Secara umum mendatangi DUKUN hukumnya "Haram" sebagaimana di jelaskan beberapa sabda Rosululloh Salallohualaihi wa salam :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهَا قَالَتْ: سَأَلَ أُنَاسٌ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنِ الْكُهَّانِ، فَقَالَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنَّهُمْ لَيْسُوا بِشَيْئٍ. فَقَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّهُمْ
يُحَدِّثُوْنَ أَحْيَانًا بِالشَّيْئِ فَيَكُوْنُ حَقًّا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ:
تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنَ الْحَقِّ يَخْطَفُهَا الْجِنِّيُّ فَيُقَرْقِرُهَا فِيْ
أُذُنِ وَلِيِّهِ كَقَرْقَرَةِ الدَّجَاجَةِ فَيَخْلِطُوْنَ فِيْهَا أَكْثَرَ مِنْ
مِائَةِ كَذْبَةٍ
Dari ‘Aisyah as' ia berkata: Beberapa orang bertanya
kepada Rasulullah tentang dukun-dukun. Rasulullah berkata kepada mereka: “Mereka
tidak memiliki kebenaran sedikitpun.” Mereka (para shahabat) berkata:
“Terkadang para dukun itu menyampaikan sesuatu dan benar terjadi.” Rasulullah
menjawab: “Kalimat yang mereka sampaikan itu datang dari Allah yang telah
di sambar (di curi) oleh para jin, lalu para jin itu membisik kan ke telinga
wali-walinya sebagaimana berkoteknya ayam dan mereka mencampurnya dengan seratus
ke dustaan.” (HR. Al-Bukhari no. 5429, 5859, 7122 dan Muslim no. 2228)
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكِمِ السُّلَمِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ:
يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي حَدِيْثُ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ وَقَدْ جَاءَ اللهُ
بِاْلإِسْلاَمِ، وَإِنَّ مِنَّا رِجَالاً يَأْتُوْنَ الْكُهَّانَ. قَالَ: فَلاَ
تَأْتُوا الْْكُهَّانَ. قَالَ: قُلْتُ: وَمِنَّا رِجَالٌ يَتَطَيَّرُوْنَ. قَالَ:
ذَلِكَ شَيْئٌ يَجِدُوْنَهُ فِيْ صُدُوْرِهِمْ فَلاَ يَصُدَّنَّهُمْ
Mu’awiyah ibnul Hakam As-Sulami berkata: Aku
berkata: “Wahai Rasulullah, saya baru masuk Islam yang datang dari sisi Allah,
dan sesungguhnya di antara kami ada yang suka mendatangi para dukun.” Beliau
bersabda: “Jangan kalian mendatangi para dukun.” Dia (Mu’awiyah ibnul Hakam)
berkata: Aku berkata: “Di antara kami ada yang gemar melakukan tathayyur
(percaya bahwa gerak-gerik burung memiliki pengaruh pada nasib seseorang).”
Beliau berkata: “Demikian itu adalah sesuatu yang terlintas dalam dada mereka,
maka janganlah menghalangi mereka dari aktivitas mereka (untuk berangkat /yakni gerakan burung itu jangan menghalangi orang-orang tersebut untuk
berbuat sesuatu ).” (HR. Muslim, no. 735)
عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ
قَالَ: مَنْ أَتَى عَرَّافاً فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْئٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ
أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
Di riwayatkan dari sebagian istri Rasulullah, dari Nabi bahwa beliau bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang
mendatangi tukang ramal maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh
malam.” (HR. Muslim, no. 2230)
عَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ الْبَدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَنَ الْكَلْبِ وَمَهْرَ الْبَغْيِ
وَحُلْوَانَ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas’ud Al-Badri z, ia berkata: “Rasulullah
n telah melarang memakan harga anjing (keuntungan
dari menjual anjing -ed), hasil pelacuran dan hasil perdukunan.” (HR. Al-Bukhari
no. 5428, dan Muslim no. 1567)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فِيْمَا
يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda:
“Barang siapa mendatangi tukang ramal atau dukun lalu dia membenarkan apa-apa
yang dikatakan maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan
kepada Muhammad .” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 2006, dinukil dari Al-Qaulul Mufid)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin mengatakan: “Dari hadits ini diambil hukum haramnya mendatangi dan bertanya kepada mereka (dukun) kecuali apa-apa yang di kecualikan dalam masalah ketiga dan keempat (sebagaimana pada paragraf selanjutnya). Sebab dalam mendatangi dan bertanya kepada mereka terdapat kerusakan yang amat besar, yang berakibat mendorong mereka untuk berani (mengerjakan hal-hal perdukunan) dan mengakibatkan manusia tertipu dengan mereka, padahal mayoritas mereka datang dengan segala bentuk kebatilan.” (Al-Qaulul Mufid, 2/64)
Adapun jawaban secara rinci tentang hukum mendatangi para dukun dan bertanya
kepada mereka adalah:
1. Mendatangi mereka semata-mata untuk bertanya. Ini adalah perkara yang diharamkan sebagaimana dalam hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَتَى عَرَّافاً أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فِيْمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: “Barang siapa mendatangi tukang ramal atau dukun lalu dia membenarkan apa-apa yang di katakan maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.”. Penetapan adanya ancaman dan siksaan karena bertanya kepada mereka, menunjukkan haramnya perbuatan itu, sebab tidak datang sebuah ancaman melainkan bila perbuatan itu di haramkan.
2. Mendatangi mereka lalu bertanya kepada mereka dan membenarkan apa yang di ucapkan. Ini adalah bentuk kekufuran karena membenarkan dukun dalam perkara ghaib termasuk mendustakan Al Qur`an.
Allah berfirman:
3. Mendatangi mereka dan bertanya dalam rangka ingin mengujinya, apakah dia benar atau dusta. Hal ini tidak mengapa dan tidak termasuk ke dalam hadits di atas. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah di mana beliau bertanya kepada Ibnu Shayyad:
4. Mendatangi mereka lalu bertanya dengan maksud membongkar kedustaan dan kelemahannya, menguji mereka dalam perkara yang memang jelas kedustaan dan kelemahannya. Hal ini di anjurkan bahkan wajib hukumnya. (Al-Qaulul Mufid, Ibnu ‘Utsaimin, 2/60-61, Al-Qaulul Mufid Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushshabi, hal. 140-143)
Tidak ada keraguan bagi orang yang telah menikmati ilmu As Sunnah dan tidak ada sesuatu yang tersembunyi bagi mereka tentang kejahatan para dukun dan tukang ramal.
قُلْ لاَ يَعْلَمُ مَنْ فِي
السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ وَمَا يَشْعُرُوْنَ أَيَِّانَ
يُبْعَثُوْنَ
“Katakan bahwa tidak ada seorangpun yang ada di langit
dan di bumi mengetahui perkara ghaib selain Allah dan mereka tidak mengetahui
bila mereka akan di bangkitkan.” (An-Naml: 65)3. Mendatangi mereka dan bertanya dalam rangka ingin mengujinya, apakah dia benar atau dusta. Hal ini tidak mengapa dan tidak termasuk ke dalam hadits di atas. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah di mana beliau bertanya kepada Ibnu Shayyad:
مَاذَا
خَبَأْتُ لَكَ؟ قَالَ: الدُّخُّ, فَقَالَ اخْسَأْ فَلَنْ تَعْدُوَ
قَدْرَكَ
“Apa yang aku sembunyikan buatmu?” Ibnu Shayyad berkata:
“Ad-dukh (asap).” Rasulullah berkata: “Diam kamu!
Kamu tidak lebih dari seorang dukun.” (HR. Al-Bukhari no. 1289 dan Muslim no.
2930)4. Mendatangi mereka lalu bertanya dengan maksud membongkar kedustaan dan kelemahannya, menguji mereka dalam perkara yang memang jelas kedustaan dan kelemahannya. Hal ini di anjurkan bahkan wajib hukumnya. (Al-Qaulul Mufid, Ibnu ‘Utsaimin, 2/60-61, Al-Qaulul Mufid Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushshabi, hal. 140-143)
Tidak ada keraguan bagi orang yang telah menikmati ilmu As Sunnah dan tidak ada sesuatu yang tersembunyi bagi mereka tentang kejahatan para dukun dan tukang ramal.
Mereka adalah para
penciduk agama dan juga Penguras harta.
Penciduk agama artinya mereka telah merusak
keyakinan kaum muslimin khususnya dalam masalah ilmu ghaib. Bahkan dengan sebab
mereka, seseorang bisa menjadi kafir keluar dari agama. Mereka adalah perusak
salah satu prinsip agama bahkan pondasi keimanan yaitu beriman dengan perkara
yang ghaib, karena perkara ghaib ilmunya hanya milik Allah .
Allah berfirman:
ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيْهِ
هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ. الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ
“Itulah
Al-Kitab yang tidak ada keraguan padanya menjadi petunjuk bagi orang-orang yang
bertaqwa yaitu orang-orang yang beriman dengan perkara yang ghaib.” (Al-Baqarah:
201)
قُلْ لاَ يَعْلَمُ مَنْ
فِي السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللهُ وَمَا يَشْعُرُوْنَ أَيَِّانَ
يُبْعَثُوْنَ
“Katakan: Tidak ada siapapun yang ada di langit dan
di bumi mengetahui perkara ghaib selain Allah dan mereka tidak mengetahui bila
mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65)
وَمَا كَانَ اللهُ لِيُطْلِعَكُمْ
عَلَى الْغَيْبِ
“Allah tidak memperlihatkan kepada kalian hal-hal
yang ghaib.” (Ali ‘Imran: 179)
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لاَ
يَعْلَمُهَا إِلاَّ هُوَ
“Di sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang
ghaib, tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri.” (Al-An’am: 59)
فَقُلْ إِنَّمَا الْغَيْبُ
ِللهِ
“Maka katakanlah: Sesungguhnya yang ghaib itu hanya
kepunyaan Allah.” (Yunus: 30)
قُلْ لاَ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا
وَلاَ ضَرًّا إِلاَّ مَا شآءَ اللهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ
لاَسَتَكْثَرْتُ مِنْ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوْءُ إِنْ أَنَا إِلاَّ
نَذِيْرٌ وَبَشِيْرٌ لَقَوْمٍ يُؤْمِنُوْنَ
“Katakanlah: Aku tidak
berkuasa menarik kemanfa'atan bagi diriku dan tidak pula menolak kemudharatan
kecuali yang di kehendaki Allah. Sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentunya
aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan di timpa
kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita
gembira bagi orang-orang yang beriman.” (Al-A’raf: 177)Dari Abdullah bin ‘Umar , ia berkata:
Rasulullah bersabda:
مَفَاتِحُ الْغَيْبِ خَمْسٌ لاَ
يَعْلَمُهُنَّ إِلاَّ اللهُ: لاَ يَعْلَمُ أَحَدٌ مَا فِيْ غَدٍ إِلاَّ اللهُ،
وَلاَ يَعْلَمُ أَحَدٌ مَا يَكُوْنُ فِي اْلأَرْحَامِ إِلاَّ اللهُ، وَلاَ تَعْلَمُ
نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا، وَلاَ تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيْ أَرْضٍ تَمُوْتُ إِلاَّ
اللهُ، وَلاَ يَعْلَمُ مَتَى يَأْتِي الْمَطَرُ إِلاَّ اللهُ وَلاَ يَعْلَمُ مَتَى
تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ اللهُ
“Kunci-kunci perkara ghaib itu
ada lima dan tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah: Tidak ada yang
mengetahui apa yang terjadi besok kecuali Allah; tidak ada seorangpun yang
mengetahui apa yang ada di dalam rahim kecuali Allah; tidak ada satu jiwapun
mengetahui apa yang akan di perbuatnya esok; tidak mengetahui di negeri mana
(seseorang) meninggal kecuali Allah; tidak ada yang mengetahui kapan turunnya
hujan melainkan Allah; dan tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan terjadinya
hari kiamat kecuali Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 992, 4351, 4420, 4500, 6944 dan
Ahmad, 2/52)Sedangkan gerombolan Penguras Harta artinya mereka melakukan penipuan terhadap umat sehingga betapa banyak harta hilang dengan sia-sia dan termakan penipuan mereka. Betapa banyak harta terkorbankan karena kedustaan para dukun, sementara persoalan setiap orang yang datang kepada mereka tidak juga tuntas dan tidak terjawab. Persyaratan demi persyaratan datang silih berganti mulai dari tingkat yang paling kecil sampai tingkat yang paling besar, dari yang paling murah sampai yang paling mahal. Persyaratan itu harus terpenuhi sehingga umat pun berusaha untuk memenuhinya.
Mereka masuk dalam peringkat
pertama sabda Rasulullah :
Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Dukun :
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ
مِنَّا
“Barangsiapa menipu kami maka dia tidak termasuk (golongan)
kami.” (HR. Muslim)Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Dukun :
Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad Ath-Thahawi menyebutkan akidah Ahlus Sunnah terhadap dukun dalam kitab beliau Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah: “Kita tidak boleh membenarkan dukun dan tukang ramal, dan tidak boleh membenarkan orang yang mengakui sesuatu yang menyelisihi Al Qur`an, As Sunnah dan ijma’.”
Ibnu Abi ‘Izzi mengatakan:
“Wajib bagi pemerintah dan orang yang memiliki kesanggupan untuk melenyapkan
para dukun dan tukang ramal serta permainan-permainan sihir sejenisnya seperti
menggunakan garis di tanah atau dengan kerikil atau undian. Dan mencegah mereka
untuk duduk-duduk di jalan dan memperingatkan mereka supaya jangan masuk ke
rumah-rumah orang. Cukuplah bagi orang yang mengetahui keharamannya lalu dia
tidak berusaha melenyapkannya padahal dia memiliki kesanggupan, (cukup baginya)
firman Allah:
كَانُوا لاَ
يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرِ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَاكَانُوا
يَفْعَلُوْنَ
“Mereka tidak saling mengingkari perbuatan mungkar
yang telah mereka kerjakan, amat buruklah apa yang telah mereka perbuat.”
(Al-Maidah: 79) (Syarah Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 342)
Al-Lajnah
Ad-Da‘imah (Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi) berkata: “Kaum muslimin tidak
boleh shalat di belakang mereka (para dukun) dan tidak sah shalat di belakang
mereka. Bila seseorang kemudian mengetahui hal itu hendaklah dia meminta ampun
kepada Allah dan mengulangi shalatnya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da‘imah, 1/394)
Insya Alloh Bermanfa'at ..... Amin.

No comments:
Post a Comment