Di
Balik Kemilau Perhiasanmu ???
Mengenakan
perhiasan bagi wanita merupakan sesuatu yang sangat lazim/lumrah. Masalah nya,
tak semua perhiasan yang jamak di kenal di masyarakat yang mencocoki syariat.
أَوَمَنْ يُنَشَّؤُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبْيِنٍ
"Apakah patut (menjadi
anak Allah) orang (wanita) yang di besarkan dalam keadaan beperhiasan, sedang
dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran." (Az-Zukhruf: 18)
Kenyataan
menunjukkan, wanita memang senang berhias sebagaimana firman Allah dalam ayat
yang mulia di atas. Islam pun datang menetapkan aturan, mana perhiasan yang
boleh di kenakan dan mana yang terlarang.
Berbagai jenis dan bentuk
perhiasan
Di
bolehkan bagi wanita untuk memakai berbagai jenis perhiasan, baik yang terbuat
dari emas, perak, mutiara atau yang lainnya. Sama saja apakah perhiasan itu di letakkan
di telinga, tangan, ataupun kakinya. Hal ini bisa diketahui di antaranya dari
hadits-hadits yang mulia berikut ini:
ü Jabir bin Abdillah radhiallahu
anhuma bertutur: “Nabi shallallahu alaihi
wasallam shalat mengimami manusia pada hari Iedul Fithri, kemudian beliau
berkhutbah. Setelah itu beliau mendatangi tempat wanita untuk memberikan
peringatan dan nasehat kepada mereka dalam keadaan beliau bersandar pada tangan Bilal. Beliau mendorong mereka untuk
bersedekah.Bilal pun
membentangkan bajunya untuk menadah sedekah tersebut. ” Ibnu Juraij yang
mendengar hadits ini dari 'Atha, rawi yang menyampaikan riwayat dari Jabir,
bertanya: “Apakah yang mereka berikan itu zakat Iedul
Fithri?”. “Bukan”, kata Atha. "Tetapi itu adalah
sedekah mereka pada hari tersebut,” lanjutnya. "Para wanita itu
melemparkan cincin-cincin mereka dan perhiasan lainnya sebagai sedekah." (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 978
dan Muslim no. 885)
ü Dalam riwayat Ibnu 'Abbas
radhiallahu anhuma di sebutkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْعِيْدِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُما وَلاَ بَعْدَهُما, ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدقَةِ, فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلقِي قُرُطَهُنَّ.
“Nabi shallallahu alaihi wasallam
shalat Ied dua rakaat dan tidak melaksanakan shalat sunnah sebelum dan
sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dengan di temani Bilal. Maka
beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Mendengar anjuran tersebut,
mulailah wanita yang hadir melemparkan anting-antingnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5883
dan Muslim no. 884)
ü 'Aisyah radhiallahu anha pernah
meminjam kalung milik saudara perempuannya, Asma bintu Abi Bakar, untuk berhias
di depan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kalung ini kemudian jatuh dari
'Aisyah dalam satu safar (perjalanan)-nya bersama Rasulullah, dan di cari oleh
para shahabat hingga mereka tertahan di tempat yang tidak ada air sementara
mereka hendak shalat. Dari peristiwa ini, turun syariat tayammum dalam Al
Qur’an surat Al-Maidah. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 336, 5882 dan Muslim no.
367)
ü Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
pernah mendapat hadiah dari raja Najasyi berupa perhiasan, di antaranya ada
cincin emas bertahtakan batu permata Habasyi. Beliau mengambilnya kemudian
memanggil cucunya Umamah putrinya Zainab. Lalu beliau berkata: "Berhiaslah
dengan cincin ini wahai cucuku." (HR. Abu Dawud no. 3697, di hasankan oleh
Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami'ush Shahih, 4/312)
ü Dalam kitab Shahih-nya, Al-Imam
Al-Bukhari rahimahullah membuat bab khusus yang berjudul "Cincin bagi
wanita", dan beliau menyatakan bahwa 'Aisyah mengenakan cincin-cincin
emas. (Shahih Al-Bukhari dengan Fathul Bari, 10/342)
ü Berkata Al-Imam An-Nawawi
rahimahullah: “Kaum wanita diperkenankan memakai sutera dan seluruh jenisnya,
sebagaimana dibolehkan bagi mereka memakai cincin emas dan seluruh perhiasan
dari emas, demikian pula dari perak. Sama saja apakah wanita itu sudah menikah
atau belum, masih muda atau sudah tua, kaya ataupun miskin.” (Syarah Shahih
Muslim,14/32) Beliau juga menyatakan bahwa kaum muslimin bersepakat tentang
bolehnya wanita memakai cincin emas. (Syarah Shahih Muslim,14/65)
ü Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni
(2/324) berkata: “Di bolehkan bagi wanita mengenakan perhiasan dari emas, perak
dan permata dengan bentuk yang biasa mereka kenakan, misalnya gelang tangan,
gelang kaki, anting-anting dan cincin. Termasuk pula perhiasan yang di kenakan
di wajah-wajah mereka, di leher, di tangan, di kaki, di telinga mereka dan
selainnya. Adapun perhiasan yang menurut kebiasaan mereka tidak lazim di pakai
seperti sabuk dan semisalnya dari perhiasan laki-laki, maka di haramkan bagi
wanita memakai nya.”
ü Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa
perhiasan emas dan perak boleh dipakai wanita dengan kesepakatan ulama. (Majmu'
Fatawa, 25/64)
ü Selain emas, perak dan batu-batu
mulia seperti berlian dan lainnya, wanita di bolehkan pula memakai perhiasan
dari mutiara (al-lu'lu'). Allah ta`ala berfirman:
وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُوْنَ لَحْماً طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوْنَ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَا
"Dan dari
masing-masing laut itu (yang airnya tawar maupun yang asin), kalian dapat
memakan daging yang segar dan kalian dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat
kalian pakai."
(Fathir: 12)
ü Ibnu Hazm berkata: "Tidak ada
perhiasan yang dikeluarkan dari laut kecuali mutiara. Maka dari ayat Al Qur'an
di atas, ada penetapan halalnya mutiara ini bagi lelaki maupun wanita."
(Al-Muhalla, 9/246)
ü Di jari mana di letakkan cincin?
'Ali radhiallahu anhu berkata:
نَهاَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَال: فَأَوْمَأَ ِإلىَ الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيْهَا
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
melarangku memakai cincin di jariku ini atau yang ini”, sambil mengisyaratkan
jari tengah dan jari setelahnya (jari telunjuk). (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5874
dan Muslim no. 2078)
Larangan yang di sebutkan dalam hadits 'Ali di atas
berlaku bagi laki-laki sementara bagi wanita tidak di terapkan larangan
demikian, karena itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Kaum
muslimin sepakat, sunnah bagi laki-laki mengenakan cincin di jari kelingkingnya
sedangkan wanita boleh memakai cincin di seluruh jarinya (Syarah Shahih Muslim,
14/71)
ü Melubangi daun telinga.
Dalam masalah kebolehan wanita melubangi daun telinganya
untuk menggantungkan anting-anting, di perselisihkan oleh ulama. Dalam
Ash-Shahihain di sebutkan, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menekankan
para wanita untuk bersedekah, ada di antara mereka yang menyedekahkan
anting-antingnya . Hadits ini cukuplah sebagai dalil tentang bolehnya wanita
memakai anting-anting. Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:
“Di bolehkan melubangi daun telinga anak perempuan dalam rangka berhias,
demikian di nyatakan oleh Al-Imam Ahmad. Sedangkan untuk anak laki-laki beliau
membencinya. Perbedaan keduanya adalah perempuan butuh akan perhiasan sehingga
ada kemaslahatan melubangi daun telinganya. Berbeda halnya dengan anak
laki-laki".
Beliau juga menyatakan bila ada yang berkata: Allah subhanahu wa ta'ala mengabarkan tentang musuhnya Iblis yang pernah menyatakan:
Beliau juga menyatakan bila ada yang berkata: Allah subhanahu wa ta'ala mengabarkan tentang musuhnya Iblis yang pernah menyatakan:
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ
"Dan sungguh aku akan memerintahkan mereka
hingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak
mereka."
(An-Nisa: 119)
Ini menunjukkan bahwa memotong telinga, membelah dan
melubanginya merupakan perintah setan. Maka di jawab, bahwa qiyas ini termasuk
qiyas yang paling rusak. Karena mereka yang di perintah oleh setan untuk
memotong telinga hewan mereka dengan ketentuan bila seekor unta betina telah
beranak sebanyak lima kali, kemudian bunting lagi untuk ke-6 kalinya dan
ternyata yang lahir adalah jantan, merekapun membelah telinga unta betina
tersebut. Dan mereka juga mengharamkan untuk di tunggangi serta di ambil
manfaatnya, tidak boleh di halau dari sumber air yang sedang di minumnya, tidak
pula dari tanaman. Mereka mengistilahkannya dengan bahirah. Setan mensyariatkan
untuk mereka dengan satu syariat dari sisinya. Jika demikian, bagaimana bisa di
bandingkan dengan perbuatan melubangi daun telinga anak perempuan untuk di letakkan
perhiasan yang di bolehkan oleh Allah? Adapun melubangi telinga anak laki-laki
maka tidak ada kemaslahatan padanya, baik dari sisi agama maupun dunia, karena
itu tidaklah di perkenankan." (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, hal.
178-179)
Minyak wangi
Wangi yang semerbak memberi nuansa tersendiri, melapangkan
dada, dan menyenangkan hati. Sehingga wajar bila setiap insan menyukainya,
termasuk Rasul kita yang mulia shallallahu 'alaihi wasallam. Anas bin Malik
radhiallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah
bersabda:
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ وَجَعَلَ قُرَّةَ عَيْنِيْ فِي الصَّلاَةِ
"Wanita dan minyak
wangi dijadikan sebagai kecintaanku dari dunia ini dan shalat dijadikan sebagai
penyejuk mataku." (HR. Ahmad, 3/128. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam
Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, 1/82)
Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam sendiri tidak pernah menolak bila diberikan wewangian (Shahih, HR. Al-Bukhari no.
5929).
Beliau menyatakan kepada shahabatnya:
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ رَيْحَانٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيْفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرِّيْحِ
"Siapa yang di tawari raihan (minyak wangi) maka
janganlah ia menolak, karena raihan ini ringan di bawa dan aromanya
wangi." (Shahih, HR. Muslim no. 2253)
Hadits ini menunjukkan di makruhkannya menolak tawaran
berupa minyak wangi terkecuali bila seseorang memiliki udzur hingga ia terpaksa
menolaknya, demikian di nyatakan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. (Syarah Shahih
Muslim, 15/10)
Seorang shahabat dari kalangan Anshar mengabarkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Seorang shahabat dari kalangan Anshar mengabarkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ثَلاَثٌ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ: الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالسِّوَاكُ وَيَمُسُّ مِنْ طِيْبٍ إِنْ وَجَدَ
"Tiga perkara yang
seharusnya di lakukan oleh seorang muslim yaitu mandi pada hari Jum`at,
bersiwak, dan menyentuh (memakai) winyak wangi jika di dapatkan." (HR. Ahmad 4/34, di shahihkan
Syaikh Muqbil dalam Al Jami`ush Shahih, 4/309)
Seorang wanita juga di sukai untuk selalu menebarkan
keharuman dari tubuhnya di hadapan sang suami. Sehingga sepantasnya kalau ia
selalu memakai minyak wangi atau yang semisalnya dari wewangian yang di perkenankan.
Adapun perbedaan antara minyak wangi laki-laki dengan
minyak wangi wanita, di sebutkan beritanya dari Anas radhiallahu 'anhu. Ia
berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku:
إِنَّ طِيْبَ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيْحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيْبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيْحُهُ
"Minyak wangi laki-laki adalah yang tercium
jelas baunya dan tidak tampak (samar) warnanya. Sedangkan minyak wangi wanita
adalah yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya." (HR. Al Bazzar dalam Kasyful
Astar, 3/376, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami`ush Shahih,
4/308)
Berkata Al-Munawi rahimahullah dalam Faidhul Qadir
(3/284): "Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
طِيْبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيْحُهُ
yaitu tampak warnanya dan tersembunyi baunya dari
laki-laki yang bukan mahram, seperti za'faran."Berkata Al-Baghawi dalam karyanya Syarhus Sunnah: "Sa'ad menyatakan: 'Aku berpandangan, mereka membawa pengertian sabda Nabi ( ) ini apabila si wanita hendak keluar rumah. Adapun bila ia berada di sisi suaminya maka ia boleh memakai minyak wangi/ wewangian apa saja yang di inginkan." Dalam syariat yang mulia ini, di haramkan bagi wanita bila tercium wanginya oleh laki-laki selain mahramnya. Bahkan wanita yang memakai wewangian kemudian sengaja melewati sekelompok lelaki yang bukan mahramnya di katakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai wanita pezina.
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا
"Setiap mata itu berzina . Bila seorang wanita
memakai wewangian kemudian ia melewati majelis laki-laki (yang bukan mahramnya)
maka wanita itu begini dan begitu." (HR. At-Tirmidzi no. 2937, dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, no. 2237)
Dalam riwayat Ahmad (4/414) disebutkan: "Wanita mana
saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka
mencium wanginya, maka wanita itu pezina." (Dihasankan oleh Asy-Syaikh
Muqbil dalam Al-Jami'ush Shahih, 4/311)
Mengapa si wanita di sebut demikian? Karena ia mengobarkan syahwat lelaki dengan aroma yang berasal dari wewangian yang di pakainya. Sehingga mereka terpancing untuk memandangnya. Bila demikian, si lelaki menjadi berzina dengan kedua matanya dan si wanitalah penyebabnya, maka ia berdosa. Demikian kata Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (8/58).
Mengapa si wanita di sebut demikian? Karena ia mengobarkan syahwat lelaki dengan aroma yang berasal dari wewangian yang di pakainya. Sehingga mereka terpancing untuk memandangnya. Bila demikian, si lelaki menjadi berzina dengan kedua matanya dan si wanitalah penyebabnya, maka ia berdosa. Demikian kata Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (8/58).
Karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang
wanita yang ingin ikut shalat berjamaah di masjid untuk memakai minyak wangi
sebagaimana sabdanya:
َََإِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْعِشَاءَ فَلاَ تَطَيَّبْ تِلْكَ اللَّيْلَةََََََ
“Apabila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin ikut shalat 'Isya
berjamaah (di masjid), maka janganlah ia memakai minyak wangi pada malam itu.”
(Shahih, HR. Muslim no. 443)
Pun beliau melarang wanita yang terlanjur memakai
wewangian untuk hadir dalam shalat berjamaah di masjid.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita siapa saja yang memakai wewangian maka jangan ia hadir bersama kami
dalam shalat 'Isya.” (Shahih, HR. Muslim no. 444)
Semua aturan yang agung ini di tetapkan untuk menutup
pintu fitnah, agar kaum lelaki tidak terfitnah dengan wanita dan demikian juga
sebaliknya.
semoga Allah
menjadikannya bermanfaat.
Wallahu ta`ala a`lam bish-shawab.
Wallahu ta`ala a`lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment