Haruskah … Bahtera Cinta Berakhir Di Sini
?
Islam tidak melarang bila perpisahan terpaksa
diambil karena kedua pihak tidak bisa lagi disatukan. Tapi Islam juga
memberikan bimbingan untuk mengatasi suami atau istri yang berbuat nusyuz.
Menyikapi Istri yang Berbuat Nusyuz
Jika ada problem dalam rumah tangga tidak
sepantasnya pasangan suami istri langsung memutuskan perceraian, sementara
permasalahan itu bisa diselesaikan dengan cara lain yang lebih baik tanpa harus
memutuskan ikatan nikah. Demikian pula bila terjadi nusyuz dari pihak istri,
Islam memberikan jalan untuk menyembuhkannya dengan cara yang disebutkan dalam
Al Qur’an:
“Dan para istri yang
kalian khawatirkan (kalian ketahui dan yakini) nusyuznya maka hendaklah kalian
menasehati mereka, dan meninggalkan mereka di tempat tidur dan memukul mereka.
Kemudian jika mereka mentaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan
untuk menyusahkan mereka.” (An-Nisa’: 34)
Meredam istri yang nusyuz ini dilakukan dengan
tahapan, tidak langsung memakai cara kekerasan (KDRT), sebagaimana dikatakan
Ibnu ‘Abbas : “Istri itu diberi nasehat kalau memang ia mau menerima nasehat.
Kalau tidak, ia ditinggalkan di tempat tidurnya bersamaan dengan itu ia di diamkan
dan tidak diajak bicara.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/504).
Bila cara nasehat tidak berhasil, istri tersebut
di-hajr (dijauhi) dengan tidak digauli (senggama) selama waktu tertentu hingga
tercapai maksud yang diinginkan. Kalau tidak berhasil juga maka barulah
ditempuh cara pukulan namun tidak boleh meninggalkan bekas atau luka. (Tafsir
Al Karimir Rahman, hal. 177).
1.
Memberi
nasihat dan bimbingan
Ini
merupakan langkah pertama yang harus ditempuh untuk mengembalikan istri kepada
keta’atannya atau menjauhkannya dari pelanggaran yang dilakukannya. Nasehat
dilakukan dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Ibnu Qudamah mengatakan:
“Dalam nasehat itu ia ditakut-takuti kepada Allah, di ingatkan apa yang Allah
wajibkan kepadanya untuk memenuhi hak suami dan keharusan menta’atinya, di peringatkan
akan dosa bila menyelisihi suami dan bermaksiat padanya. Ia juga diancam akan
gugur hak-haknya berupa nafkah dan pakaian bila tetap durhaka kepada suami dan
ia boleh dipukul dan di-hajr(di jauhi) oleh suami kalau tidak mau menerima
nasehat.” (Al-Mughni, 7/241).
2.
Al Hajr
Terkadang
seorang istri tidak cukup diberi nasehat untuk menghentikannya dari nusyuz yang
dilakukan sehingga harus ditempuh cara penyembuhan yang kedua, yaitu dengan
hajr. Ibnu Abbas menafsirkan hajr ini dengan tidak menggauli istri, tidak
menidurinya di atas tempat tidurnya dan memunggunginya. As-Sudi, Adh-Dhahhak,
‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas dalam satu riwayat menambahkan: “ Bersamaan dengan itu
ia mendiamkan dan tidak mengajak bicara istrinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/504,
Tafsir Al-Baghawi, 1/423)
3. Pukulan
Terkadang
penyembuhan dan pendidikan butuh sedikit kekerasan, karena ada tipe manusia
yang tidak bisa disembuhkan dari penyimpangannya kecuali dengan cara di beri
kekerasan fisik. Dan termasuk penyembuhan nusyuz istri adalah dengan pukulan
yang di istilahkan Al Qurthubi dengan pukulan pendidikan (Al Jami‘ li Ahkamil
Qur’an, 1/113), bukan pukulan untuk tujuan menghinakan atau menyiksa. (Al
Mughni, 7/242)
Disyaratkan pukulan itu tidak terlalu keras hingga mematahkan tulang atau meninggalkan bekas sebagaimana pesan Rasulullah dalam haji Wada`:
Disyaratkan pukulan itu tidak terlalu keras hingga mematahkan tulang atau meninggalkan bekas sebagaimana pesan Rasulullah dalam haji Wada`:
“Bertakwalah
kalian dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya
kalian mengambil mereka dengan amanat dari Allah dan kalian menghalalkan
kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka
tidak boleh mengizinkan seorangpun yang kalian tidak sukai untuk menginjak
permadani kalian1. Bila mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka
dengan pukulan yang keras. Dan hak mereka atas kalian adalah kalian harus
memberikan nafkah dan pakaian untuk mereka dengan cara yang ma’ruf”.
(Shahih, HR. Muslim no. 1218)
Yang di maksud… kata Al-Hasan Al-Bashri yaitu pukulan yang tidak membekas (Tafsir Ibnu Katsir, 1/504). Atau pukulan yang tidak membelah daging dan mematahkan tulang. (Ruhul Ma‘ani, 5/25) ‘Atha pernah bertanya kepada Ibnu ‘Abbas tentang maksud:
Ibnu ‘Abbas menjawab: “Pukulan dengan memakai siwak dan semisalnya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 1/113, Ruhul Ma`ani, 5/25)
Al-Imam
An-Nawawi setelah membawakan hadits di
atas, beliau berkata: “Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami memukul
istrinya dalam rangka mendidiknya.” Beliau mensifati pukulan di sini dengan
pukulan yang tidak keras dan parah(memayahkan). (Syarah Shahih Muslim, 8/184).
Pukulan
itu juga tidak ditujukan ke wajah, karena Rasulullah telah memperingatkan:
“Apabila salah seorang dari kalian memukul maka hendaklah menjauhi (jangan memukul) wajah.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 2559 dan Muslim no. 2612)
Ulama
mengatakan bahwa hadits ini secara jelas menunjukkan larangan memukul wajah dan
masuk dalam larangan ini bila seorang suami memukul istri, anak ataupun
budaknya dengan pukulan pendidikan. (Syarah Shahih Muslim, 16/165)
Apabila
istri telah kembali kepada keta’atannya terhadap suami dan meninggalkan
perbuatan nusyuz-nya maka “janganlah kalian mencari-cari jalan untuk
menyusahkan mereka”, yakni janganlah kalian berbuat jahat kepada mereka baik
dalam ucapan maupun perbuatan. Dalam ayat ini ada larangan untuk mendzalimi
para istri. (Al-Jami` li Ahkamil Qur’an, 1/113)
Bagaimana
bila Suami yang Berbuat Nusyuz?
Seorang
istri diberi hak oleh Islam untuk mengobati nusyuz suaminya, namun tentunya ia
tidak bisa menempuh cara hajr atau pukulan sebagaimana hak ini diberikan kepada
suami, karena perbedaan tabiat wanita dengan laki-laki dan lemahnya kemampuan
serta kekuatannya.
Seorang
istri yang cerdas akan mampu menyabarkan dirinya guna mengembalikan suaminya
sebagai suami yang baik sebagaimana sedia kala, sebagai ayah yang lembut penuh
kasih sayang. Ketika mendapati nusyuz suaminya ia bisa melakukan hal-hal
berikut ini:
· Mencurahkan segala upayanya untuk menyingkap
rahasia di balik nusyuz suaminya. Kenapa suamiku berbuat demikian? Apa yang
terjadi dengannya? Ada apa dengan diriku?
· Menasehati suami dengan penuh santun,
mengingatkannya terhadap apa yang Allah wajibkan padanya berupa keharusan
membaguskan pergaulan dengan istri dan sebagainya.
· Sepantasnya bagi istri untuk selalu mencari
keridhaan suaminya dan berupaya mencari jalan agar suaminya senang padanya.
Maka ketika ia mendapati suaminya menjauh darinya, ia bisa melakukan bimbingan
Al Qur’an berikut ini:
“Dan
apabila seorang istri khawatir akan nusyuz suaminya atau khawatir suaminya akan
berpaling darinya maka tidak ada keberatan atas keduanya untuk mengadakan
perbaikan/perdamaian dengan sebenar-benarnya.”
(An-Nisa’: 128)
ü Berkata
Al-Imam Ath-Thabari : “Istri yang khawatir suaminya berbuat nusyuz atau
berpaling darinya maka di bolehkan baginya untuk mengadakan perdamaian dengan
suaminya, dengan cara ia merelakan tidak di penuhi hari gilirannya atau ia meng
gugurkan sebagian haknya yang semestinya di penuhi oleh suami dalam rangka
mencari simpati dan rasa ibanya, juga agar ia tetap dalam ikatan pernikahan
dengan suaminya (tidak dicerai).” (Tafsir Ath-Thabari, 5/306)
ü Ibnu
Qudamah berkata: “Tidak apa-apa ia (istri) merelakan sebagian haknya dalam
rangka mencari ridha suaminya dan kapan saja istri mengadakan perdamaian dengan
suaminya dengan cara meninggalkan sesuatu dari hak gilirannya atau nafkahnya
atau kedua-duanya, maka hal ini dibolehkan.” (Al-Mughni, 7/243)
ü Asy-Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di t berkata tentang ayat di atas: “Maka yang
lebih baik pada keadaaan ini, keduanya melakukan perbaikan dan perdamaian
dengan cara si istri merelakan gugurnya sebagian haknya yang semestinya
dipenuhi suami asalkan ia tetap hidup bersamanya (tidak dicerai), atau ia ridha
diberi nafkah yang sedikit, diberi pakaian dan tempat tinggal seadanya, atau
dalam hal giliran ia menggugurkan haknya tersebut atau dengan cara ia
menghadiahkan hari dan malam gilirannya kepada madunya.” (Taisir Al-Karimir
Rahman, hal. 206)
Mendamaikan Sengketa antara Kedua Pihak
Allah berfirman:
“Dan bila
kalian khawatir perselisihan antara keduanya maka hendaklah kalian mengutus
seorang hakim (pendamai) dari keluarga si suami dan seorang hakim (pendamai)
dari keluarga si istri…”. (An-Nisa’: 35)
Bila terjadi perselisihan antara suami
istri dan tidak diketahui siapa yang berbuat nusyuz di antara keduanya atau
malah kedua-duanya berbuat nusyuz, ketika itu ulama sepakat disyariatkannya
mengirim dua orang hakim untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Dan mereka
bersepakat, dua orang hakim itu harus berasal dari keluarga kedua belah pihak,
satu dari pihak suami dan yang lain dari pihak istri. Namun jika tidak ada maka
boleh dari selain keluarga. (Al-Mughni, 7/243, Bidayatul Mujtahid, hal. 473).
Apabila kedua pasangan ini tidak bisa
didamaikan kembali maka kedua hakim tersebut berhak untuk memisahkan antara
keduanya, menurut pendapat yang rajih (kuat), dan ini yang dipegangi oleh
madzhab Malikiyyah, satu riwayat dari Syafi‘iyyah dan satu riwayat dari
Hanabilah. (Al-Muwaththa‘ karya Al-Imam Malik, 2/584, Al-Mughni 7/243-244).
Wallahu ta‘ala a‘lam bish shawab.

No comments:
Post a Comment