Islam adalah agama universal yang mencakup seluruh ajaran
kebaikan. Mulai dari keyakinan, ucapan maupun perbuatan diterangkan secara
lengkap dalam Islam. Keterangannya baik secara global atau rinci terpampang
dengan jelas dan gamblang. Itulah jalan-jalan keselamatan yang bisa di tempuh
oleh para pemeluk agama ini. Jalan-jalan yang bisa menghantarkan pelintasnya ke
jannah Allah dan menyelamatkannya dari adzab neraka. Allah berfirman:
قَدْ جآءَكُمْ مِنَ اللهِ نُوْرٌ وَكِتاَبٌ مُبِيْنٌ. يَهْدِي بِهِ اللهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلاَمِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُماَتِ إِلىَ النُّوْرِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيْهِمْ إِلىَ صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ
“Sungguh telah datang kepada kalian cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan-jalan keselamatan dan Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya dengan seizin-Nya serta menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Al-Ma`idah: 15-16)
Jalan keselamatan boleh berbilang namun kebenaran tetap
hanya satu. Karena setiap jalan keselamatan adalah bagian dari kebenaran yang
satu. Sehingga sebuah jalan tidak di hukumi sebagai jalan keselamatan kecuali
bila nilai kebenaran menjadi muatannya. Jika terjadi perselisihan dan
pertikaian mengenai sebuah jalan keselamatan maka kebenaran itu tetap berjumlah
satu. Kebenaran berada pada salah satu pendapat yang di pegang oleh salah satu
pihak. Tentunya tolak ukur kebenaran itu adalah Al Qur`an dan As Sunnah dengan
pemahaman Salaf. Allah berfirman:
الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلاَ تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَ
“Kebenaran itu adalah dari Rabbmu, sebab
itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (Al-Baqarah:
147)
Kemudian Allah berfirman:
وَمَنْ يٌشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ ماَ تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ ماَ تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَساَءَتْ مَصِيْراً
“Dan barang siapa menentang Rasul sesudah
jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin
(shahabat g), Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa`: 115)
Lalu
Allah berfirman:
فَماَذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ
“Maka tidak ada sesudah kebenaran itu
melainkan kesesatan.” (Yunus: 32)
Al-Imam Al-Qurthubi t berkata: “Ayat ini
menetapkan bahwa tidak ada kedudukan ketiga antara al-haq dan al-bathil dalam
permasalahan mentauhidkan Allah. Maka demikian pula perkaranya dalam
permasalahan-permasalahan yang setara. Yaitu dalam permasalahan-permasalahan
ushul (prinsip), kebenaran berada pada salah satu pihak.
Barangkali ada yang mengatakan: “Sesungguhnya dzahir ayat ini menunjukkan bahwa yang selain (mentauhidkan) Allah adalah kesesatan. Karena permulaan ayat berbunyi:
Barangkali ada yang mengatakan: “Sesungguhnya dzahir ayat ini menunjukkan bahwa yang selain (mentauhidkan) Allah adalah kesesatan. Karena permulaan ayat berbunyi:
فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقٌّ فَماَذاَ بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ
“Maka (Dzat yang demikian) itulah Allah
Rabb kalian yang sebenarnya; sehingga tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan
kesesatan.” (Yunus: 32)
Lalu kenapa memperluas pendalilan ini (yakni menggunakan
ayat ini untuk mengingkari bentuk kesesatan selain kesyirikan )?”
Jawabannya: Sesungguhnya para pendahulu kita
yang baik telah berdalil dengan keumuman ayat ini terhadap segala kebatilan.
Oleh karena itu Al-Imam Malik berdalil dengannya dalam mengharamkan
permainan catur sebagaimana pada riwayat Asyhab. Bentuk (pendalilan) itu
sebagai berikut: bahwa kekafiran adalah sesuatu yang menutupi al-haq. Maka
semua yang selain kebenaran berjalan di atas jalur ini.” (Tafsir Al-Qurthubi,
8/336)
Dalam setiap pertikaian dan perselisihan, kebenaran hanya
satu sedangkan yang selainnya adalah keliru. Bahkan tak jarang mengandung
kebatilan dan kesesatan. Inilah sebab Allah melarang setiap perselisihan
dan pertikaian. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah pernah menerangkan: “Ayat-ayat
yang melarang setiap perselisihan dalam agama mengandung cela’an terhadapnya.
Seluruhnya mempersaksikan dengan nyata bahwa al-haq di sisi Allah hanya
satu, sedangkan yang selainnya merupakan kesalahan. Kalau seandainya semua
pendapat itu adalah benar, niscaya Allah dan Rasul-Nya tidak akan melarang
dari kebenaran dan tidak pula akan mencelanya. Sungguh Allah telah
mengabarkan bahwa perselisihan bukan dari sisi-Nya. Yang bukan dari sisi Allah tidak
di anggap sebagai kebenaran.
Allah berfirman:
وَلَوْ كاَنَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوْا فِيْهِ اخْتِلاَفاً كَثِيْراً
“Kalau kiranya Al Qur`an itu bukan dari
sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya.”
(An-Nisa`: 82) (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594)
Dalil-dalil tentang Kebenaran Hanya Satu
Cukup banyak dalil akurat dari Al Qur`an, As Sunnah dan
amalan shahabat yang menun jukkan bahwa kebenaran dalam setiap permasalahan
yang di perselisihkan hanya satu. Adapun yang selainnya merupakan kesalahan.
Di antara
dalil-dalil tersebut:
1.
Allah berfirman:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْماً فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dan bahwa ini adalah jalan-Ku yang
lurus. Maka ikutilah dia dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain.
Karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian
itu Allah wasiatkan pada kalian agar kalian bertakwa.” (Al-An‘am: 153)
Ibnu Katsir ketika
menafsirkan ayat ini- berkata: “Firman Allah :
فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ
“Ikutilah (jalan-Ku) dan jangan kalian mengikuti jalan-jalan yang lain.”(Di sini) sungguh Allah menyebutkan tentang jalan-Nya dengan bentuk kata tunggal karena kebenaran itu hanya satu. Oleh sebab itu, Allah menyebutkan tentang jalan-jalan yang lain dengan bentuk kata jamak (banyak). Karena jalan-jalan yang lain terpisah-pisah dan bercabang-cabang….” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/256)
2.
Allah berfirman:
وَدَاوُدَ وَسُلَيْماَنَ إِذْ يَحْكُماَنِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُناَّ لِِحُكْمِهِمْ شاَهِدِيْنَ. فَفَهَّمْناَهاَ سُلَيْماَنَ وَكُلاًّ آتَيْناَ حِكْماً وَعِلْماً وَسَخَّرْناَ دَاوُدَ الْجِباَلَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وُكُناَّ فاَعِلِيْنَ
“Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman. Karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. Dan telah Kami tundukkan gunung-gunung serta burung-burung. Semuanya bertasbih bersama Dawud. Dan Kamilah yang melakukannya.” (Al-Anbiya`: 78-79)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan -tentang dua ayat ini- sebagai berikut:
“Kedua nabi yang mulia ini telah sama-sama
memberikan keputusan dalam sebuah kasus yang membutuhkan vonis hukum. Maka
Allah mengistimewakan salah seorang dari keduanya dengan memahamkan
(kepadanya) duduk permasalahan (yang dihadapi).
Bersamaan dengan itu Allah memuji
masing-masing dari keduanya dengan mendatangkan pengetahuan hukum dan ilmu
kepadanya. Demikian pula para ulama yang mujtahid. Siapa yang benar dari mereka
mendapatkan dua pahala sedangkan yang salah mendapatkan satu pahala.
Masing-masing mereka taat kepada Allah sesuai dengan kemampuannya. Allah tidak
akan memberatkannya dengan sesuatu yang dia tidak mampu mengilmuinya…” (Majmu’
Al-Fatawa, 33/41)
3.
Rasulullah bersabda:
إِذاَ حَكَمَ الْحاَكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصاَبَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذاَ حَكَمَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ
“Apabila seorang hakim menghukumi lalu
berijtihad maka jika benar dia mendapatkan dua pahala dan jika salah dia
mendapatkan satu pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Al-Imam Al-Muzani t menandaskan:
“Perlu di pertanyakan kepada orang yang memboleh kan perbedaan pendapat dan
menyangka bahwa dua orang alim jika berijtihad pada sebuah kejadian –yang satu
berpendapat (halal) sementara yang lain berpendapat (haram)– masing-masing dari
keduanya meraih kebenaran: Apakah engkau mengatakan ini dengan sebuah sumber
(hukum) atau dengan qiyas?
Bila dia menjawab: Dengan sebuah
sumber (hukum). Di pertegas kepadanya: Bagaimana bisa dari sebuah sumber
(hukum) sedangkan Al Qur`an menolak perbedaan pendapat.
Bila dia menjawab: Dengan qiyas.
Di pertegas kepadanya: Sumber-sumber (hukum) menolak perbedaan pendapat dan
bagaimana engkau bisa mengqiyas atas sumber-sumber (hukum) tersebut untuk
membolehkan perbedaan pendapat. Ini merupakan perkara yang tidak bisa di terima
oleh orang yang berakal terlebih lagi oleh seorang yang berilmu.” (Jami’
Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, karya Ibnu ‘Abdil Barr, 2/89)
4.
Rasulullah bersabda:
إِنَّ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَتَفَرَّقَتْ أُمَّتِي عَلىَ ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي الناَّرِ إِلاَّ وَاحِدَةً. قَالُوا: وَمَنْ هِيَ، ياَ رَسُوْلَ اللهِ؟ قاَلَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ الْْيَوْمَ وَأَصْحاَبِي
“Sesungguhnya Bani Israil telah berpecah
menjadi tujuh puluh dua golongan dan akan berpecah umatku menjadi tujuh puluh
tiga golongan. Mereka seluruhnya berada dalam api neraka kecuali golongan yang
satu. Para shahabat bertanya: “Siapa golongan itu, wahai Rasulullah?” Beliau
menjawab: “(Dia adalah golongan yang memegang) ajaranku dan (faham) shahabatku
pada hari ini.” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya dari ‘Abdullah bin ‘Amr
ibnul ‘Ash c)
Dalam sanad hadits ini terdapat
Abdurrahman bin Ziyad Al-Ifriqi. Dia seorang yang dha’if. Tetapi hadits ini di kuatkan
oleh banyak hadits lain yang semakna. Hadits-hadits tersebut di riwayatkan dari
beberapa orang shahabat, antara lain:
1. Abu Hurairah
2. Mu’awiyah bin Abi Sufyan
3. Anas bin Malik
4. ‘Auf bin Malik
5. Ibnu Mas‘ud
6. Abu Umamah
7. ‘Ali bin Abi Thalib
8. Sa’ad bin Abi Waqqash
Semoga Allah meridhai mereka semua.
Al-Imam Syathibi memaparkan:
“Sabda beliau “Kecuali golongan yang satu”, secara nash memberikan
penjelasan bahwa kebenaran hanya satu dan tidak beraneka ragam. Sebab jika
seandainya kebenaran menjadi milik berbagai pihak niscaya beliau tidak akan
mengatakan “Kecuali golongan yang satu”…”. (Al-I’tisham, 2/755)
5.
Al-Imam
Al-Muzani berkata:
Para shahabat Rasulullah telah
berbeda pendapat. Sebagian mereka menyalahkan yang lainnya. (Sebagian mereka)
melihat kepada pendapat-pendapat yang lain lalu mengomen tarinya. Jika mereka
berpandangan bahwa seluruh pendapat mereka (ketika berselisih) adalah benar,
niscaya mereka tidak akan melakukan yang demikian.
‘Umar bin Al-Khaththab pernah
marah karena perselisihan Ubay bin Ka’b dengan Abdullah bin Mas’ud mengenai
hukum shalat mengenakan sehelai pakaian. Saat itu Ubay berkata: “Sesungguhnya
shalat dengan mengenakan sehelai pakaian merupakan perkara yang baik lagi
bagus.” Ibnu Mas’ud berkata: “Sungguh yang demikian itu (di bolehkan) bila
jumlah pakaiannya sedikit.” Maka ‘Umar keluar dalam keadaan marah dan berkata:
“Dua orang shahabat Rasulullah yang di pandang dan di ambil pendapatnya
telah berselisih. Ubay telah benar dan Ibnu Mas’ud tidak lalai. Akan tetapi
tidaklah aku mendengar seorang pun berselisih mengenainya setelah (aku
meninggalkan) tempatku ini melainkan aku akan memperlakukannya demikian dan
demikian.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/83-84)
Tidak Setiap Mujtahid Benar
Tidak Setiap Mujtahid Benar
Dalil-dalil di atas dengan tegas
mematahkan kesesatan sebagian muslimin yang berpandangan bahwa setiap mujtahid
benar. Sebab pernyataan ini adalah madzhab Mu’tazilah negeri Bashrah. Merekalah
sumber dari kebid’ahan ini. Mereka berpendapat demikian karena tidak paham
tentang makna-makna dan metode-metode fiqih yang mengantarkan kepada kebenaran
serta memisahkan dari kerancuan-kerancuan yang batil. (Al-Bahru Al-Muhith karya
Az-Zarkasyi, 6/243)
Tidak ada seorang pun dari para
ulama sunnah dan imam-imam Islam yang menyuara kan bahwa setiap mujtahid benar.
Adapun penisbahannya kepada Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Malik merupakan
isapan jempol dan tidak bisa di pertanggung jawabkan secara ilmiah. (Al-Bahru
Al-Muhith, 6/242 dan Shifatush-shalah karya Al-Albani hal.63-64)
Al-Imam Malik berkata:
“Tidaklah (ada) kebenaran melainkan hanya satu. (Mungkinkah) dua pendapat yang
saling bertentangan keduanya benar? Tidaklah al-haq dan kebenaran melainkan
hanya satu.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/82, 88, 89)
Hal yang hampir senada di ucapkan
pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t (Majmu’ Al-Fatawa, 33/42),
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah t (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal.
594), Ibnu Abdil Barr t (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/88), dan
para ulama yang lainnya.
Perselisihan Bukan Argumen untuk
Mentolerir Suatu Pendapat Berargumen dengan perselisihan dan perbedaan pendapat
untuk melegitimasi suatu pemikiran (dari tokoh tertentu) atau madzhab sebagai
sebuah kebenaran merupakan perkara yang tidak benar. Sikap ini tidak memiliki
akurasi hujjah. Sebab Al Qur`an dan As Sunnah tidak mengajar kannya.
Al-Hafidz Abu ‘Umar bin Abdil Barr berkata:
“Perselisihan bukan hujjah menurut seluruh ahli fiqih umat ini kecuali bagi
orang yang tidak punya mata hati dan pengetahuan. Maka pendapatnya bukan
hujjah.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/229). Kewajiban seorang muslim
adalah mencari letak kebenaran dalam sebuah perselisihan dan pertikaian. Tidak
semua pendapat mengusung kebenaran. Kebenaran hanya berada pada salah satu
pihak yang berselisih dan bertikai. Ini adalah pendapat Al-imam Malik, Ahmad
dan Asy-Syafi’i rahimahumullah. (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594) Pihak
yang benar adalah yang pendapatnya berlandaskan Al Qur`an dan As Sunnah beserta
pemahaman Salaf. Sebuah kesalahan fatal bila seorang muslim menganggap suatu
perkara di bolehkan dengan alasan (di dalam perkara tersebut terdapat)
perselisihan di kalangan para ulama apalagi yang selainnya. Ini merupakan
kekeliruan terhadap syariat Islam. Namun sangat di sayangkan betapa banyak
orang yang terjatuh di dalamnya. Mereka bukan dari golongan orang awam saja
akan tetapi juga melibatkan orang-orang yang mengaku dirinya berilmu. Sebagian
mereka dianggap ulama atau paling tidak bergelar kyai maupun ustadz. Bahkan tak
jarang ahlul bid’ah berupaya melanggengkan berbagai kebid’ahannya dengan alasan
yang demikian.
Wallahul musta’an.
Marilah kita menyimak penuturan
ulama berikut ini:
Al-Imam Asy-Syathibi berkata: “Perkara
ini telah melampaui kadar yang cukup. Sehingga terjadi pembolehan sebuah
perbuatan karena berpegang pada kondisinya yang di perselisihkan di kalangan
para ulama. Pembolehan ini bukan bermakna untuk memelihara perselisihan, sebab
hal ini memiliki sisi pandang yang lain, akan tetapi tujuannya adalah yang
selain itu (yakni tujuannya tidak untuk memelihara perselisihan). Terkadang
dalam suatu permasalahan muncul fatwa yang melarang. Lalu di pertanyakan:
“Kenapa engkau melarang? Padahal permasalahannya di perselisihkan.” Maka
perselisihan di jadikan argu men untuk membolehkan, semata-mata karena
permasalahannya di perselisihkan. Bukan karena dalil yang menyokong kebenaran
madzhab yang membolehkan. Tidak pula karena taqlid kepada orang yang lebih
pantas di ikuti daripada orang yang mengatakan larangan. Itulah wujud kesalahan
terhadap syariat, yaitu menjadikan yang bukan pegangan sebagai pegangan dan
yang bukan hujjah sebagai hujjah.” (Tahdzib Al-Muwafaqat, karya Muhammad bin
Husain Al-Jizani, hal. 334)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata:
“Siapapun tidak boleh berhujjah dengan pendapat seseorang dalam
permasalahan-permasalahan yang di perselisihkan. Hujjah itu hanya berupa nash
(Al Qur`an dan As Sunnah), ijma’ dan dalil yang di simpulkan dari itu
(sedangkan) pendahuluannya di kokohkan dengan dalil-dalil syar’i, tidak dengan
pendapat-pendapat sebagian ulama. Karena pendapat-pendapat ulama perlu di beri
hujjah dengan dalil-dalil syar’i, bukan untuk di jadikan sebagai hujjah atas
dalil-dalil syar’i.” (Majmu’ Al-Fatawa, 26/202-203)
Setiap Pendapat Menuntut Dalil
Menuntut dalil dari setiap
pendapat merupakan kewajaran di kalangan pecinta kebenaran. Tentunya tanpa
memandang siapa yang menjadi sasarannya. Sebab nilai kebenaran terletak pada
dalil bukan dalam kebesaran nama seseorang. Namun tidak berarti tanpa etika dan
adab yang layak dalam melakukannya. Inilah barangkali yang tidak di pahami oleh
para pembebek yang terperosok dalam kubangan pengkultusan tokoh. Acapkali
mereka memegang sebuah pendapat karena yang mengucapkannya adalah seorang yang
punya nama besar tanpa menoleh dalilnya. Terkadang profil yang dimaksud bukan
ulama yang faham agama beserta dalil-dalilnya dengan benar. Tapi keharusan
berpijak kepada dalil tak bisa di gugurkan walaupun pemilik pendapat adalah
seorang ulama dengan kriteria yang hampir mencapai titik sempurna. Orang yang
mempelajari sejarah hidup generasi terbaik umat ini akan melihat bahwa mereka
tak sungkan-sungkan untuk bertanya tentang dalil sebuah pendapat kepada yang
bersangkutan.
Berikut beberapa riwayat dalam
masalah ini:
1.
Dari
Abu Ghalib, ia berkata: Kami bertanya (kepada Abu Umamah):
أَبِرَأْيِكَ قُلْتَ: هَؤُلاَءِ كِلاَبُ الناَّرِ، أَوْ شَيْءٌ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟
“Apakah dengan pendapatmu engkau
mengatakan: Mereka (Khawarij) adalah anjing-anjing neraka, atau sesuatu yang
engkau dengar dari Rasulullah ?
إِنِّي لَجَرِيْءٌ بَلْ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ ثِنْتَيْنِ وَلاَ ثَلاَثٍ
“(Jika demikian) sungguh aku sangat
berani. Akan tetapi aku mendengarnya dari Rasulullah tidak hanya sekali,
dua dan tiga kali.” Lalu beliau menyebutkan hitungan bilangannya berulang kali.
(HR. Ahmad, dengan sanad yang jayyid menurut penilaian Asy-Syaikh Muqbil t,
lihat Al-Jami’ush Shahih, 1/199-201)
2.
Dari
Abu Shalih, ia berkata: Aku mendengar Abu Sa’id Al-Khudri z mengatakan:
الدِّناَرُ بِالدِّناَرِ، وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ – أَوِ ازْدَادَ – فَقَدْ أَرْيَى
“Dinar dengan dinar, dan dirham dengan dirham (menukar/jual-belinya) dengan
timbangan yang sama (bobotnya). Barangsiapa yang menambahi atau minta tambahan
berarti dia telah berbuat riba. ”Aku (Abu Shalih) berkata kepadanya (Abu
Sa’id): “Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas mengatakan yang selain ini.” Abu Sa’id
Al-Khudri menjawab: “Aku telah bertemu Ibnu ‘Abbas. Aku bertanya: Apakah yang
engkau ucapkan ini adalah sesuatu yang pernah engkau dengar dari Rasulullah n,
atau engkau mendapatkannya dalam Kitabullah –k–? Beliau (Ibnu ‘Abbas –red)
menjawab: Aku tidak mengatakan semua itu. Kalian lebih tahu tentang Rasulullah daripada
aku. Akan tetapi Usamah telah memberitakan kepadaku bahwa Rasulullah bersabda:
لاَ رِباً إِلاَّ فِي النَّسِيْئَةِ
“Tidak ada riba kecuali (riba)
an-nasi`ah.” (HR. Al-Bukhari no. 2178 dan Muslim no. 1596)3. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan di dalam Manaqib Asy-Syafi’i (86-87): Al-Imam Ahmad pernah bertanya kepada Al-Imam As-Syafi’i rahimahumallah: “Apa pendapatmu tentang masalah yang demikian dan demikian?” Lalu Al-Imam Asy-Syafi’i menjawab masalahnya. Al-Imam Ahmad berkata: “Dari mana engkau mengatakan itu? Apakah terdapat padanya sebuah hadits atau ayat Al Qur`an?” Al-Imam Asy-Syafi’i menjawab: “Ya.” Lantas beliau mengutarakan sebuah hadits Nabi mengenai masalah tersebut.” (Zajrul Mutahawin karya Hamd bin Ibrahim hal. 69)
Demikianlah tuntunan dari pendahulu kita yang baik. Namun
sangat di sayangkan kini banyak kalangan mentolerir suatu pendapat karena
semata-mata yang mengucapkannya adalah seorang ulama atau kyai. Mereka tidak
bersikap ilmiah dengan mau melihat dalilnya. Terlebih lagi mau berpikir tentang
akurasi dalil dan pendalilannya. Inilah realita pahit dan memilukan dalam
kehidupan beragama kebanyakan kaum muslimin belakangan ini. Bahkan penyakit ini
berkembang pula di tengah para santri kebanyakan pondok pesantren di dalam dan
luar negeri. Tak kalah serunya tatkala hal serupa ikut merebak di level para
da’i yang sedang bergelut di kancah dakwah kecuali segelintir orang yang dirahmati
oleh Allah .
Semoga
pembahasan ini mengingatkan kita untuk kembali intropeksi diri dengan satu
pertanyaan: Dari golongan manakah kita dalam memegang pendapat? Mudah-mudahan
Allah menjadikan kita selalu berada di belakang dalil dalam beragama dan
tidak di ninabobokan oleh nama besar sosok-sosok tertentu.
Penutup
Seluruh pembahasan di atas berlaku secara umum pada segala permasalahan agama baik ushul (prinsip) maupun furu’ (cabang) tanpa perbedaan. Karena masing-masing bagian memiliki kekokohan hubungan yang sama erat dengan norma-norma syari’at. (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594 dan Fathul Qadir karya Al-Imam Asy-Syaukani, 1/370) Adapun perselisihan yang di maksud dalam pembahasan di atas yaitu perselisihan yang mengandung kontradiksi antara dua pendapat atau lebih dan tidak bisa kompromikan. Yang bisa di kompromikan dengan metode-metode yang di kenal di kalangan para ulama tidak termasuk dalam cakupannya, karena tidak masuk dalam kategori perselisihan dengan makna yang sesungguhnya. Perselisihan ini di istilahkan di kalangan para ulama dengan nama ikhtilaf tadhadh. Di sana terdapat perselisihan yang berangkat dari keragaman dalil. Ini pada hakekatnya tidak dapat di katakan sebagai perselisihan. Lebih tepat untuk di katakan sebagai keragaman aturan syariat Islam dalam masalah tersebut.
Perselisihan ini di istilahkan di kalangan para ulama dengan nama ikhtilaf tanawwu’.
Seluruh pembahasan di atas berlaku secara umum pada segala permasalahan agama baik ushul (prinsip) maupun furu’ (cabang) tanpa perbedaan. Karena masing-masing bagian memiliki kekokohan hubungan yang sama erat dengan norma-norma syari’at. (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594 dan Fathul Qadir karya Al-Imam Asy-Syaukani, 1/370) Adapun perselisihan yang di maksud dalam pembahasan di atas yaitu perselisihan yang mengandung kontradiksi antara dua pendapat atau lebih dan tidak bisa kompromikan. Yang bisa di kompromikan dengan metode-metode yang di kenal di kalangan para ulama tidak termasuk dalam cakupannya, karena tidak masuk dalam kategori perselisihan dengan makna yang sesungguhnya. Perselisihan ini di istilahkan di kalangan para ulama dengan nama ikhtilaf tadhadh. Di sana terdapat perselisihan yang berangkat dari keragaman dalil. Ini pada hakekatnya tidak dapat di katakan sebagai perselisihan. Lebih tepat untuk di katakan sebagai keragaman aturan syariat Islam dalam masalah tersebut.
Perselisihan ini di istilahkan di kalangan para ulama dengan nama ikhtilaf tanawwu’.
Dari Ibnu Mas’ud beliau
berkata:
سَمِعْتُ رَجَلاً قَرَأَ آيَةً سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ خِلاَفَهاَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَانْطَلَقْتُ بِهِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ، فَعَرَفْتُ فِيْ وَجْهِهِ الْكَرَاهَةَ، وَقاَلَ: كِلاَكُماَ مُحْسِنٌ وَلاَ تَخْتَلِفُوْا فَإِنَّ مَنْ كاَنَ قَبْلَكُم اخْتَلَفُوْا فَهَلَكُوْا
“Aku mendengar seseorang membaca satu
ayat, padahal aku mendengar Rasulullah , lalu aku laporkan perkara itu
kepada beliau. Aku melihat rasa tidak suka pada wajah beliau dan beliau
bersabda: Kalian berdua telah benar dan janganlah berselisih, karena
orang-orang sebelum kalian berselisih sehingga mereka binasa.” (HR.
Al-Bukhari no. 2410) membaca berbeda dengan bacaannya. Maka aku memegang
tangannya dan membawa nya menemui Rasulullah.
Yang benar datangnya dari Allah , sedangkan
yang salah datangnya dari kami(manusia) dan setan. Karenanya kami mohon ampun kepada
Allah .
Wallahu a’lam.
Sumber bacaan:
Al Qur`an
Tafsir Ibnu Katsir
Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah
karya Muhammad Al-Mushili
Al-I’tisham karya Asy-Syathibi tahqiq Salim Al-Hilali
Shifat
Shalat Nabi karya Asy-Syaikh Al-Albani
Zajrul Mutahawin karya Hamd bin
Ibrahim Al-Utsman
Tahdzib
Al-Muwafaqat karya Muhammad bin Husain Al-Jizani


No comments:
Post a Comment