untuk mencari ilmu, hal itu
tidaklah menghalanginya untuk menulis banyak kitab. Jumlahnya menurut Ibnu
Zulaq mencapai 200 bagian, sedangkan menurut al-Marwaziy mencapai 113 kitab
tentang tafsir, fiqih, adab dan lain-lain. Yaqut al-Hamawi mengatakan jumlahnya
mencapai 174 kitab yang judul-judulnya disebutkan oleh Ibnu an-Nadim dalam
al-Fahrasat.
Yang paling terkenal di antara kitab-kitabnya
adalah al-Umm, yang terdiri dari 4 jilid berisi 128 masalah, dan ar-Risalah al-Jadidah
(yang telah direvisinya) mengenai Alquran dan As-Sunnah serta kedudukannya
dalam syariat.
Sumber
:
1. Al-Umm, bagian muqoddimah hal 3-33.
1. Al-Umm, bagian muqoddimah hal 3-33.
2.
Siyar A‘lam an-Nubala’
3.
Manhaj Aqidah Imam asy-Syafi‘, terjemah kitab Manhaj al-Imam Asy-Syafi ‘i fi
Itsbat al-‘Aqidah karya DR. Muhammad AW al-Aql terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi‘i, Cirebon.
Imam Hanbali
"Ia murid paling cendekia yang pernah saya
jumpai selama di Baghdad. Sikapnya menghadapi sidang pengadilan dan menanggung
petaka akibat tekanan khalifah Abbasiyyah selama 15 tahun karena menolak
doktrin resmi Mu'tazilah merupakan saksi hidup watak agung dan kegigihan yang
mengabdikannya sebagai tokoh besar sepanjang masa." Penilaian ini
diungkapkan oleh Imam Syafi'i, yang tak lain adalah guru Imam Hanbali. Menurut
Syafi'i, perjuangan mempertahankan keyakinan yang tak sesuai dengan pemikiran
seseorang, selalu menghadapi risiko antara hidup dan mati. Dan Imam Hanbali
membuktikan hal itu.
Imam Hanbali yang dikenal ahli dan pakar hadits
ini memang sangat memberikan perhatian besar pada ilmu yang satu ini. Kegigihan
dan kesungguhannya telah melahirkan banyak ulama dan perawi hadits terkenal
semisal Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Daud yang tak lain buah
didikannya. Karya-karya mereka seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim atau Sunan
Abu Daud menjadi kitab hadits standar yang menjadi rujukan umat Islam di
seluruh dunia dalam memahami ajaran Islam yang disampaikan Rasulullah SAW lewat
hadits - haditsnya.
Kepakaran Imam Hanbali dalam ilmu hadits memang
tak diragukan lagi sehingga mengundang banyak tokoh ulama berguru kepadanya.
Menurut putra sulungnya, Abdullah bin Ahmad, Imam Hanbali hafal hingga 700.000
hadits di luar kepala.
Hadits sejumlah itu, diseleksi secara ketat dan
ditulisnya kembali dalam kitab karyanya Al Musnad. Dalam kitab tersebut, hanya
40.000 hadits yang dituliskan kembali dengan susunan berdasarkan tertib nama
sahabat yang meriwayatkan. Umumnya hadits dalam kitab ini berderajat sahih dan
hanya sedikit yang berderajat dhaif. Berdasar penelitian Abdul Aziz al Khuli,
seorang ulama bahasa yang banyak menulis biografi tokoh sahabat, sebenarnya
hadits yang termuat dalam Al Musnad berjumlah 30 ribu karena ada sekitar 10
ribu hadits yang berulang.
Kepandaian Imam Hanbali dalam ilmu hadits, bukan
datang begitu saja. Tokoh kelahiran Baghdad, 780 M (wafat 855 M) ini, dikenal
sebagai ulama yang gigih mendalami ilmu. Lahir dengan nama Ahmad bin Muhammad
bin Hanbal, Imam Hanbali dibesarkan oleh ibunya, karena sang ayah meninggal
dalam usia muda. Hingga usia 16 tahun, Hanbali belajar Al-Qur'an dan ilmu-ilmu
agama lain kepada ulama-ulama Baghdad.
Setelah itu, ia mengunjungi para ulama terkenal
di berbagai tempat seperti Kufah, Basrah, Syam, Yaman, Mekkah dan Madinah.
Beberapa gurunya antara lain Hammad bin Khalid, Ismail bil Aliyyah, Muzaffar
bin Mudrik, Walin bin Muslim, dan Musa bin Tariq. Dari merekalah Hanbali muda
mendalami fikih, hadits, tafsir, kalam, dan bahasa. Karena kecerdasan dan
ketekunannya, Hanbali dapat menyerap semua pelajaran dengan baik.
Kecintaannya kepada ilmu begitu luar biasa.
Karenanya, setiap kali mendengar ada ulama terkenal di suatu tempat, ia rela
menempuh perjalanan jauh dan waktu lama hanya untuk menimba ilmu dari sang
ulama. Kecintaan kepada ilmu jua yang menjadikan Hanbali rela tak menikah dalam
usia muda. Ia baru menikah setelah usia 40 tahun.
Pertama kali, ia menikah dengan Aisyah binti
Fadl dan dikaruniai seorang putra bernama Saleh. Ketika Aisyah meninggal, ia
menikah kembali dengan Raihanah dan dikarunia putra bernama Abdullah. Istri
keduanya pun meninggal dan Hanbali menikah untuk terakhir kalinya dengan
seorang jariyah, hamba sahaya wanita bernama Husinah. Darinya ia memperoleh
lima orang anak yaitu Zainab, Hasan, Husain, Muhammad, dan Said.
Tak hanya pandai, Imam Hanbali dikenal tekun
beribadah dan dermawan. Imam Ibrahim bin Hani, salah seorang ulama terkenal
yang jadi sahabatnya menjadi saksi akan kezuhudan Imam Hanbali. ''Hampir setiap
hari ia berpuasa dan tidurnya pun sedikit sekali di waktu malam. Ia lebih
banyak shalat malam dan witir hingga Shubuh tiba,'' katanya.
Mengenai kedermawanannya, Imam Yahya bin Hilal,
salah seorang ulama ahli fikih, berkata, ''Aku pernah datang kepada Imam
Hanbali, lalu aku diberinya uang sebanyak empat dirham sambil berkata, 'Ini
adalah rezeki yang kuperoleh hari ini dan semuanya kuberikan kepadamu.'''
Imam Hanbali juga dikenal teguh memegang
pendirian. Di masa hidupnya, aliran Mu'tazilah tengah berjaya. Dukungan
Khalifah Al Ma'mun dari Dinasti Abbasiyah yang menjadikan aliran ini sebagai
madzhab resmi negara membuat kalangan ulama berang. Salah satu ajaran yang
dipaksakan penganut Mu'tazilah adalah paham Al-Qur'an merupakan makhluk atau
ciptaan Tuhan. Banyak umat Islam yang menolak pandangan itu.
Imam Hanbali termasuk yang menentang paham
tersebut. Akibatnya, ia pun dipenjara dan disiksa oleh Mu'tasim, putra Al
Ma'mun. Setiap hari ia didera dan dipukul. Siksaan ini berlangsung hingga Al
Wasiq menggantikan ayahnya, Mu'tasim. Siksaan tersebut makin meneguhkan sikap
Hanbali menentang paham sesat itu. Sikapnya itu membuat umat makin bersimpati
kepadanya sehingga pengikutnya makin banyak kendati ia mendekam dalam penjara.
Sepeninggal Al Wasiq, Imam Hanbali menghirup
udara kebebasan. Al Mutawakkil, sang pengganti, membebaskan Imam Hanbali dan
memuliakannya. Namanya pun makin terkenal dan banyaklah ulama dari berbagai
pelosok belajar kepadanya. Para ulama yang belajar kepadanya antara lain Imam
Hasan bin Musa, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Abu Zur'ah Ad
Dimasyqi, Imam Abu Zuhrah, Imam Ibnu Abi, dan Imam Abu Bakar Al Asram.
Sebagaimana ketiga Imam lainnya; Syafi'i, Hanafi
dan Maliki, oleh para muridnya, ajaran-ajaran Imam Ahmad ibn Hanbali dijadikan
patokan dalam amaliyah (praktik) ritual, khususnya dalam masalah fikih. Sebagai
pendiri madzhab tersebut, Imam Hanbali memberikan perhatian khusus pada masalah
ritual keagamaan, terutama yang bersumber pada Sunnah.
Menurut Ibnu Qayyim, salah seorang pengikut
madzhab Hanbali, ada lima landasan pokok yang dijadikan dasar penetapan hukum
dan fatwa madzhab Hanbali. Pertama, nash (Al-Qur'an dan Sunnah). Jika ia
menemukan nash, maka ia akan berfatwa dengan Al-Qur'an dan Sunnah dan tidak
berpaling pada sumber lainnya. Kedua, fatwa sahabat yang diketahui tidak ada
yang menentangnya.
Ketiga, jika para sahabat berbeda pendapat, ia
akan memilih pendapat yang dinilainya lebih sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah
Nabi SAW. Jika ternyata pendapat yang ada tidak jelas persesuaiannya dengan
Al-Qur'an dan Sunnah, maka ia tidak akan menetapkan salah satunya, tetapi
mengambil sikap diam atau meriwayatkan kedua-duanya.
Keempat, mengambil hadits mursal (hadits yang
dalam sanadnya tidak disebutkan nama perawinya), dan hadits dhaif (hadits yang
lemah, namun bukan 'maudu', atau hadits lemah). Dalam hal ini, hadits dhaif
didahulukan daripada qias. Dan kelima adalah qias, atau analogi. Qias digunakan
bila tidak ditemukan dasar hukum dari keempat sumber di atas.
Pada awalnya madzhab Hanbali hanya berkembang di
Baghdad. Baru pada abad ke-6 H, madzhab ini berkembang di Mesir. Perkembangan
pesat terjadi pada abad ke-11 dan ke-12 H, berkat usaha Ibnu Taimiyyah (w. 728
H) dan Ibnu Qayyim (w. 751 H). Kedua tokoh inilah yang membuka mata banyak
orang untuk memberikan perhatian pada fikih madzhab Hanbali, khususnya dalam
bidang muamalah. Kini, madzhab tersebut banyak dianut umat Islam di kawasan
Timur Tengah.
Hasil karya Imam Hanbali tersebar luas di berbagai
lembaga pendidikan keagamaan. Beberapa kitab yang sampai kini jadi kajian
antara lain Tafsir Al-Qur'an, An Nasikh wal Mansukh, Jawaban Al-Qur'an, At
Tarikh, Taat ar Rasul, dan Al Wara. Kitabnya yang paling terkenal adalah Musnad
Ahmad bin Hanbal.
Nasab
dan Kelahirannya
Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad
bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah
bin Anas bin ‘Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa‘labah
adz-Dzuhli asy-Syaibaniy. Nasab beliau bertemu dengan nasab Nabi pada diri
Nizar bin Ma‘d bin ‘Adnan. Yang berarti bertemu nasab pula dengan nabi Ibrahim.
Ketika beliau masih dalam kandungan, orang tua
beliau pindah dari kota Marwa, tempat tinggal sang ayah, ke kota Baghdad. Di
kota itu beliau dilahirkan, tepatnya pada bulan Rabi‘ul Awwal -menurut pendapat
yang paling masyhur- tahun 164 H.
Ayah beliau, Muhammad, meninggal dalam usia
muda, 30 tahun, ketika beliau baru berumur tiga tahun. Kakek beliau, Hanbal,
berpindah ke wilayah Kharasan dan menjadi wali kota Sarkhas pada masa
pemeritahan Bani Umawiyyah, kemudian bergabung ke dalam barisan pendukung Bani
‘Abbasiyah dan karenanya ikut merasakan penyiksaan dari Bani Umawiyyah.
Disebutkan bahwa dia dahulunya adalah seorang panglima.
Masa
Menuntut Ilmu
Imam Ahmad tumbuh dewasa sebagai seorang anak
yatim. Ibunya, Shafiyyah binti Maimunah binti ‘Abdul Malik asy-Syaibaniy,
berperan penuh dalam mendidik dan membesarkan beliau. Untungnya, sang ayah
meninggalkan untuk mereka dua buah rumah di kota Baghdad. Yang sebuah mereka
tempati sendiri, sedangkan yang sebuah lagi mereka sewakan dengan harga yang
sangat murah. Dalam hal ini, keadaan beliau sama dengan keadaan syaikhnya, Imam
Syafi‘i, yang yatim dan miskin, tetapi tetap mempunyai semangat yang tinggi. Keduanya
juga memiliki ibu yang mampu mengantar mereka kepada kemajuan dan kemuliaan.
Beliau mendapatkan pendidikannya yang pertama di
kota Baghdad. Saat itu, kota Bagdad telah menjadi pusat peradaban dunia Islam,
yang penuh dengan manusia yang berbeda asalnya dan beragam kebudayaannya, serta
penuh dengan beragam jenis ilmu pengetahuan. Di sana tinggal para qari’, ahli
hadits, para sufi, ahli bahasa, filosof, dan sebagainya.
Setamatnya menghafal Alquran dan mempelajari
ilmu-ilmu bahasa Arab di al-Kuttab saat berumur 14 tahun, beliau melanjutkan
pendidikannya ke ad-Diwan. Beliau terus menuntut ilmu dengan penuh azzam yang
tinggi dan tidak mudah goyah. Sang ibu banyak membimbing dan memberi beliau
dorongan semangat. Tidak lupa dia mengingatkan beliau agar tetap memperhatikan
keadaan diri sendiri, terutama dalam masalah kesehatan. Tentang hal itu beliau
pernah bercerita, “Terkadang aku ingin segera pergi pagi-pagi sekali mengambil
(periwayatan) hadits, tetapi Ibu segera mengambil pakaianku dan berkata,
‘Bersabarlah dulu. Tunggu sampai adzan berkumandang atau setelah orang-orang
selesai shalat subuh.’”
Perhatian beliau saat itu memang tengah tertuju
kepada keinginan mengambil hadits dari para perawinya. Beliau mengatakan bahwa
orang pertama yang darinya beliau mengambil hadits adalah al-Qadhi Abu Yusuf,
murid/rekan Imam Abu Hanifah.
Imam Ahmad tertarik untuk menulis hadits pada
tahun 179 saat berumur 16 tahun. Beliau terus berada di kota Baghdad mengambil
hadits dari syaikh-syaikh hadits kota itu hingga tahun 186. Beliau melakukan
mulazamah kepada syaikhnya, Hasyim bin Basyir bin Abu Hazim al-Wasithiy hingga
syaikhnya tersebut wafat tahun 183. Disebutkan oleh putra beliau bahwa beliau
mengambil hadits dari Hasyim sekitar tiga ratus ribu hadits lebih.
Pada tahun 186, beliau mulai melakukan
perjalanan (mencari hadits) ke Bashrah lalu ke negeri Hijaz, Yaman, dan
selainnya. Tokoh yang paling menonjol yang beliau temui dan mengambil ilmu
darinya selama perjalanannya ke Hijaz dan selama tinggal di sana adalah Imam
Syafi‘i. Beliau banyak mengambil hadits dan faedah ilmu darinya. Imam Syafi‘i
sendiri amat memuliakan diri beliau dan terkadang menjadikan beliau rujukan
dalam mengenal keshahihan sebuah hadits. Ulama lain yang menjadi sumber beliau
mengambil ilmu adalah Sufyan bin ‘Uyainah, Ismail bin ‘Ulayyah, Waki‘ bin
al-Jarrah, Yahya al-Qaththan, Yazid bin Harun, dan lain-lain. Beliau berkata, “Saya
tidak sempat bertemu dengan Imam Malik, tetapi Allah menggantikannya untukku
dengan Sufyan bin ‘Uyainah. Dan saya tidak sempat pula bertemu dengan Hammad
bin Zaid, tetapi Allah menggantikannya dengan Ismail bin ‘Ulayyah.”
Demikianlah, beliau amat menekuni pencatatan
hadits, dan ketekunannya itu menyibukkannya dari hal-hal lain sampai-sampai
dalam hal berumah tangga. Beliau baru menikah setelah berumur 40 tahun. Ada
orang yang berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, Anda telah mencapai
semua ini. Anda telah menjadi imam kaum muslimin.” Beliau menjawab, “Bersama
mahbarah (tempat tinta) hingga ke maqbarah (kubur). Aku akan tetap menuntut
ilmu sampai aku masuk liang kubur.” Dan memang senantiasa seperti itulah
keadaan beliau: menekuni hadits, memberi fatwa, dan kegiatan-kegiatan lain yang
memberi manfaat kepada kaum muslimin. Sementara itu, murid-murid beliau
berkumpul di sekitarnya, mengambil darinya (ilmu) hadits, fiqih, dan lainnya.
Ada banyak ulama yang pernah mengambil ilmu dari beliau, di antaranya kedua
putra beliau, Abdullah dan Shalih, Abu Zur ‘ah, Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
al-Atsram, dan lain-lain.
Beliau menyusun kitabnya yang terkenal, al-Musnad,
dalam jangka waktu sekitar enam puluh tahun dan itu sudah dimulainya sejak
tahun tahun 180 saat pertama kali beliau mencari hadits. Beliau juga menyusun
kitab tentang tafsir, tentang an-nasikh dan al-mansukh, tentang tarikh, tentang
yang muqaddam dan muakhkhar dalam Alquran, tentang jawaban-jawaban dalam
Alquran. Beliau juga menyusun kitab al-manasik ash-shagir dan al-kabir, kitab az-Zuhud,
kitab ar-radd ‘ala al-Jahmiyah wa az-zindiqah(Bantahan kepada Jahmiyah dan Zindiqah),
kitab as-Shalah, kitab as-Sunnah, kitab al-Wara ‘ wa al-Iman, kitab al-‘Ilal wa
ar-Rijal, kitab al-Asyribah, satu juz tentang Ushul as-Sittah, Fadha’il
ash-Shahabah.
Pujian
dan Penghormatan Ulama Lain Kepadanya
Imam Syafi‘i pernah mengusulkan kepada Khalifah
Harun ar-Rasyid, pada hari-hari akhir hidup khalifah tersebut, agar mengangkat
Imam Ahmad menjadi qadhi di Yaman, tetapi Imam Ahmad menolaknya dan berkata
kepada Imam Syafi‘i, “Saya datang kepada Anda untuk mengambil ilmu dari Anda,
tetapi Anda malah menyuruh saya menjadi qadhi untuk mereka.” Setelah itu pada
tahun 195, Imam Syafi‘i mengusulkan hal yang sama kepada Khalifah al-Amin,
tetapi lagi-lagi Imam Ahmad menolaknya.
Suatu hari, Imam Syafi‘i masuk menemui Imam
Ahmad dan berkata, “Engkau lebih tahu tentang hadits dan perawi-perawinya. Jika
ada hadits shahih (yang engkau tahu), maka beri tahulah aku. Insya Allah, jika
(perawinya) dari Kufah atau Syam, aku akan pergi mendatanginya jika memang
shahih.” Ini menunjukkan kesempurnaan agama dan akal Imam Syafi‘i karena mau
mengembalikan ilmu kepada ahlinya.
Imam Syafi‘i juga berkata, “Aku keluar
(meninggalkan) Bagdad, sementara itu tidak aku tinggalkan di kota tersebut
orang yang lebih wara’, lebih faqih, dan lebih bertakwa daripada Ahmad bin
Hanbal.” Abdul Wahhab al-Warraq berkata, “Aku tidak pernah melihat orang yang
seperti Ahmad bin Hanbal”. Orang-orang bertanya kepadanya, “Dalam hal apakah
dari ilmu dan keutamaannya yang engkau pandang dia melebihi yang lain?”
Al-Warraq menjawab, “Dia seorang yang jika ditanya tentang 60.000 masalah, dia
akan menjawabnya dengan berkata, ‘Telah dikabarkan kepada kami,’ atau, “Telah
disampaikan hadits kepada kami’.”Ahmad bin Syaiban berkata, “Aku tidak pernah
melihat Yazid bin Harun memberi penghormatan kepada seseorang yang lebih besar
daripada kepada Ahmad bin Hanbal. Dia akan mendudukkan beliau di sisinya jika
menyampaikan hadits kepada kami. Dia sangat menghormati beliau, tidak mau
berkelakar dengannya”. Demikianlah, padahal seperti diketahui bahwa Harun bin
Yazid adalah salah seorang guru beliau dan terkenal sebagai salah seorang imam
huffazh.
Keteguhan
di Masa Penuh Cobaan
Telah menjadi keniscayaan bahwa kehidupan
seorang mukmin tidak akan lepas dari ujian dan cobaan, terlebih lagi seorang
alim yang berjalan di atas jejak para nabi dan rasul. Dan Imam Ahmad termasuk
di antaranya. Beliau mendapatkan cobaan dari tiga orang khalifah Bani Abbasiyah
selama rentang waktu 16 tahun.
Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, dengan
jelas tampak kecondongan khalifah yang berkuasa menjadikan unsur-unsur asing
(non-Arab) sebagai kekuatan penunjang kekuasaan mereka. Khalifah al-Makmun
menjadikan orang-orang Persia sebagai kekuatan pendukungnya, sedangkan
al-Mu‘tashim memilih orang-orang Turki. Akibatnya, justru sedikit demi sedikit
kelemahan menggerogoti kekuasaan mereka. Pada masa itu dimulai penerjemahan ke
dalam bahasa Arab buku-buku falsafah dari Yunani, Rumania, Persia, dan India
dengan sokongan dana dari penguasa. Akibatnya, dengan cepat berbagai bentuk
bid‘ah merasuk menyebar ke dalam akidah dan ibadah kaum muslimin. Berbagai
macam kelompok yang sesat menyebar di tengah-tengah mereka, seperti Qadhariyah,
Jahmyah, Asy‘ariyah, Rafidhah, Mu‘tashilah, dan lain-lain.
Kelompok Mu‘tashilah, secara khusus, mendapat sokongan
dari penguasa, terutama dari Khalifah al-Makmun. Mereka, di bawah pimpinan Ibnu
Abi Duad, mampu mempengaruhi al-Makmun untuk membenarkan dan menyebarkan
pendapat-pendapat mereka, di antaranya pendapat yang mengingkari sifat-sifat
Allah, termasuk sifat kalam (berbicara). Berangkat dari pengingkaran itulah,
pada tahun 212, Khalifah al-Makmun kemudian memaksa kaum muslimin, khususnya
ulama mereka, untuk meyakini kemakhlukan Alquran.
Sebenarnya Harun ar-Rasyid, khalifah sebelum
al-Makmun, telah menindak tegas pendapat tentang kemakhlukan Alquran. Selama
hidupnya, tidak ada seorang pun yang berani menyatakan pendapat itu sebagaimana
dikisahkan oleh Muhammad bin Nuh, “Aku pernah mendengar Harun ar-Rasyid
berkata, ‘Telah sampai berita kepadaku bahwa Bisyr al-Muraisiy mengatakan bahwa
Alquran itu makhluk. Merupakan kewajibanku, jika Allah menguasakan orang itu
kepadaku, niscaya akan aku hukum bunuh dia dengan cara yang tidak pernah
dilakukan oleh seorang pun’”. Tatkala Khalifah ar-Rasyid wafat dan kekuasaan
beralih ke tangan al-Amin, kelompok Mu‘tazilah berusaha menggiring al-Amin ke
dalam kelompok mereka, tetapi al-Amin menolaknya. Baru kemudian ketika
kekhalifahan berpindah ke tangan al-Makmun, mereka mampu melakukannya.
Untuk memaksa kaum muslimin menerima pendapat
kemakhlukan Alquran, al-Makmun sampai mengadakan ujian kepada mereka. Selama
masa pengujian tersebut, tidak terhitung orang yang telah dipenjara, disiksa,
dan bahkan dibunuhnya. Ujian itu sendiri telah menyibukkan pemerintah dan
warganya baik yang umum maupun yang khusus. Ia telah menjadi bahan pembicaraan
mereka, baik di kota-kota maupun di desa-desa di negeri Irak dan selainnya.
Telah terjadi perdebatan yang sengit di kalangan ulama tentang hal itu. Tidak
terhitung dari mereka yang menolak pendapat kemakhlukan Alquran, termasuk di
antaranya Imam Ahmad. Beliau tetap konsisten memegang pendapat yang hak, bahwa
Alquran itu kalamullah, bukan makhluk.
Al-Makmun bahkan sempat memerintahkan bawahannya
agar membawa Imam Ahmad dan Muhammad bin Nuh ke hadapannya di kota Thursus.
Kedua ulama itu pun akhirnya digiring ke Thursus dalam keadaan terbelenggu.
Muhammad bin Nuh meninggal dalam perjalanan sebelum sampai ke Thursus,
sedangkan Imam Ahmad dibawa kembali ke Bagdad dan dipenjara di sana karena
telah sampai kabar tentang kematian al-Makmun (tahun 218). Disebutkan bahwa
Imam Ahmad tetap mendoakan al-Makmun.
Sepeninggal al-Makmun, kekhalifahan berpindah ke
tangan putranya, al-Mu‘tashim. Dia telah mendapat wasiat dari al-Makmun agar
meneruskan pendapat kemakhlukan Alquran dan menguji orang-orang dalam hal
tersebut; dan dia pun melaksanakannya. Imam Ahmad dikeluarkannya dari penjara
lalu dipertemukan dengan Ibnu Abi Duad dan konco-konconya. Mereka mendebat
beliau tentang kemakhlukan Alquran, tetapi beliau mampu membantahnya dengan
bantahan yang tidak dapat mereka bantah. Akhirnya beliau dicambuk sampai tidak
sadarkan diri lalu dimasukkan kembali ke dalam penjara dan mendekam di sana
selama sekitar 28 bulan –atau 30-an bulan menurut yang lain-. Selama itu beliau
shalat dan tidur dalam keadaan kaki terbelenggu. Selama itu pula, setiap
harinya al-Mu‘tashim mengutus orang untuk mendebat beliau, tetapi jawaban
beliau tetap sama, tidak berubah. Akibatnya, bertambah kemarahan al-Mu‘tashim
kepada beliau. Dia mengancam dan memaki-maki beliau, dan menyuruh bawahannya
mencambuk lebih keras dan menambah belenggu di kaki beliau. Semua itu, diterima
Imam Ahmad dengan penuh kesabaran dan keteguhan bak gunung yang menjulang
dengan kokohnya.
Sakit
dan Wafatnya
Pada akhirnya, beliau dibebaskan dari penjara.
Beliau dikembalikan ke rumah dalam keadaan tidak mampu berjalan. Setelah
luka-lukanya sembuh dan badannya telah kuat, beliau kembali menyampaikan
pelajaran-pelajarannya di masjid sampai al-Mu‘tashim wafat.
Selanjutnya, al-Watsiq diangkat menjadi
khalifah. Tidak berbeda dengan ayahnya, al-Mu‘tashim, al-Watsiq pun melanjutkan
ujian yang dilakukan ayah dan kakeknya. dia pun masih menjalin kedekatan dengan
Ibnu Abi Duad dan konco-konconya. Akibatnya, penduduk Bagdad merasakan cobaan yang
kian keras. Al-Watsiq melarang Imam Ahmad keluar berkumpul bersama orang-orang.
Akhirnya, Imam Ahmad bersembunyi di rumahnya, tidak keluar darinya bahkan untuk
keluar mengajar atau menghadiri shalat jamaah. Dan itu dijalaninya selama
kurang lebih lima tahun, yaitu sampai al-Watsiq meninggal tahun 232.
Sesudah al-Watsiq wafat, al-Mutawakkil naik
menggantikannya. Selama dua tahun masa pemerintahannya, ujian tentang
kemakhlukan Alquran masih dilangsungkan. Kemudian pada tahun 234, dia
menghentikan ujian tersebut. Dia mengumumkan ke seluruh wilayah kerajaannya
larangan atas pendapat tentang kemakhlukan Alquran dan ancaman hukuman mati
bagi yang melibatkan diri dalam hal itu. Dia juga memerintahkan kepada para
ahli hadits untuk menyampaikan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah. Maka
demikianlah, orang-orang pun bergembira pun dengan adanya pengumuman itu.
Mereka memuji-muji khalifah atas keputusannya itu dan melupakan
kejelekan-kejelekannya. Di mana-mana terdengar doa untuknya dan namanya
disebut-sebut bersama nama Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, dan Umar bin Abdul
Aziz.
Menjelang wafatnya, beliau jatuh sakit selama
sembilan hari. Mendengar sakitnya, orang-orang pun berdatangan ingin
menjenguknya. Mereka berdesak-desakan di depan pintu rumahnya, sampai-sampai
sultan menempatkan orang untuk berjaga di depan pintu. Akhirnya, pada permulaan
hari Jumat tanggal 12 Rabi‘ul Awwal tahun 241, beliau menghadap kepada rabbnya
menjemput ajal yang telah dientukan kepadanya. Kaum muslimin bersedih dengan
kepergian beliau. Tak sedikit mereka yang turut mengantar jenazah beliau sampai
beratusan ribu orang. Ada yang mengatakan 700 ribu orang, ada pula yang
mengatakan 800 ribu orang, bahkan ada yang mengatakan sampai satu juta lebih
orang yang menghadirinya. Semuanya menunjukkan bahwa sangat banyaknya mereka
yang hadir pada saat itu demi menunjukkan penghormatan dan kecintaan mereka
kepada beliau. Beliau pernah berkata ketika masih sehat, “Katakan kepada ahlu
bid‘ah bahwa perbedaan antara kami dan kalian adalah (tampak pada) hari
kematian kami”.
Demikianlah gambaran ringkas ujian yang dilalui
oleh Imam Ahmad. Terlihat bagaimana sikap agung beliau yang tidak akan diambil
kecuali oleh orang-orang yang penuh keteguhan lagi ikhlas. Beliau bersikap
seperti itu justru ketika sebagian ulama lain berpaling dari kebenaran. Dan
dengan keteguhan di atas kebenaran yang Allah berikan kepadanya itu, maka
madzhab Ahlussunnah pun dinisbatkan kepada dirinya karena beliau sabar dan
teguh dalam membelanya. Ali bin al-Madiniy berkata menggambarkan keteguhan Imam
Ahmad, “Allah telah mengokohkan agama ini lewat dua orang laki-laki, tidak ada
yang ketiganya. Yaitu, Abu Bakar as-Shiddiq pada Yaumur Riddah (saat
orang-orang banyak yang murtad pada awal-awal pemerintahannya), dan Ahmad bin
Hanbal pada Yaumul Mihnah”.
Imam
Bukhari
Kelahiran
dan Masa Kecil Imam Bukhari
Imam Bukhari (semoga Allah merahmatinya) lahir
di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah
Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju'fiy Al
Bukhari, namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari
Jumat, tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Kakeknya bernama
Bardizbeh, turunan Persi yang masih beragama Zoroaster. Tapi orangtuanya,
Mughoerah, telah memeluk Islam di bawah asuhan Al-Yaman el-Ja’fiy. Sebenarnya
masa kecil Imam Bukhari penuh dengan keprihatinan. Di samping menjadi anak
yatim, juga tidak dapat melihat karena buta (tidak lama setelah lahir, beliau
kehilangan penglihatannya tersebut). Ibunya senantiasa berusaha dan berdo'a
untuk kesembuhan beliau. Alhamdulillah, dengan izin dan karunia Allah,
menjelang usia 10 tahun matanya sembuh secara total.
Imam Bukhari adalah ahli hadits yang termasyhur
diantara para ahli hadits sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Ahmad,
Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Bahkan dalam
kitab-kitab fiqih dan hadits, hadits-hadits beliau memiliki derajat yang
tinggi. Sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin fil Hadits (Pemimpin
kaum mukmin dalam hal Ilmu Hadits). Dalam bidang ini, hampir semua ulama di
dunia merujuk kepadanya.
Tempat beliau lahir kini termasuk wilayah Rusia,
yang waktu itu memang menjadi pusat kebudayaan ilmu pengetahuan Islam sesudah
Madinah, Damaskus dan Bagdad. Daerah itu pula yang telah melahirkan
filosof-filosof besar seperti al-Farabi dan Ibnu Sina. Bahkan ulama-ulama besar
seperti Zamachsari, al-Durdjani, al-Bairuni dan lain-lain, juga dilahirkan di
Asia Tengah. Sekalipun daerah tersebut telah jatuh di bawah kekuasaan Uni
Sovyet (Rusia), namun menurut Alexandre Benningsen dan Chantal Lemercier
Quelquejay dalam bukunya "Islam in the Sivyet Union" (New York,
1967), pemeluk Islamnya masih berjumlah 30 milliun. Jadi merupakan daerah yang
pemeluk Islam-nya nomor lima besarnya di dunia setelah Indonesia, Pakistan,
India dan Cina.
Keluarga
dan Guru Imam Bukhari
Bukhari dididik dalam keluarga ulama yang taat
beragama. Dalam kitab As-Siqat, Ibnu Hibban menulis bahwa ayahnya dikenal
sebagai orang yang wara' dalam arti berhati-hati terhadap hal-hal yang hukumnya
bersifat syubhat (ragu-ragu), terlebih lebih terhadap hal-hal yang sifatnya
haram. Ayahnya adalah seorang ulama bermadzhab Maliki dan merupakan mudir dari
Imam Malik, seorang ulama besar dan ahli fikih. Ayahnya wafat ketika Bukhari
masih kecil.
Perhatiannya kepada ilmu hadits yang sulit dan
rumit itu sudah tumbuh sejak usia 10 tahun, hingga dalam usia 16 tahun beliau
sudah hafal dan menguasai buku-buku seperti "al-Mubarak" dan
"al-Waki". Bukhari berguru kepada Syekh Ad-Dakhili, ulama ahli hadits
yang masyhur di Bukhara. Pada usia 16 tahun bersama keluarganya, ia mengunjungi
kota suci Mekkah dan Madinah, dimana di kedua kota suci itu beliau mengikuti
kuliah para guru-guru besar ahli hadits. Pada usia 18 tahun beliau menerbitkan
kitab pertamanya "Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien"
(Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien).
Bersama gurunya Syekh Ishaq, beliau menghimpun
hadits-hadits shahih dalam satu kitab, dimana dari satu juta hadits yang
diriwayatkan oleh 80.000 perawi disaring lagi menjadi 7275 hadits. Diantara
guru-guru beliau dalam memperoleh hadits dan ilmu hadits antara lain adalah Ali
bin Al Madini, Ahmad bin Hanbali, Yahya bin Ma'in, Muhammad bin Yusuf Al
Faryabi, Maki bin Ibrahim Al Bakhi, Muhammad bin Yusuf al Baykandi dan Ibnu
Rahwahih. Selain itu ada 289 ahli hadits yang haditsnya dikutip dalam kitab
Shahih-nya.
Kejeniusan
Imam Bukhari
Bukhari diakui memiliki daya hapal tinggi, yang
diakui oleh kakaknya Rasyid bin Ismail. Kakak sang Imam ini menuturkan, pernah
Bukhari muda dan beberapa murid lainnya mengikuti kuliah dan ceramah
cendekiawan Balkh. Tidak seperti murid lainnya, Bukhari tidak pernah membuat
catatan kuliah. Ia sering dicela membuang waktu karena tidak mencatat, namun
Bukhari diam tak menjawab. Suatu hari, karena merasa kesal terhadap celaan itu,
Bukhari meminta kawan-kawannya membawa catatan mereka, kemudian beliau
membacakan secara tepat apa yang pernah disampaikan selama dalam kuliah dan
ceramah tersebut. Tercenganglah mereka semua, lantaran Bukhari ternyata hafal
di luar kepala 15.000 hadits, lengkap dengan keterangan yang tidak sempat
mereka catat.
Ketika sedang berada di Bagdad, Imam Bukhari
pernah didatangi oleh 10 orang ahli hadits yang ingin menguji ketinggian ilmu
beliau. Dalam pertemuan itu, 10 ulama tersebut mengajukan 100 buah hadits yang
sengaja "diputar-balikkan" untuk menguji hafalan Imam Bukhari.
Ternyata hasilnya mengagumkan. Imam Bukhari mengulang kembali secara tepat
masing-masing hadits yang salah tersebut, lalu mengoreksi kesalahannya,
kemudian membacakan hadits yang benarnya. Ia menyebutkan seluruh hadits yang
salah tersebut di luar kepala, secara urut, sesuai dengan urutan penanya dan urutan
hadits yang ditanyakan, kemudian membetulkannya. Inilah yang sangat luar biasa
dari sang Imam, karena beliau mampu menghafal hanya dalam waktu satu kali
dengar.
Selain terkenal sebagai seorang ahli hadits,
Imam Bukhari ternyata tidak melupakan kegiatan lain, yakni olahraga. Ia
misalnya sering belajar memanah sampai mahir, sehingga dikatakan sepanjang
hidupnya, sang Imam tidak pernah luput dalam memanah kecuali hanya dua kali.
Keadaan itu timbul sebagai pengamalan sunnah Rasul yang mendorong dan menganjurkan
kaum Muslimin belajar menggunakan anak panah dan alat-alat perang lainnya.
Karya-karya
Imam Bukhari
Karyanya yang pertama berjudul
"Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien" (Peristiwa-peristiwa Hukum di
zaman Sahabat dan Tabi’ien). Kitab ini ditulisnya ketika masih berusia 18
tahun. Ketika menginjak usia 22 tahun, Imam Bukhari menunaikan ibadah haji ke
Tanah Suci bersama-sama dengan ibu dan kakaknya yang bernama Ahmad. Di sanalah
beliau menulis kitab "At-Tarikh" (sejarah) yang terkenal itu. Beliau pernah
berkata, "Saya menulis buku "At-Tarikh" di atas makam Nabi
Muhammad SAW di waktu malam bulan purnama".
Karya Imam Bukhari lainnya antara lain adalah
kitab Al-Jami' ash Shahih, Al-Adab al Mufrad, At Tharikh as Shaghir, At Tarikh
Al Awsat, At Tarikh al Kabir, At Tafsir Al Kabir, Al Musnad al Kabir, Kitab al
'Ilal, Raf'ul Yadain fis Salah, Birrul Walidain, Kitab Ad Du'afa, Asami As
Sahabah dan Al Hibah. Diantara semua karyanya tersebut, yang paling monumental
adalah kitab Al-Jami' as-Shahih yang lebih dikenal dengan nama Shahih Bukhari.
Dalam sebuah riwayat diceritakan, Imam Bukhari
berkata: "Aku bermimpi melihat Rasulullah saw., seolah-olah aku berdiri di
hadapannya, sambil memegang kipas yang kupergunakan untuk menjaganya. Kemudian
aku tanyakan mimpi itu kepada sebagian ahli ta'bir, ia menjelaskan bahwa aku
akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan dari hadits-hadits Rasulullah
saw. Mimpi inilah, antara lain, yang mendorongku untuk melahirkan kitab
Al-Jami' As-Sahih."
Dalam menghimpun hadits-hadits shahih dalam
kitabnya tersebut, Imam Bukhari menggunakan kaidah-kaidah penelitian secara
ilmiah dan sah yang menyebabkan keshahihan hadits-haditsnya dapat
dipertanggungjawabkan. Ia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meneliti dan
menyelidiki keadaan para perawi, serta memperoleh secara pasti kesahihan hadits-hadits
yang diriwayatkannya.
Imam Bukhari senantiasa membandingkan
hadits-hadits yang diriwayatkan, satu dengan lainnya, menyaringnya dan memilih
mana yang menurutnya paling shahih. Sehingga kitabnya merupakan batu uji dan
penyaring bagi hadits-hadits tersebut. Hal ini tercermin dari perkataannya:
"Aku susun kitab Al Jami' ini yang dipilih dari 600.000 hadits selama 16
tahun."
Banyak para ahli hadits yang berguru kepadanya,
diantaranya adalah Syekh Abu Zahrah, Abu Hatim Tirmidzi, Muhammad Ibn Nasr dan
Imam Muslim bin Al Hajjaj (pengarang kitab Shahih Muslim). Imam Muslim
menceritakan : "Ketika Muhammad bin Ismail (Imam Bukhari) datang ke
Naisabur, aku tidak pernah melihat seorang kepala daerah, para ulama dan
penduduk Naisabur yang memberikan sambutan seperti apa yang mereka berikan
kepadanya." Mereka menyambut kedatangannya dari luar kota sejauh dua atau
tiga marhalah (100 km), sampai-sampai Muhammad bin Yahya Az Zihli (guru Imam
Bukhari) berkata : "Barang siapa hendak menyambut kedatangan Muhammad bin
Ismail besok pagi, lakukanlah, sebab aku sendiri akan ikut menyambutnya."
Penelitian
Hadits
Untuk mengumpulkan dan menyeleksi hadits
shahih, Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk mengunjungi berbagai
kota guna menemui para perawi hadits, mengumpulkan dan menyeleksi haditsnya.
Diantara kota-kota yang disinggahinya antara lain Bashrah, Mesir, Hijaz (Mekkah,
Madinah), Kufah, Baghdad sampai ke Asia Barat. Di Baghdad, Bukhari sering
bertemu dan berdiskusi dengan ulama besar Imam Ahmad bin Hanbali. Dari sejumlah
kota-kota itu, ia bertemu dengan 80.000 perawi. Dari merekalah beliau
mengumpulkan dan menghafal satu juta hadits.
Namun tidak semua hadits yang ia hapal kemudian
diriwayatkan, melainkan terlebih dahulu diseleksi dengan seleksi yang sangat
ketat, diantaranya apakah sanad (riwayat) dari hadits tersebut bersambung dan
apakah perawi (periwayat / pembawa) hadits itu terpercaya dan tsiqqah (kuat).
Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, akhirnya Bukhari menuliskan sebanyak 9082 hadis
dalam karya monumentalnya Al Jami' as-Shahih yang dikenal sebagai Shahih
Bukhari.
Dalam meneliti dan menyeleksi hadits dan diskusi
dengan para perawi tersebut, Imam Bukhari sangat sopan. Kritik-kritik yang ia
lontarkan kepada para perawi juga cukup halus namun tajam. Kepada para perawi
yang sudah jelas kebohongannya ia berkata, "perlu dipertimbangkan, para
ulama meninggalkannya atau para ulama berdiam dari hal itu" sementara
kepada para perawi yang haditsnya tidak jelas ia menyatakan "Haditsnya
diingkari". Bahkan banyak meninggalkan perawi yang diragukan kejujurannya.
Beliau berkata "Saya meninggalkan 10.000 hadits yang diriwayatkan oleh perawi
yang perlu dipertimbangkan dan meninggalkan hadits-hadits dengan jumlah yang
sama atau lebih, yang diriwayatan oleh perawi yang dalam pandanganku perlu
dipertimbangkan".
Banyak para ulama atau perawi yang ditemui
sehingga Bukhari banyak mencatat jati diri dan sikap mereka secara teliti dan
akurat. Untuk mendapatkan keterangan yang lengkap mengenai sebuah hadits,
mencek keakuratan sebuah hadits ia berkali-kali mendatangi ulama atau perawi
meskipun berada di kota-kota atau negeri yang jauh seperti Baghdad, Kufah,
Mesir, Syam, Hijaz seperti yang dikatakan beliau "Saya telah mengunjungi
Syam, Mesir dan Jazirah masing-masing dua kali, ke Basrah empat kali menetap di
Hijaz selama enam tahun dan tidak dapat dihitung berapa kali saya mengunjungi
Kufah dan Baghdad untuk menemui ulama-ulama ahli hadits."
Disela-sela kesibukannya sebagai sebagai ulama,
pakar hadits, ia juga dikenal sebagai ulama dan ahli fiqih, bahkan tidak lupa
dengan kegiatan kegiatan olahraga dan rekreatif seperti belajar memanah sampai
mahir, bahkan menurut suatu riwayat, Imam Bukhari tidak pernah luput memanah
kecuali dua kali.
Metode
Imam Bukhari dalam Menulis Kitab Hadits
Sebagai intelektual muslim yang
berdisiplin tinggi, Imam Bukhari dikenal sebagai pengarang kitab yang
produktif. Karya-karyanya tidak hanya dalam disiplin ilmu hadits, tapi juga
ilmu-ilmu lain, seperti tafsir, fikih, dan tarikh. Fatwa-fatwanya selalu
menjadi pegangan umat sehingga ia menduduki derajat sebagai mujtahid mustaqil
(ulama yang ijtihadnya independen), tidak terikat pada mazhab tertentu,
sehingga mempunyai otoritas tersendiri dalam berpendapat dalam hal hukum.
Pendapat-pendapatnya terkadang sejalan dengan
Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi, pendiri mazhab Hanafi), tetapi terkadang bisa
berbeda dengan beliau. Sebagai pemikir bebas yang menguasai ribuan hadits
shahih, suatu saat beliau bisa sejalan dengan Ibnu Abbas, Atha ataupun Mujahid
dan bisa juga berbeda pendapat dengan mereka.
Diantara puluhan kitabnya, yang paling masyhur
ialah kumpulan hadits shahih yang berjudul Al-Jami' as-Shahih, yang belakangan
lebih populer dengan sebutan Shahih Bukhari. Ada kisah unik tentang penyusunan
kitab ini. Suatu malam Imam Bukhari bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad saw.,
seolah-olah Nabi Muhammad saw. berdiri dihadapannya. Imam Bukhari lalu
menanyakan makna mimpi itu kepada ahli mimpi. Jawabannya adalah beliau (Imam
Bukhari) akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan yang disertakan orang
dalam sejumlah hadits Rasulullah saw. Mimpi inilah, antara lain yang mendorong
beliau untuk menulis kitab "Al-Jami 'as-Shahih".
Dalam menyusun kitab tersebut, Imam Bukhari
sangat berhati-hati. Menurut Al-Firbari, salah seorang muridnya, ia mendengar
Imam Bukhari berkata. "Saya susun kitab Al-Jami' as-Shahih ini di Masjidil
Haram, Mekkah dan saya tidak mencantumkan sebuah hadits pun kecuali sesudah
shalat istikharah dua rakaat memohon pertolongan kepada Allah, dan sesudah
meyakini betul bahwa hadits itu benar-benar shahih". Di Masjidil Haram-lah
ia menyusun dasar pemikiran dan bab-babnya secara sistematis.
Setelah itu ia menulis mukaddimah dan pokok
pokok bahasannya di Rawdah Al-Jannah, sebuah tempat antara makam Rasulullah dan
mimbar di Masjid Nabawi di Madinah. Barulah setelah itu ia mengumpulkan
sejumlah hadits dan menempatkannya dalam bab-bab yang sesuai. Proses penyusunan
kitab ini dilakukan di dua kota suci tersebut dengan cermat dan tekun selama 16
tahun. Ia menggunakan kaidah penelitian secara ilmiah dan cukup modern sehingga
hadits haditsnya dapat dipertanggung-jawabkan.
Dengan bersungguh-sungguh ia meneliti dan
menyelidiki kredibilitas para perawi sehingga benar-benar memperoleh kepastian
akan keshahihan hadits yang diriwayatkan. Ia juga selalu membandingkan hadits
satu dengan yang lainnya, memilih dan menyaring, mana yang menurut
pertimbangannya secara nalar paling shahih. Dengan demikian, kitab hadits
susunan Imam Bukhari benar-benar menjadi batu uji dan penyaring bagi sejumlah
hadits lainnya. "Saya tidak memuat sebuah hadits pun dalam kitab ini
kecuali hadits-hadits shahih", katanya suatu saat.
Di belakang hari, para ulama hadits menyatakan,
dalam menyusun kitab Al-Jami' as-Shahih, Imam Bukhari selalu berpegang teguh
pada tingkat keshahihan paling tinggi dan tidak akan turun dari tingkat
tersebut, kecuali terhadap beberapa hadits yang bukan merupakan materi pokok
dari sebuah bab.
Menurut Ibnu Shalah, dalam kitab Muqaddimah,
kitab Shahih Bukhari itu memuat 7275 hadits. Selain itu ada hadits-hadits yang
dimuat secara berulang, dan ada 4000 hadits yang dimuat secara utuh tanpa pengulangan.
Penghitungan itu juga dilakukan oleh Syekh Muhyiddin An Nawawi dalam kitab
At-Taqrib. Dalam hal itu, Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam kata pendahuluannya
untuk kitab Fathul Bari (yakni syarah atau penjelasan atas kitab Shahih
Bukhari) menulis, semua hadits shahih yang dimuat dalam Shahih Bukhari (setelah
dikurangi dengan hadits yang dimuat secara berulang) sebanyak 2.602 buah.
Sedangkan hadits yang mu'allaq (ada kaitan satu dengan yang lain, bersambung)
namun marfu (diragukan) ada 159 buah. Adapun jumlah semua hadits shahih
termasuk yang dimuat berulang sebanyak 7397 buah. Perhitungan berbeda diantara
para ahli hadits tersebut dalam mengomentari kitab Shahih Bukhari semata-mata
karena perbedaan pandangan mereka dalam ilmu hadits.
Terjadinya Fitnah
Muhammad bin Yahya Az-Zihli berpesan
kepada para penduduk agar menghadiri dan mengikuti pengajian yang diberikannya.
Ia berkata: "Pergilah kalian kepada orang alim dan saleh itu, ikuti dan
dengarkan pengajiannya." Namun tak lama kemudian ia mendapat fitnah dari
orang-orang yang dengki. Mereka menuduh sang Imam sebagai orang yang
berpendapat bahwa "Al-Qur'an adalah makhluk".
Hal inilah yang menimbulkan kebencian dan
kemarahan gurunya, Az-Zihli kepadanya. Kata Az-Zihli : "Barang siapa
berpendapat bahwa lafadz-lafadz Al-Qur'an adalah makhluk, maka ia adalah ahli
bid'ah. Ia tidak boleh diajak bicara dan majelisnya tidak boleh didatangi. Dan
barang siapa masih mengunjungi majelisnya, curigailah dia." Setelah adanya
ultimatum tersebut, orang-orang mulai menjauhinya.
Sebenarnya, Imam Bukhari terlepas dari fitnah
yang dituduhkan kepadanya itu. Diceritakan, seseorang berdiri dan mengajukan
pertanyaan kepadanya: "Bagaimana pendapat Anda tentang lafadz-lafadz
Al-Qur'an, makhluk ataukah bukan?" Bukhari berpaling dari orang itu dan
tidak mau menjawab kendati pertanyaan itu diajukan sampai tiga kali.
Tetapi orang itu terus mendesak. Ia pun
menjawab: "Al-Qur'an adalah kalam Allah, bukan makhluk, sedangkan
perbuatan manusia adalah makhluk dan fitnah merupakan bid'ah." Pendapat
yang dikemukakan Imam Bukhari ini, yakni dengan membedakan antara yang dibaca
dengan bacaan, adalah pendapat yang menjadi pegangan para ulama ahli tahqiq
(pengambil kebijakan) dan ulama salaf. Tetapi dengki dan iri adalah buta dan
tuli. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Bukhari pernah berkata : "Iman
adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang. Al-Quran
adalah kalam Allah, bukan makhluk. Sahabat Rasulullah SAW, yang paling utama
adalah Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali. Dengan berpegang pada keimanan inilah
aku hidup, aku mati dan dibangkitkan di akhirat kelak, insya Allah." Di
lain kesempatan, ia berkata: "Barang siapa menuduhku berpendapat bahwa
lafadz-lafadz Al-Qur'an adalah makhluk, ia adalah pendusta."
Wafatnya
Imam Bukhari
Suatu ketika penduduk Samarkand mengirim surat
kepada Imam Bukhari. Isinya, meminta dirinya agar menetap di negeri itu
(Samarkand). Ia pun pergi memenuhi permohonan mereka. Ketika perjalanannya
sampai di Khartand, sebuah desa kecil terletak dua farsakh (sekitar 10 Km)
sebelum Samarkand, ia singgah terlebih dahulu untuk mengunjungi beberapa
familinya. Namun disana beliau jatuh sakit selama beberapa hari. Dan Akhirnya
meninggal pada tanggal 31 Agustus 870 M (256 H) pada malam Idul Fitri dalam usia
62 tahun kurang 13 hari. Beliau dimakamkan selepas Shalat Dzuhur pada Hari Raya
Idul Fitri. Sebelum meninggal dunia, ia berpesan bahwa jika meninggal nanti
jenazahnya agar dikafani tiga helai kain, tanpa baju dalam dan tidak memakai
sorban. Pesan itu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat setempat. Beliau
meninggal tanpa meninggalkan seorang anakpun.
Imam
Muslim
Imam Muslim dilahirkan di Naisabur pada tahun
202 H atau 817 M. Imam Muslim bernama lengkap Imam Abul Husain Muslim bin
al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi an Naisaburi. Naisabur, yang
sekarang ini termasuk wilayah Rusia, dalam sejarah Islam kala itu termasuk
dalam sebutan Maa Wara'a an Nahr, artinya daerah-daerah yang terletak di
sekitar Sungai Jihun di Uzbekistan, Asia Tengah. Pada masa Dinasti Samanid,
Naisabur menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan selama lebih kurang 150
tahun. Seperti halnya Baghdad di abad pertengahan, Naisabur, juga Bukhara (kota
kelahiran Imam Bukhari) sebagai salah satu kota ilmu dan pusat peradaban di
kawasan Asia Tengah. Di sini pula bermukim banyak ulama besar.
Perhatian dan minat Imam Muslim terhadap ilmu
hadits memang luar biasa. Sejak usia dini, beliau telah berkonsentrasi
mempelajari hadits. Pada tahun 218 H, beliau mulai belajar hadits, ketika usianya
kurang dari lima belas tahun. Beruntung, beliau dianugerahi kelebihan berupa
ketajaman berfikir dan ingatan hafalan. Ketika berusia sepuluh tahun, Imam
Muslim sering datang dan berguru pada seorang ahli hadits, yaitu Imam Ad
Dakhili. Setahun kemudian, beliau mulai menghafal hadits Nabi SAW, dan mulai
berani mengoreksi kesalahan dari gurunya yang salah menyebutkan periwayatan
hadits.
Selain kepada Ad Dakhili, Imam Muslim pun tak
segan-segan bertanya kepada banyak ulama di berbagai tempat dan negara.
Berpetualang menjadi aktivitas rutin bagi dirinya untuk mencari silsilah dan
urutan yang benar sebuah hadits. Beliau, misalnya pergi ke Hijaz, Irak, Syam,
Mesir dan negara-negara lainnya. Dalam lawatannya itu, Imam Muslim banyak
bertemu dan mengunjungi ulama-ulama kenamaan untuk berguru hadits kepada
mereka. Di Khurasan, beliau berguru kepada Yahya bin Yahya dan Ishak bin
Rahawaih; di Ray beliau berguru kepada Muhammad bin Mahran dan Abu 'Ansan. Di
Irak beliau belajar hadits kepada Ahmad bin Hanbal dan Abdullah bin Maslamah;
di Hijaz beliau belajar kepada Sa'id bin Mansur dan Abu Mas 'Abuzar; di Mesir
beliau berguru kepada 'Amr bin Sawad dan Harmalah bin Yahya, dan ulama ahli
hadits lainnya.
Bagi Imam Muslim, Baghdad memiliki arti
tersendiri. Di kota inilah beliau berkali-kali berkunjung untuk belajar kepada
ulama-ulama ahli hadits. Kunjungannya yang terakhir beliau lakukan pada tahun
259 H. Ketika Imam Bukhari datang ke Naisabur, Imam Muslim sering mendatanginya
untuk bertukar pikiran sekaligus berguru padanya. Saat itu, Imam Bukhari yang
memang lebih senior, lebih menguasai ilmu hadits ketimbang dirinya.
Ketika terjadi fitnah atau kesenjangan antara
Bukhari dan Az Zihli, beliau bergabung kepada Bukhari. Sayang, hal ini kemudian
menjadi sebab terputusnya hubungan dirinya dengan Imam Az Zihli. Yang lebih
menyedihkan, hubungan tak baik itu merembet ke masalah ilmu, yakni dalam hal
penghimpunan dan periwayatan hadits-hadits Nabi SAW.
Imam Muslim dalam kitab shahihnya maupun
kitab-kitab lainnya tidak memasukkan hadits-hadits yang diterima dari Az Zihli,
padahal beliau adalah gurunya. Hal serupa juga beliau lakukan terhadap Bukhari.
Tampaknya bagi Imam Muslim tak ada pilihan lain kecuali tidak memasukkan ke
dalam Kitab Shahihnya hadits-hadits yang diterima dari kedua gurunya itu.
Kendatipun demikian, dirinya tetap mengakui mereka sebagai gurunya.
Imam Muslim yang dikenal sangat tawadhu' dan
wara' dalam ilmu itu telah meriwayatkan puluhan ribu hadits. Menurut Muhammad
Ajaj Al Khatib, guru besar hadits pada Universitas Damaskus, Syria, hadits yang
tercantum dalam karya besar Imam Muslim, Shahih Muslim, berjumlah 3.030 hadits
tanpa pengulangan. Bila dihitung dengan pengulangan, katanya, berjumlah sekitar
10.000 hadits. Sementara menurut Imam Al Khuli, ulama besar asal Mesir, hadits
yang terdapat dalam karya Muslim tersebut berjumlah 4.000 hadits tanpa
pengulangan, dan 7.275 dengan pengulangan. Jumlah hadits yang beliau tulis
dalam Shahih Muslim itu diambil dan disaring dari sekitar 300.000 hadits yang
beliau ketahui. Untuk menyaring hadits-hadits tersebut, Imam Muslim membutuhkan
waktu 15 tahun.
Mengenai metode penyusunan hadits, Imam Muslim
menerapkan prinsip-prinsip ilmu jarh, dan ta'dil, yakni suatu ilmu yang
digunakan untuk menilai cacat tidaknya suatu hadits. Beliau juga menggunakan sighat
at tahammul (metode-metode penerimaan riwayat), seperti haddasani (menyampaikan
kepada saya), haddasana (menyampaikan kepada kami), akhbarana (mengabarkan
kepada saya), akhabarana (mengabarkan kepada kami), dan qaalaa (ia berkata).
Imam Muslim menjadi orang kedua terbaik dalam
masalah ilmu hadits (sanad, matan, kritik, dan seleksinya) setelah Imam
Bukhari. "Di dunia ini orang yang benar-benar ahli di bidang hadits hanya
empat orang; salah satu di antaranya adalah Imam Muslim," komentar ulama
besar Abu Quraisy Al Hafizh. Maksud ungkapan itu tak lain adalah ahli-ahli
hadits terkemuka yang hidup di masa Abu Quraisy.
Reputasinya
mengikuti gurunya Imam Bukhari
Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, khususnya dalam
bidang ilmu hadits, nama Imam Muslim begitu monumental, setara dengan gurunya,
Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhary al-Ju’fy atau lebih dikenal dengan
nama Imam Bukhari. Sejarah Islam sangat berhutang jasa kepadanya, karena
prestasinya di bidang ilmu hadits, serta karya ilmiahnya yang luar biasa
sebagai rujukan ajaran Islam, setelah al-Qur’an. Dua kitab hadits shahih karya
Bukhari dan Muslim sangat berperan dalam standarisasi bagi akurasi akidah,
syariah dan tasawwuf dalam dunia Islam.
Melalui karyanya yang sangat berharga, al-Musnad
ash-Shahih, atau al-Jami’ ash-Shahih, selain menempati urutan kedua setelah
Shahih Bukhari, kitab tersebut memenuhi khazanah pustaka dunia Islam, dan di
Indonesia, khususnya di pesantren-pesantren menjadi kurikulum wajib bagi para
santri dan mahasiswa.
Pengembaraan (rihlah) dalam pencarian hadits
merupakan kekuatan tersendiri, dan amat penting bagi perkembangan
intelektualnya. Dalam pengembaraan ini (tahun 220 H), Imam Muslim bertemu
dengan guru-gurunya, dimana pertama kali bertemu dengan Qa’nabi dan yang
lainnya, ketika menuju kota Makkah dalam rangka perjalanan haji. Perjalanan
intelektual lebih serius, barangkali dilakukan tahun 230 H. Dari satu wilayah
ke wilayah lainnya, misalnya menuju ke Irak, Syria, Hijaz dan Mesir.
Waktu yang cukup lama dihabiskan bersama gurunya
al-Bukhari. Kepada guru besarnya ini, Imam Muslim menaruh hormat yang luar
biasa. "Biarkan aku mencium kakimu, hai Imam Muhadditsin dan dokter
hadits," pintanya, ketika di sebuah pertemuan antara Bukhari dan Muslim.
Disamping itu, Imam Muslim memang dikenal
sebagai tokoh yang sangat ramah, sebagaimana al-Bukhari yang memiliki kehalusan
budi bahasa, Imam Muslim juga memiliki reputasi, yang kemudian populer namanya
— sebagaimana disebut oleh Adz-Dzahabi — dengan sebutan muhsin dari Naisabur.
Maslamah bin Qasim menegaskan, "Muslim
adalah tsaqqat, agung derajatnya dan merupakan salah seorang pemuka
(Imam)." Senada pula, ungkapan ahli hadits dan fuqaha’ besar, Imam
An-Nawawi, "Para ulama sepakat atas kebesarannya, keimanan, ketinggian
martabat, kecerdasan dan kepeloporannya dalam dunia hadits."
Kitab
Shahih Muslim
Imam Muslim memiliki jumlah karya yang cukup
penting dan banyak. Namun yang paling utama adalah karyanya, Shahih Muslim.
Dibanding kitab-kitab hadits shahih lainnya, kitab Shahih Muslim memiliki
karakteristik tersendiri, dimana Imam Muslim banyak memberikan perhatian pada
ekstraksi yang resmi. Beliau bahkan tidak mencantumkan judul-judul setiap akhir
dari satu pokok bahasan. Disamping itu, perhatiannya lebih diarahkan pada
mutaba’at dan syawahid.
Walaupun dia memiliki nilai beda dalam metode
penyusunan kitab hadits, Imam Muslim sekali-kali tidak bermaksud mengungkap
fiqih hadits, namun mengemukakan ilmu-ilmu yang bersanad. Karena beliau
meriwayatkan setiap hadits di tempat yang paling layak dengan menghimpun
jalur-jalur sanadnya di tempat tersebut. Sementara al-Bukhari memotong-motong
suatu hadits di beberapa tempat dan pada setiap tempat beliau sebutkan lagi
sanadnya. Sebagai murid yang shalih, beliau sangat menghormati gurunya itu,
sehingga beliau menghindari orang-orang yang berselisih pendapat dengan
al-Bukhari.
Kitab Shahih Muslim memang dinilai kalangan
muhaditsun berada setingkat di bawah al-Bukhari. Namun ada sejumlah ulama yang
menilai bahwa kitab Imam Muslim lebih unggul ketimbang kitabnya al-Bukhari.
Sebenarnya kitab Shahih Muslim dipublikasikan
untuk Abu Zur’ah, salah seorang kritikus hadits terbesar, yang biasanya
memberikan sejumlah catatan mengenai cacatnya hadits. Lantas, Imam Muslim
kemudian mengoreksi cacat tersebut dengan membuangnya tanpa argumentasi. Karena
Imam Muslim tidak pernah mau membukukan hadits-hadits yang hanya berdasarkan
kriteria pribadi semata, dan hanya meriwayatkan hadits yang diterima oleh
kalangan ulama. Sehingga hadits-hadits Muslim terasa sangat populis.
Berdasarkan hitungan Muhammad Fuad Abdul Baqi,
kitab Shahih Muslim memuat 3.033 hadits. Metode penghitungan ini tidak
didasarkan pada sistem isnad sebagaimana dilakukan ahli hadits, namun beliau
mendasarkannya pada subyek-subyek. Artinya jika didasarkan isnad, jumlahnya
bisa berlipat ganda.
Antara al-Bukhari dan Muslim
Imam Muslim, sebagaimana dikatakan oleh Prof.
Mustafa ‘Adzami dalam bukunya Studies in Hadith Methodology and Literature,
mengambil keuntungan dari Shahih Bukhari, kemudian menyusun karyanya sendiri,
yang tentu saja secara metodologis dipengaruhi karya al-Bukhari.
Antara al-Bukhari dan Muslim, dalam dunia hadits
memiliki kesetaraan dalam keshahihan hadits, walaupun hadits al-Bukhari dinilai
memiliki keunggulan setingkat. Namun, kedua kitab hadits tersebut mendapatkan
gelar sebagai as-Shahihain.
Sebenarnya para ulama berbeda pendapat mana yang
lebih unggul antara Shahih Muslim dengan Shahih Bukhari. Jumhur Muhadditsun
berpendapat, Shahihul Bukhari lebih unggul, sedangkan sejumlah ulama Marokko
dan yang lain lebih mengunggulkan Shahih Muslim. Hal ini menunjukkan,
sebenarnya perbedaannya sangatlah sedikit, dan walaupun itu terjadi, hanyalah
pada sistematika penulisannya saja, serta perbandingan antara tema dan isinya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengulas kelebihan Shahih
Bukhari atas Shahih Muslim, antara lain, karena Al-Bukhari mensyaratkan
kepastian bertemunya dua perawi yang secara struktural sebagai guru dan murid
dalam hadits Mu’an’an; agar dapat dihukumi bahwa sanadnya bersambung. Sementara
Muslim menganggap cukup dengan "kemungkinan" bertemunya kedua rawi
tersebut dengan tidak adanya tadlis.
Al-Bukhari mentakhrij hadits yang diterima para
perawi tsaqqat derajat utama dari segi hafalan dan keteguhannya. Walaupun juga
mengeluarkan hadits dari rawi derajat berikutnya dengan sangat selektif.
Sementara Muslim, lebih banyak pada rawi derajat kedua dibanding Bukhari.
Disamping itu kritik yang ditujukan kepada perawi jalur Muslim lebih banyak
dibanding kepada al-Bukhari.
Sementara pendapat yang berpihak pada keunggulan
Shahih Muslim beralasan — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar —, bahwa Muslim
lebih berhati-hati dalam menyusun kata-kata dan redaksinya, karena menyusunnya
di negeri sendiri dengan berbagai sumber di masa kehidupan guru-gurunya. Beliau
juga tidak membuat kesimpulan dengan memberi judul bab sebagaimana Bukhari
lakukan. Dan sejumlah alasan lainnya.
Namun prinsipnya, tidak semua hadits Bukhari
lebih shahih ketimbang hadits Muslim dan sebaliknya. Hanya pada umumnya
keshahihan hadits riwayat Bukhari itu lebih tinggi derajatnya daripada
keshahihan hadits dalam Shahih Muslim.
Karya-karya
Imam Muslim
Imam Muslim berhasil menghimpun karya-karyanya,
antara lain seperti: 1) Al-Asma’ wal-Kuna, 2) Irfadus Syamiyyin, 3) Al-Arqaam,
4) Al-Intifa bi Juludis Siba’, 5) Auhamul Muhadditsin, 7)At-Tarikh, 8)
At-Tamyiz, 9) Al-Jami’, 10) Hadits Amr bin Syu’aib, 11) Rijalul ‘Urwah,
12)Sawalatuh Ahmad bin Hanbal, 13) Thabaqat, 14) Al-I’lal, 15) Al-Mukhadhramin,
16) Al-Musnad al-Kabir, 17) Masyayikh ats-Tsawri, 18) Masyayikh Syu’bah, 19)
Masyayikh Malik, 20) Al-Wuhdan, 21) As-Shahih al-Masnad.
Kitab-kitab nomor 6, 20, dan 21 telah dicetak,
sementara nomor 1, 11, dan 13 masih dalam bentuk manuskrip. Sedangkan karyanya
yang monumental adalah Shahih dari judul singkatnya, yang sebenarnya berjudul,
Al-Musnad as-Shahih, al-Mukhtashar minas Sunan, bin-Naqli al-’Adl ‘anil ‘Adl
‘an Rasulillah.
Wafatnya
Imam Muslim
Imam
Muslim wafat pada Ahad sore, pada tanggal 24 Rajab 261 H. Semoga Allah SWT
merahmatinya, mengampuni segala kesalahannya, serta menggolongkannya ke dalam
golongan orang-orang yang sholeh…….. Amiin.
Imam
Tirmizi
Khazanah keilmuan Islam klasik mencatat
sosok Imam Tirmizi sebagai salah satu periwayat dan ahli Hadits utama, selain
Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan sederet nama lainnya. Karyanya,
Kitab Al Jami', atau biasa dikenal dengan kitab Jami' Tirmizi, menjadi salah
satu rujukan penting berkaitan masalah Hadits dan ilmunya, serta termasuk dalam
Kutubus Sittah (enam kitab pokok di bidang Hadits) dan ensiklopedia Hadits
terkenal. Sosok penuh tawadhu' dan ahli ibadah ini tak lain adalah Imam
Tirmizi.
Dilahirkan pada 279 H di kota Tirmiz, Imam
Tirmizi bernama lengkap Imam Al-Hafiz Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah bin
Musa bin Ad-Dahhak As-Sulami At-Tirmizi. Sejak kecil, Imam Tirmizi gemar
belajar ilmu dan mencari Hadits. Untuk keperluan inilah ia mengembara ke
berbagai negeri, antara lain Hijaz, Irak, Khurasan, dan lain-lain.
Dalam lawatannya itu, ia banyak mengunjungi
ulama-ulama besar dan guru-guru Hadits untuk mendengar Hadits dan kemudian
dihafal dan dicatatnya dengan baik. Di antara gurunya adalah; Imam Bukhari,
Imam Muslim, dan Imam Abu Daud. Selain itu, ia juga belajar pada Imam Ishak bin
Musa, Mahmud bin Gailan, Said bin Abdurrahman, Ali bin Hajar, Ahmad bin Muni',
dan lainnya.
Perjalanan panjang pengembaraannya mencari ilmu,
bertukar pikiran, dan mengumpulkan Hadits itu mengantarkan dirinya sebagai
ulama Hadits yang sangat disegani kalangan ulama semasanya. Kendati demikian,
takdir menggariskan lain. Daya upaya mulianya itu pula yang pada akhir
kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup
sebagai tuna netra. Dalam kondisi seperti inilah, Imam Tirmizi meninggal dunia.
Ia wafat di Tirmiz pada usia 70 tahun.
Di kemudian hari, kumpulan Hadits dan
ilmu-ilmunya dipelajari dan diriwayatkan oleh banyak ulama, di antaranya;
Makhul ibnul-Fadl, Muhammad bin Mahmud Anbar, Hammad bin Syakir, Abd bin
Muhammad An-Nasfiyyun, Al-Haisam bin Kulaib Asy-Syasyi, Ahmad bin Yusuf
An-Nasafi, Abul-Abbas Muhammad bin Mahbud Al-Mahbubi, yang meriwayatkan kitab
Al-Jami' daripadanya, dan lain-lain. Mereka ini pula murid-murid Imam Tirmizi.
Banyak kalangan ulama dan ahli Hadits mengakui
kekuatan dan kelebihan dalam diri Imam Tirmizi. Selain itu, kesalehan dan
ketakwaannya pun tak dapat diragukan lagi. Salah satu ulama itu, Ibnu Hibban
Al-Busti, pakar Hadits, mengakui kemampuan Tirmizi dalam menghafal, menghimpun,
menyusun, dan meneliti Hadits, sehingga menjadikan dirinya sumber pengambilan
Hadits para ulama terkenal, termasuk Imam Bukhari.
Sementara kalangan ulama lainnya mengungkapkan,
Imam Tirmizi adalah sosok yang dapat dipercaya, amanah, dan sangat teliti.
Kisah yang dikemukakan Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tahzib At-Tahzibnya, dari
Ahmad bin Abdullah bin Abu Dawud, berikut adalah salah satu bukti kelebihan
sang Imam :
Saya mendengar Abu Isa At-Tirmizi berkata, "Pada
suatu waktu dalam perjalanan menuju Mekkah, dan ketika itu saya telah menulis
dua jilid buku berisi Hadits-hadits berasal dari seorang guru. Guru tersebut
berpapasan dengan kami. Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab
bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu. Kemudian saya menemuinya. Dia mengira
bahwa 'dua jilid kitab' itu ada padaku. Ternyata yang kubawa bukanlah dua jilid
tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika saya bertemu
dengannya, saya memohon kepadanya untuk mendengar Hadits, dan ia mengabulkan
permohonan itu. Kemudian ia membacakan Hadits yang telah dihafalnya. Di
sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahwa kertas yang
kupegang ternyata masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun. Melihat
kenyataan itu, ia berkata, 'Tidakkah engkau malu kepadaku?' Lalu aku bercerita
dan menjelaskan kepadanya bahwa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya.
'Coba bacakan!' perintahnya. Aku pun membacakan seluruhnya secara beruntun. Ia
bertanya lagi, 'Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?' Aku
menjawab, 'Tidak.' Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan Hadits yang
lain. Ia pun kemudian membacakan 40 Hadits yang tergolong Hadits-hadits sulit
atau gharib lalu berkata, 'Coba ulangi apa yang kubacakan tadi!' Lalu aku
membacakannya dari pertama sampai selesai, dan ia berkomentar, 'Aku belum
pernah melihat orang seperti engkau.'
Selain dikenal sebagai ahli dan penghafal
Hadits, mengetahui kelemahan-kelemahan dan perawi-perawinya, Imam Tirmizi juga
dikenal sebagai ahli fiqh dengan wawasan dan pandangan luas.
Pandangan-pandangan tentang fiqh itu misalnya, dapat ditemukan dalam kitabnya
Al-Jami'.
Kajian-kajiannya mengenai persoalan fiqh ini
pula mencerminkan dirinya sebagai ulama yang sangat berpengalaman dan mengerti
betul duduk permasalahan yang sebenarnya. Sebagai tamsil, penjelasannya
terhadap sebuah Hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si
berutang yang sudah mampu, sebagai berikut: "Muhammad bin Basysyar bin
Mahdi menceritakan kepada kami. Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi
Az-Zunad, dari Al-Arai dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: Penangguhan
membayar utang (yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu
kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang
lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya.
" Bagaimana penjelasan sang Imam? Berikut
ini komentar beliau, "Sebagian ahli ilmu berkata: 'Apabila seseorang
dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima
pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi
orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada
muhil.' Sementara sebagian ahli lainnya mengatakan: 'Apabila harta seseorang
(muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal 'alaih, maka baginya
dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil). Alasannya adalah, tidak
ada kerugian atas harta benda seorang Muslim. Menurut Ibnu Ishak, perkataan
'Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim' ini adalah 'Apabila
seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun
ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda
orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu'." demikian penjelasan Imam
Tirmizi.
Ini adalah satu contoh yang menunjukkan kepada
kita, betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Imam Tirmizi dalam memahami nash-nash
Hadits, serta betapa luas dan orisinal pandangannya itu. Hingga meninggalnya,
Imam Tirmizi telah menulis puluhan kitab, diantaranya: Kitab Al-Jami', terkenal
dengan sebutan Sunan at-Tirmizi, Kitab Al-'Ilal, Kitab At-Tarikh, Kitab
Asy-Syama'il an-Nabawiyyah, Kitab Az-Zuhd, dan Kitab Al-Asma' wal-Kuna.
Selain dikenal dengan sebutan Kitab Jami' Tirmizi,
kitab ini juga dikenal dengan nama Sunan At-Tirmizi. Di kalangan muhaddisin
(ahli Hadits), kitab ini menjadi rujukan utama, selain kitab-kitab hadits
lainnya dari Imam Bukhari maupun Imam Muslim.
Kitab Sunan Tirmizi dianggap sangat penting
lantaran kitab ini betul-betul memperhatikan ta'lil (penentuan nilai) Hadits
dengan menyebutkan secara eksplisit Hadits yang sahih. Itu sebabnya, kitab ini
menduduki peringkat ke-4 dalam urutan Kutubus Sittah, atau menurut penulis buku
Kasyf Az Zunuun, Hajji Khalfah (w. 1657), kedudukan Sunan Tirmizi berada pada
tingkat ke-3 dalam hierarki Kutubus Sittah.
Tidak seperti kitab Hadits Imam Bukhari, atau
yang ditulis Imam Muslim dan lainnya, kitab Sunan Tirmizi dapat dipahami oleh
siapa saja, yang memahami bahasa Arab tentunya. Dalam menyeleksi Hadits untuk
kitabnya itu, Imam Tirmizi bertolak pada dasar apakah Hadits itu dipakai oleh
fuqaha (ahli fikih) sebagai hujjah (dalil) atau tidak. Sebaliknya, Tirmizi
tidak menyaring Hadits dari aspek Hadits itu dhaif atau tidak. Itu sebabnya, ia
selalu memberikan uraian tentang nilai Hadits, bahkan uraian perbandingan dan
kesimpulannya.
Diriwayatkan, bahwa ia pernah berkata: "Semua
Hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan." Oleh karena
itu, sebagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua
Hadits, yaitu: Pertama, yang artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW
menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya
sebab takut dan dalam perjalanan.'' Juga Hadits, "Jika ia peminum khamar,
minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia." Hadits mengenai
hukuman untuk peminum khamar ini adalah mansukh (terhapus) dan ijma' ulama pun
menunjukkan demikian. Sedangkan mengenai shalat jamak, para ulama berbeda
pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebagian besar ulama
berpendapat boleh hukumnya melakukan shalat jamak di rumah selama tidak
dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibn Sirin dan Asyab serta
sebagian besar ahli fiqh dan ahli Hadits juga Ibn Munzir.
Beberapa keistimewaan Kitab Jami' atau Sunan
Tirmizi adalah, pencantuman riwayat dari sahabat lain mengenai masalah yang
dibahas dalam Hadits pokok (Hadits al Bab), baik isinya yang semakna maupun
yang berbeda, bahkan yang bertentangan sama sekali secara langsung maupun tidak
langsung.
Selain itu, keistimewaan yang langsung kaitannya
dengan ulum al Hadits (ilmu-ilmu Hadits) adalah masalah ta'lil Hadits.
Hadits-hadits yang dimuat disebutkan nilainya dengan jelas, bahkan nilai
rawinya yang dianggap penting. Kitab ini dinilai positif karena dapat digunakan
untuk penerapan praktis kaidah-kaidah ilmu Hadits, khususnya ta'lil Hadits
tersebut.
Imam
Al Baihaqi
Imam
Al Baihaqi, yang bernama lengkap Imam Al-Hafith Al-Mutaqin Abu Bakr Ahmed ibn
Al-Hussein ibn Ali ibn Musa Al Khusrujardi Al-Baihaqi, adalah seorang ulama
besar dari Khurasan (desa kecil di pinggiran kota Baihaq) dan penulis banyak
buku terkenal.
Masa
pendidikannya dijalani bersama sejumlah ulama terkenal dari berbagai negara, di
antaranya Iman Abul Hassan Muhammed ibn Al-Hussein Al Alawi, Abu Tahir
Al-Ziyadi, Abu Abdullah Al-Hakim, penulis kitab "Al Mustadrik of Sahih
Muslim and Sahih Al-Bukhari", Abu Abdur-Rahman Al-Sulami, Abu Bakr ibn
Furik, Abu Ali Al-Ruthabari of Khusran, Halal ibn Muhammed Al-Hafaar, dan Ibn
Busran.
Para
ulama itu tinggal di berbagai tempat terpencar. Oleh karenanya, Imam Baihaqi
harus menempuh jarak cukup jauh dan menghabiskan banyak waktu untuk bisa
bermajelis dengan mereka. Namun, semua itu dijalani dengan senang hati, demi
memuaskan dahaga batinnya terhadap ilmu Islam.
As-Sabki
menyatakan: "Imam Baihaqi merupakan satu di antara sekian banyak imam
terkemuka dan memberi petunjuk bagi umat Muslim. Dialah pula yang sering kita
sebut sebagai 'Tali Allah' dan memiliki pengetahuan luas mengenai ilmu agama, fikih
serta penghapal hadits."
Abdul-Ghaffar
Al-Farsi Al-Naisabouri dalam bukunya "Thail Tareekh Naisabouri": Abu
Bakr Al-Baihaqi Al Hafith, Al Usuli Din, menghabiskan waktunya untuk
mempelajari beragam ilmu agama dan ilmu pengetahuan lainnya. Dia belajar ilmu
aqidah dan bepergian ke Irak serta Hijaz (Arab Saudi) kemudian banyak menulis
buku.
Imam
Baihaqi juga mengumpulkan Hadits-hadits dari beragam sumber terpercaya.
Pemimpin Islam memintanya pindah dari Nihiya ke Naisabor untuk tujuan
mendengarkan penjelasannya langsung dan mengadakan bedah buku. Maka di tahun
441, para pemimpin Islam itu membentuk sebuah majelis guna mendengarkan
penjelasan mengenai buku 'Al Ma'rifa'. Banyak imam terkemuka turut hadir.
Imam
Baihaqi hidup ketika kekacauan sedang marak di berbagai negeri Islam. Saat itu
kaum muslim terpecah-belah berdasarkan politik, fikih, dan pemikiran. Antara
kelompok yang satu dengan yang lain berusaha saling menyalahkan dan
menjatuhkan, sehingga mempermudah musuh dari luar, yakni bangsa Romawi, untuk
menceraiberaikan mereka. Dalam masa krisis ini, Imam Baihaqi hadir sebagai
pribadi yang berkomitmen terhadap ajaran agama. Dia memberikan teladan
bagaimana seharusnya menerjemahkan ajaran Islam dalam perilaku keseharian.
Sementara
itu, dalam Wafiyatul A'yam, Ibnu Khalkan menulis, "Dia hidup zuhud, banyak
beribadah, wara', dan mencontoh para salafus shalih." Beliau terkenal
sebagai seorang yang memiliki kecintaan besar terhadap hadits dan fikih. Dari
situlah kemudian Imam Baihaqi populer sebagai pakar ilmu hadits dan fikih.
Setelah
sekian lama menuntut ilmu kepada para ulama senior di berbagai negeri Islam,
Imam Baihaqi kembali lagi ke tempat asalnya, kota Baihaq. Di sana, dia mulai
menyebarkan berbagai ilmu yang telah didapatnya selama mengembara ke berbagai
negeri Islam. Ia mulai banyak mengajar.
Selain
mengajar, dia juga aktif menulis buku. Dia termasuk dalam deretan para penulis
buku yang produktif. Diperkirakan, buku-buku tulisannya mencapai seribu jilid.
Tema yang dikajinya sangat beragam, mulai dari akidah, hadits, fikih, hingga
tarikh. Banyak ulama yang hadir lebih kemudian, yang mengapresiasi
karya-karyanya itu. Hal itu lantaran pembahasannya yang demikian luas dan
mendalam.
Meski
dipandang sebagai ahli hadits, namun banyak kalangan menilai Baihaqi tidak
cukup mengenal karya-karya hadits dari Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah. Dia juga
tidak pernah berjumpa dengan buku hadits atau Masnad Ahmad bin Hanbal (Imam
Hambali). Dia menggunakan Mustadrak al-Hakim karya Imam al-Hakim secara bebas.
Menurut
ad-Dahabi, seorang ulama hadits, kajian Baihaqi dalam hadits tidak begitu
besar, namun beliau mahir meriwayatkan hadits karena benar-benar mengetahui
sub-sub bagian hadits dan para tokohnya yang telah muncul dalam isnad-isnad
(sandaran atau rangkaian perawi hadits).
Di
antara karya-karya Baihaqi, Kitab as-Sunnan al-Kubra yang terbit di Hyderabat,
India, 10 jilid tahun 1344-1355, menjadi karya paling terkenal. Buku ini pernah
mendapat penghargaan tertinggi.
Dari
pernyataan as-Subki, ahli fikih, usul fikih serta hadits, tidak ada yang lebih
baik dari kitab ini, baik dalam penyesuaian susunannya maupun mutunya.
Dalam
karya tersebut ada catatan-catatan yang selalu ditambahkan mengenai nilai-nilai
atau hal lainnya, seperti hadits-hadits dan para ahli hadits. Selain itu,
setiap jilid cetakan Hyderabat itu memuat indeks yang berharga mengenai
tokoh-tokoh dari tiga generasi pertama ahli-ahli hadits yang dijumpai dengan
disertai petunjuk periwayatannya.
Itulah
di antara sumbangsih dan peninggalan berharga dari Imam Baihaqi. Dia mewariskan
ilmu-ilmunya untuk ditanamkan di dada para muridnya. Di samping telah pula
mengabadikannya ke dalam berbagai bentuk karya tulis yang hingga sekarang pun
tidak usai-usai juga dikaji orang.
Imam
terkemuka ini meninggal dunia di Nisabur, Iran, tanggal 10 Jumadilawal 458 H (9
April 1066). Dia lantas dibawa ke tanah kelahirannya dan dimakamkan di sana.
Penduduk kota Baihaq berpendapat, bahwa kota merekalah yang lebih patut sebagai
tempat peristirahatan terakhir seorang pecinta hadits dan fikih, seperti Imam
Baihaqi.
Sejumlah buku penting lain
telah menjadi peninggalannya yang tidak ternilai. Antara lain buku
"As-Sunnan Al Kubra", "Sheub Al Iman", "Tha La'il An
Nabuwwa", "Al Asma wa As Sifat", dan "Ma'rifat As Sunnan
cal Al Athaar".
Imam
An-Nawawi
Beliau adalah Yahya bin Syaraf bin Hasan bin
Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqiy, Abu Zakaria. Beliau dilahirkan pada bulan
Muharram tahun 631 H di Nawa, sebuah kampung di daerah Dimasyq (Damascus) yang
sekarang merupakan ibukota Suriah. Beliau dididik oleh ayah beliau yang
terkenal dengan kesalehan dan ketakwaan. Beliau mulai belajar di katatib
(tempat belajar baca tulis untuk anak-anak) dan hafal Al-Quran sebelum
menginjak usia baligh.
Ketika berumur sepuluh tahun, Syaikh Yasin bin
Yusuf Az-Zarkasyi melihatnya dipaksa bermain oleh teman-teman sebayanya, namun
ia menghindar, menolak dan menangis karena paksaan tersebut. Syaikh ini berkata
bahwa anak ini diharapkan akan menjadi orang paling pintar dan paling zuhud
pada masanya dan bisa memberikan manfaat yang besar kepada umat Islam.
Perhatian ayah dan guru beliaupun menjadi semakin besar.
An-Nawawi tinggal di Nawa hingga berusia 18
tahun. Kemudian pada tahun 649 H ia memulai rihlah thalabul ilminya ke Dimasyq
dengan menghadiri halaqah–halaqah ilmiah yang diadakan oleh para ulama kota
tersebut. Ia tinggal di madrasah Ar-rawahiyyah didekat Al-Jami’ Al-Umawiy.
Jadilah thalabul ilmi sebagai kesibukannya yang utama. Disebutkan bahwa ia
menghadiri dua belas halaqah dalam sehari. Ia rajin sekali dan menghafal banyak
hal. Iapun mengungguli teman-temannya yang lain. Ia berkata : “Dan aku menulis
segala yang berhubungan dengannya,baik penjelasan kalimat yang sulit maupun
pemberian harakat pada kata-kata. Dan Allah telah memberikan barakah dalam
waktuku.” [Syadzaratudz Dzahab 5/355].
Diantara syaikh beliau: Abul Baqa’ An-Nablusiy,
Abdul Aziz bin Muhammad Al-Ausiy, Abu Ishaq Al-Muradiy, Abul Faraj Ibnu Qudamah
Al-Maqdisiy, Ishaq bin Ahmad Al-Maghribiy dan Ibnul Firkah. Dan diantara murid
beliau: Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’iy, Abul Hajjaj Al-Mizziy, Ibnun Naqib
Asy-Syafi’iy,Abul ‘Abbas Al-Isybiliy dan Ibnu ‘Abdil Hadi.
Pada tahun 651 H ia menunaikan ibadah haji
bersama ayahnya, kemudian ia pergi ke Madinah dan menetap disana selama satu
setengah bulan lalu kembali ke Dimasyq. Pada tahun 665 H ia mengajar di Darul
Hadits Al-Asyrafiyyah (Dimasyq) dan menolak untuk mengambil gaji.
Beliau digelari Muhyiddin ( yang menghidupkan
agama ) dan membenci gelar ini karena tawadhu’ beliau. Disamping itu, agama
islam adalah agama yang hidup dan kokoh, tidak memerlukan orang yang
menghidupkannya sehingga menjadi hujjah atas orang-orang yang meremehkannya
atau meninggalkannya. Diriwayatkan bahwa beliau berkata :”Aku tidak akan
memaafkan orang yang menggelariku Muhyiddin”.
Imam An-Nawawi adalah seorang yang zuhud, wara’
dan bertaqwa. Beliau sederhana, qana’ah dan berwibawa. Beliau menggunakan
banyak waktu beliau dalam ketaatan. Sering tidak tidur malam untuk ibadah atau
menulis. Beliau juga menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk kepada para
penguasa, dengan cara yang telah digariskan Islam. Beliau menulis surat berisi
nasehat untuk pemerintah dengan bahasa yang halus sekali. Suatu ketika beliau
dipanggil oleh raja Azh-Zhahir Bebris untuk menandatangani sebuah fatwa.
Datanglah beliau yang bertubuh kurus dan berpakaian sangat sederhana. Raja pun
meremehkannya dan berkata: ”Tandatanganilah fatwa ini!!” Beliau membacanya dan
menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Raja marah dan berkata: ”Kenapa !?”
Beliau menjawab: ”Karena berisi kedhaliman yang nyata”. Raja semakin marah dan
berkata: ”Pecat ia dari semua jabatannya”. Para pembantu raja berkata: ”Ia
tidak punya jabatan sama sekali. Raja ingin membunuhnya tapi Allah
menghalanginya. Raja ditanya: ”Kenapa tidak engkau bunuh dia padahal sudah
bersikap demikian kepada Tuan?” Rajapun menjawab: ”Demi Allah, aku sangat segan
padanya”.
Imam Nawawi meninggalkan banyak sekali karya
ilmiah yang terkenal. Jumlahnya sekitar empat puluh kitab, diantaranya:
Dalam
bidang hadits : Arba’in, Riyadhush Shalihin, Al- Minhaj (Syarah Shahih Muslim),
At-Taqrib wat Taysir fi Ma’rifat Sunan Al-Basyirin Nadzir.
Dalam
bidang fiqih: Minhajuth Thalibin, Raudhatuth Thalibin, Al-Majmu’.
Dalam
bidang bahasa: Tahdzibul Asma’ wal Lughat.
Dalam
bidang akhlak: At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Bustanul Arifin, Al-Adzkar.
Kitab-kitab ini dikenal secara luas termasuk
oleh orang awam dan memberikan manfaat yang besar sekali untuk umat. Ini semua
tidak lain karena taufik dari Allah Ta’ala, kemudian keikhlasan dan kesungguhan
beliau dalam berjuang.
Secara umum beliau termasuk salafi dan berpegang
teguh pada manhaj ahlul hadits, tidak terjerumus dalam filsafat dan berusaha
meneladani generasi awal umat dan menulis bantahan untuk ahlul bid’ah yang
menyelisihi mereka. Namun beliau tidak ma’shum (terlepas dari kesalahan) dan
jatuh dalam kesalahan yang banyak terjadi pada uluma-ulama di zaman beliau
yaitu kesalahan dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanah. Beliau kadang
menta’wil dan kadang–kadang tafwidh. Orang yang memperhatikan kitab-kitab
beliau akan mendapatkan bahwa beliau bukanlah muhaqqiq dalam bab ini, tidak
seperti dalam cabang ilmu yang lain. Dalam bab ini beliau banyak mendasarkan
pendapat beliau pada nukilan–nukilan dari para ulama tanpa mengomentarinya.
Adapun memvonis Imam Nawawi sebagai Asy’ari, itu
tidak benar karena beliau banyak menyelisihi mereka (orang-orang Asy’ari) dalam
masalah-masalah aqidah yang lain seperti ziyadatul iman dan khalqu af’alil
‘ibad. Karya-karya beliau tetap dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari, dengan
berhati-hati terhadap kesalahan-kesalahan yang ada. Tidak boleh bersikap
seperti kaum Haddadiyyun yang membakar kitab-kitab karya beliau karena adanya
beberapa kesalahan didalamnya.
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
kerajaan Saudi ditanya tentang aqidah beliau dan menjawab: ”Lahu aghlaath fish shifat” (Beliau memiliki beberapa kesalahan dalam
bab sifat-sifat Allah).
Imam
Nawawi meninggal pada 24 Rajab 676 H -rahimahullah wa ghafarahu-.
Catatan: Lihat biografi
beliau di Tadzkiratul Huffazh 147, Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra,
Syadzaratudz Dzahab 5/354
Syeikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Hadits merupakan salah satu rujukan sumber hukum
Islam di samping kitab suci Al-Qur'an. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW itulah
terkandung jawaban dan solusi masalah yang dihadapi oleh umat di berbagai
bidang kehidupan. Berbicara tentang ilmu hadits, umat Islam tidak akan
melupakan jasa Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, atau yang lebih dikenal
dengan Syeikh Al-Albani. Ia merupakan salah satu tokoh pembaharu Islam abad
ini.
Karya dan jasa-jasanya cukup banyak dan sangat
membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu hadits. Ia berjasa
memurnikan ajaran Islam dari hadits-hadits lemah dan palsu serta meneliti
derajat hadits. Al-Albani mempunyai nama lengkap Abu Abdirrahman Muhammad
Nashiruddin bin Nuh al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqadar,
ibu kota Albania masa lampau. Ia dibesarkan di tengah keluarga yang tak
berpunya secara materi, namun sangat kaya ilmu. Ayah al-Albani bernama Al Haj
Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan ilmu-ilmu syari'at di ibukota negara dinasti
Utsmaniyah (kini Istambul).
Ketika Raja Ahmad Zagha naik tahta di Albania
dan mengubah sistem pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, Syeikh Nuh amat
mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya ia memutuskan untuk
berhijrah ke Syam dalam rangka menyelamatkan agamanya dan karena takut terkena
fitnah. Dari sana, ia sekeluarga bertolak ke Damaskus. Setiba di Damaskus,
Syeikh al-Albani kecil mulai mempelajari bahasa Arab. Al-Albani kecil masuk
sekolah madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah al-Is'af al-Khairiyah. Ia terus
belajar di sekolah tersebut hingga kelas terakhir dan lulus di tingkat
Ibtida'iyah.
Selanjutnya, ia meneruskan belajarnya langsung
kepada para syeikh. Ia mempelajari Al-Qur'an dari ayahnya sampai selesai,
disamping juga mempelajari sebagian fikih madzab Hanafi. Al-Albani juga
mempelajari keterampilan memperbaiki jam dari ayahnya sampai mahir betul.
Keterampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya. Pada umur 20
tahun, pemuda Al-Albani mulai mengkonsentrasikan diri pada ilmu hadits.
Ketertarikannya itu berawal dari pembahasan-pembahasan yang ada dalam majalah
al-Manar, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha.
Tulisan-tulisan sang Syeikh, sangat memukau hatinya.
Kegiatan pertama di bidang ini ialah menyalin
sebuah kitab berjudul Al-Mughni 'an Hamli al-Asfar fi Takhrij ma fi al-Ishabah
min al-Akhbar, karya al-Iraqi, berupa takhrij terhadap hadits-hadits yang
terdapat pada Ihya' Ulumuddin-nya Al-Ghazali. Awalnya kegiatan Al-Albani dalam
bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya. Ia mengomentarinya begini,
''Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit (bangkrut).''
Namun Syeikh al-Albani justru semakin cinta terhadap dunia hadits. Pada
perkembangan berikutnya, Al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli
kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan Perpustakaan adh-Dhahiriyah di
Damaskus. Di samping juga meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus.
Begitulah, hadits menjadi kesibukan rutinnya
sampai-sampai ia menutup kios reparasi jamnya. Al-Albani lebih betah
berlama-lama dalam perpustakaan adh-Dhahiriyah, sehingga setiap harinya
mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali
jika waktu shalat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang
dibawanya ke perpustakaan. Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan
sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuknya. Bahkan kemudian ia diberi
wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, Al-Albani makin
leluasa mempelajari banyak sumber.
Syeikh Al-Albani pernah dua kali mendekam dalam
penjara. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu
tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid'ah
sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah.
Pengalaman mengajarnya dilakukan ketika menjadi
pengajar di Jami'ah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun.
Dari tahun 1381-1383 H, ia mengajar tentang hadits dan ilmu-ilmu hadits.
Setelah itu ia pindah ke Yordania. Pada tahun 1388 H, Departemen Pendidikan
meminta kepada Syeikh Al-Albani untuk menjadi ketua jurusan Dirasah Islamiyah
pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan Tinggi di Kerajaan Yordania.
Tetapi situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan
beliau memenuhi permintaan itu. Pada tahun 1395-1398 H ia kembali ke Madinah
untuk bertugas sebagai anggota Majelis Tinggi Jam'iyah Islamiyah di sana. Di
negeri itu pula, Al-Albani mendapat penghargaan tertinggi dari kerajaan Saudi
Arabia berupa King Faisal Fundation tanggal 14 Dzulkaidah 1419 H. Sebelum
berpulang, Syeikh Al-Albani berwasiat agar perpustakaan pribadinya, baik berupa
buku-buku yang sudah dicetak, buku-buku hasil foto kopi, manuskrip-manuskrip
(yang ditulis olehnya ataupun orang lain) seluruhnya diserahkan kepada pihak
Perpustakaan Jami'ah. Ia wafat pada hari Jum'at malam Sabtu tanggal 21 Jumada
Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yordania.
Karya-karya beliau amat banyak, ada yang sudah
dicetak, ada yang masih berupa manuskrip dan ada yang mafqud (hilang).
Jumlahnya sekitar 218 judul. Karya yang terkenal antara lain :
Dabuz-Zifaf fi As-Sunnah
al-Muthahharah
Al-Ajwibah an-Nafi'ah
'ala as'ilah masjid al-Jami'ah
Silisilah al-Ahadits ash
Shahihah
Silisilah al-Ahadits
adh-Dha'ifah wal Maudhu'ah
At-Tawasul wa anwa'uhu
Ahkam Al-Jana'iz
wabida'uha.
Di
samping itu, beliau juga memiliki buku kumpulan ceramah, bantahan terhadap
berbagai pemikiran sesat, dan buku berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai
masalah yang bermanfaat.
Insya
Alloh …Bermanfa’at

No comments:
Post a Comment