Permasalahan:
Sebuah fenomena yang sedang marak di tengah-tengah kaum wanita muslim(muslimah), mereka memotong rambut hingga ke bahu hingga terlihat menawan, memakai sandal/sepatu jinjit/haq tinggi, dan memakai alat-alat kecantikan. Apa hukum hal-hal di atas?...
Jawab:
Pertama: Potong rambut ada beberapa keadaan:
1. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum pria.
2. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir.
3. Potongan yang tidak menyerupai pria dan wanita kafir, hukumnya diperselisihkan ulama menjadi tiga pendapat; boleh, haram, dan makruh.
Pendapat yang kuat (untuk kasus poin 3) adalah boleh, berdasarkan hadits:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ
“Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.” (Shahih. HR. Abu Zur’ah dalam Tarikh Dimsyaq 1/88 dan dishahihkan al-Albani dalam Ash-Shahihah: 605 )
Kedua: Sandal jinjit yang keterlaluan hukumnya tidak boleh dan menjurus kepada tabarruj (bersolek ala jahiliyyah) dan menjadi pusat perhatian orang, padahal Allah عزّوجلّ berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Alloh dan Rosul-Nya. (QS. al-Ahzab [33]: 33)
Maka segala sesuatu yang menjadikan wanita tampil beda dan pusat perhatian dengan perhiasannya maka tidak diperbolehkan.
Ketiga: Menggunakan alat-alat kecantikan hukumnya boleh selama tidak ada bahayanya dan tidak mengandung fitnah. ( Majmu’ah As’ilah Tahummul Usroh Muslimah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hlm. 9-10, dan tambahan tarjih dari penulis ).
SAFAR TANPA MAHRAM
Tahukah Ukhti...,
keharaman safar seorang wanita tanpa mahram adalah keharaman sangat tegas dalam
syari'at.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
لاَ
يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ
مَسِيْرَةَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ
“Tidak
halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk safar
selama perjalanan tiga malam ( Apapun alasannya ) kecuali bersama mahramnya. ( HR.Bukhari 1086, Muslim 1338 )(Syarah Shahih Muslim 9/110)
Syaikh
Ahmad Syakir رحمه الله mengatakan:
“Hadits ini termasuk pokok yang agung dari pokok agama Islam. Karena
kandungannya bertujuan menjaga wanita dari kerusakan yang dapat menimpanya
berupa kerusakan moral atau kehormatannya. Wanita itu lemah, mudah terpengaruh,
bisa jadi akalnya dipermainkan hingga syahwatnya bisa terkalahkan”.( udhohul Bayan fi Hukmi Safarin Niswan hal.44, oleh Samir az-Zuhairi )
Insya Alloh bermanfa'at

No comments:
Post a Comment