Di syariatkan
Bagi Setiap Keluarga
Berdasarkan
hadits Abu Ayyub Al-Anshary :
"Di masa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ada seorang berkurban dengan seekor
kambing untuknya dan keluarga-nya." [ [1] [Dikeluarkan Ibnu Majah dan At-
Tirmidzi dan di shahihkannya dan dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu
Sarihah [2] dengan sanad shahih]
Dan
dikatakan juga oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i dari hadits Mikhna bin
Salim, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Wahai
sekalian manusia atas setiap keluarga pada setiap tahun wajib ada sembelihan
(udhiyah)" [ [3]. [Di dalam sanadnya terdapat Abu Ramlah
dan namanya adalah 'Amir. Al-Khaththabi berkata : majhul [4] ].
Jumhur
berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah, bukan wajib. Demikianlah yang
dikatakan oleh Imam Malik. Dan (beliau) berkata :
"Saya
tidak menyukai seseorang yang kuat (sanggup) untuk membelinya (binatang kurban)
lalu dia meninggalkannya" [5] Dan demikian pula Imam Syafi'i berpendapat.
Adapun
Rabi'ah dan Al-Auza'i dan Abu Hanifah dan Al-Laits, dan sebagian pengikut
Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya wajib terhadap yang mampu. Demikian pula
yang diceritakan dari Imam Malik dan An-Nakha'iy.[6].
Orang-orang
yang berpendapat akan wajibnya (berkurban) berpegang pada hadits :
"Tiap-tiap ahli bait (keluarga) harus ada sembelihan (udhiyah) ".
"Tiap-tiap ahli bait (keluarga) harus ada sembelihan (udhiyah) ".
Yaitu
hadits yang terdahulu, dan juga hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam
Ahmad dan Ibnu Majah serta di dishahihkan Al-Hakim. Ibnu Hajar dalam kitabnya
Fath-Al-Bari berkata :"Para perawinya tsiqah (terpercaya) namun
diperselisihkan marfu' dan mauquf-nya. Tetapi lebih benar (jika dikatakan)
mauquf.
Dikatakan
Imam Thahawi dan lainnya, [7] berkata : "Bersabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam : "Barangsiapa yang mempunyai keleluasaan (untuk
berkurban) lalu dia tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat
shalat kami."
Diantara
dalil yang mewajibkan (berkurban) adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah". [8].
"Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah". [8].
Dan
perintah menunjukkan wajib. Di katakan pula bahwa yang di maksudkan adalah meng
khususkan penyembelihan hanya untuk Rabb, bukan untuk patung-patung/berhala
[9].
Di
antaranya juga adalah hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajaly dalam shahihain [10]
dan lainnya, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Siapa
yang menyembelih sebelum dia shalat maka hendaklah dia menyembelih sekali lagi
sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai
shalat, maka hendaklah dia menyembelih dengan (menyebut) nama Allah".
Dan
di sebutkan dari hadits Jabir semisalnya. [11]
Berdasarkan
dengan hadits : "Bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk orang tidak berkurban dari
umatnya dengan seekor gibas" [12].
Sebagaimana
terdapat pada hadits Jabir yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dan
At-Tirmidzi, dan dikeluarkan semisalnya oleh Ahmad dan At-Thabrani dan Al-
Bazzar dari hadits Abu Rafi' dengan sanad yang hasan. Jumhur berpendapat untuk
menjadikan hadits ini sebagai qarinah (keterangan) yang memalingkan dalil-dalil
yang mewajibkan.
Tidak
diragukan lagi bahwa (keduanya) mungkin untuk di jamak (gabung). Yaitu bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk orang-orang yang tidak
memiliki (tidak mampu menyembelih) sembelihan dari umatnya, sebagaimana di jamaknya
hadits : "Orang yang tidak menyembelih dari umatnya".
Dengan
hadits. "Atas setiap keluarga ada kurban".
Adapun
hadits : "Aku diperintahkan berkurban dan tidak diwajibkan atas
kalian". [13]
Dan
yang semisal hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, karena pada sanad-sanadnya
ada yang tertuduh berdusta dan ada yang dha'if sekali.
Foote Note.
[1].
Diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, kitab Al-Adhahi V/8/1541 dalam Tuhfah-Al-
Ahwadzi, dan Ibnu Majah, kitab Al-Adhahi bab Orang yang menyembelih seekor
kambing untuk keluarganya II/3147. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
dalam Shahih AT-Tirmidzi II/1216, dan Shahih Ibnu Majah II/2546.
[2].
Di dalam kitab Ar-Raudhatun Nadiyah tertulis "syariihah" dengan hurup
syin. Ini adalah salah, yang benar adalah "Sariihah" dengan hurup
siin, seperti yang terdapat pada kitab Sunan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan
oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah II/2547 dengan lafadz : Keluargaku
membawaku kepada sikap meremehkan setelah aku tahu bahwa itu termasuk sunnah.
Ketika itu penghuni rumah menyembelih kurban dengan satu dan dua ekor kambing,
dan sekarang tetangga kami menuduh kami bakhil.
[3].
Berkata Al-Jauhary : Berkata Al-Ashmi'iy : Terdapat 4 bahasa dalam penyebutan
Udhiyah dan Idhiyah .... dst (Lihat Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi
VIII/13, hal. 93 Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut-Lebanon.
[4].
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani : Tidak dikenal .... (Lihat : Taqrib
At- Tahdzib, oleh Ibnu Hajar Al-'Asqalani, No. 3130 hl. 479, pentahqiq : Abul
Asybaal Shaghir Ahmad Syaqif Al-Baqistani, penerbit : Daarul 'Ashimah,
Al-Mamlakah Al- 'Arabiyah As-Su'udiyah).
[5].
Muwatha ' Imam Malik, Juz II, hal. 38, Syarh Muwatha' Tanwir Al-Hawaalik, pen.
Daarul Kutub Al-Ilmiyah.
[6].
Lihat perselisihan para ulama dan ahli dalil mereka dalam kitab : Bidayah Al-
Mujtahid oleh Ibnu Rasyd I/314 dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu oleh Dr.
Wahbad Al-juhaili, Juz III/595-597. cet. Darul fikr.
[7].
Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, jilid X, halaman 5, cet. Daar Ar-Rayyan li at Turats.
Dan beliau juga berkata dalam Bulughul Maram : Namun para Imam mentarjihnya
mauquf. (Bulughul Maram, bab : Adhahiy, No. 1349, bersama Ta'liq
Al-Mubarakfuri, cet. Jam'iyah Ihya At-Turats Al-Islami). Namun hadits ini tidak
menunjukkan wajib menurut jumhur. Wallahu a'lam.
[8].
Al-Qur'an Surat Al-Kautsar : 2
[9].
Kedua tafsiran ini disyaratkan oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya, namun Ibnu
Katsir merajihkan maknanya menyembelih hewan kurban, wallahu a'laam. (Tafsir
Ibnu Katsir, jilid IV, hal. 559-560 cet. Al-Maktabah At-tijariyah, Makkah)
[10].
Riwayat Bukhari kitab Al-Adhahiy, bab : Man Dzabaha qobla as-shalah a'aada,
X/12 No. 5562, dan Muslim kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha : XIII/35 No. 1960,
Syarh Nawawi. Dan Lafazh ini adalah Lafzh Muslim.
[11].
Saya belum mendapatkan ada yang semakna dengan hadits tersebut. Diriwayatkan
dari Al-Barra' bin 'Azib seperti dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan. Wallahu
a'lam.
[12].
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi bab : maa jaa'a anna asy-syah al-wahidah
tujzi'u'an ahlil bait : V No. 1541 dalan At-Tuhfah dan Abu Dawud bab :
Fisy-syaah Yuhadhahhi Biha 'An Jama'ah, No. 2810, dan dishahihkan Al-Albani
dalam shahih Abu-Dawud : II/2436, dan Irwa' al-ghalil, IV/1138.
[13].
Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam Fath Al-Bari X/6, dan kitab beliau
Al- Khasa-is fi Takhrij Ahadits Ar-Rafi'. dan demikian juga Asy-Syaukani di
kitabnya Nailul Authar V/126.
Kurban Di lakukan
/ laksanakan
Paling Sedikit
Seekor Kambing
Berdasarkan
hadits yang terdahulu. Al-Mahally berkata :"onta dan sapi cukup untuk
tujuh orang. Sedangkan seekor kambing mencukupi untuk satu orang. Tapi apabila
mempunyai keluarga, maka (dengan seekor kambing itu) mencukupi untuk
keseluruhan mereka. Demikian pula dikatakan bagi setiap orang di antara tujuh
orang yang ikut serta dalam penyembelihan onta dan sapi. Jadi berkurban
hukumnya sunnah kifayah (sudah mencukupi keseluruhan dengan satu kurban) bagi
setiap keluarga, dan sunnah 'ain (setiap orang) bagi yang tidak memiliki rumah
(keluarga).
Menurut
(ulama) Hanafiah, seekor kambing tidak mencukupi melainkan untuk seorang saja.
Sedangkan sapi dan onta tidak mencukupi melainkan untuk tiap tujuh orang.
Mereka tidak membedakan antara yang berkeluarga dan tidak. Menurut mereka
berdasarkan penakwilan hadits itu maka berkurban tidaklah wajib kecuali atas
orang-orang yang kaya. Dan tidaklah orang tersebut dianggap kaya menurut
keumuman di zaman itu kecuali orang yang memiliki rumah. Dan dinisbatkannya
kurban tersebut kepada keluarganya dengan maksud bahwa mereka membantunya dalam
berkurban dan mereka memakan dagingnya serta mengambil manfa'atnya.[14]
Dan dibenarkan mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi, meskipun mereka adalah dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan pedapat para ulama. Dan mereka mengqiyaskan kurban tersebut dengan al-hadyu. [15]
Dan dibenarkan mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi, meskipun mereka adalah dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan pedapat para ulama. Dan mereka mengqiyaskan kurban tersebut dengan al-hadyu. [15]
Dan
tidak ada kurban untuk janin (belum lahir). Ini adalah perkataan ulama. [16]
Foote
Note.
[14].
Lihat kitab Bidayah Al-Mujtahid I/317.
[15].
Al-Hadyu yang disembelih di tanah haram dari hewan ternak, dalam Al-Qur'an. (Lihat
Al-Mu'jam Al-Wasith : 978)
[16].
Adapun berkurban bagi anak kecil yang belum baligh, menurut Hanafiah dan
Malikiyah : Disukai berkurban dari harta walinya, dan tidak disukai menurut
madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. (Al-Fath Al-Islami, oleh Wahbah Al-Jihaili
III/604)
Waktunya Setelah
Melaksanakan Shalat Iedul Kurban
Berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Barangsiapa
menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya,
dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyem belihlah
dengan bismillah". Terdapat dalam Shahihain [17]
Dan
di dalam shahihain dari hadits Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
"Siapa
yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia mengulangi". [18]
Berkata
Ibnul Qayyim :"Dan tidak ada pendapat seseorang dengan adanya (perkataan)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang ditanya oleh Abu Burdah bin
Niyar tentang seekor kambing yang disembelihnya pada hari Ied, lalu beliau
berkata :
"Apakah
(dilakukan) sebelum shalat ? Dia menjawab : Ya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam berkata : Itu adalah kambing daging (yakni bukan kambing kurban) ".
[19].
Ibnu
Qayyim berkata : "Hadits ini shahih dan jelas menunjukkan bahwa sembelihan
sebelum shalat tidak dianggap (kurban), sama saja apakah telah masuk waktunya
atau belum. Inilah yang kita jadikan pegangan secara qath'i (pasti) dan tidak
diperbolehkan (berpendapat) yang lainnya. Dan pada riwayat tersebut terdapat
penjelasan bahwa yang dijadikan patokan (berkurban) adalah shalatnya
Imam".
Foote
Note.
[17].
Lihat No. 10
[18].
Riwayat Bukhari, kitab Al-Adhahi, bab : Man dzahaba qubla as-shalah a'aada
X/12/5561 dengan Fath Al-Bari. Dan Muslim, kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha
XIII/35/No. 1962, dengan Syarh Nawawi, ini merupakan potongan hadits yang
panjang.
[19].
Riwayat Muslim, bab : Waqt a-Adhahi XIII/35?no. 1961 dan lainnya.
Akhir Waktunya
Adalah di Akhir Hari-Hari Tasyriq
Berdasarkan
hadits Jubair bin Mut'im dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda : "Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan".
[20]. [Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi.
Dan terdapat jalan lain yang menguatkan antara satu dengan riwayat yang
lainnya. Dan juga di riwayatkan dari hadits Jabir dan lainnya. Dan ini di riwayatkan
segolongan dari shahabat. Dan perselisihan dalam perkara ini adalah ma'ruf]. Di
dalam Al-Muwatha' dari Ibnu Umar : "Al-Adha (berkurban) dua hari setelah
dari Adha". [21].
Demikian
pula dari Ali bin Abi Thalib. Dan ini pendapat Al-Hanafiah dan madzhab
Syafi'iyah bahwa akhir waktunya sampai terbenamnya matahari dari akhir
hari-hari tasyriq berdasarkan hadits Imam Al-Hakim yang menunjukan hal
tersebut.[22]
Foote
Note.
[20].
Hadit ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad IV/82 dan lainnya. Hadits ini dishahihkan
oleh Al-Arnauth dalam tahqih Zaadul Maad oleh Ibnul Qayyim, dan beliau
menyebutkan beberapa jalan dari riwayat ini. (Lihat Zaadul Maad II/318 cetakan
Muasasah Risalah).
[21].
Riwayat Imam Malik di dalam Al-Muwatha', kitab Adh-Dhahaya, bab Adh- Dhahiyatu
'amma fil batnil mar'ah wa dzikir ayyamil adhaa II/38, At-Tanwir, dari Nafi'
dari Abdullah bin Umar.
[22].
Perselisihan ulama dalam hal ini ma'ruf, lihat Subulus Salam IV/92. cet. Daarul
Fikr.
Sembelihan Yang
Terbaik Adalah Yang Paling Gemuk
Berdasarkan
hadits Abu Rafi': "Bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bila berkurban, membeli dua gibas yang gemuk
"[ [23] [Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad
Hasan].]
Dan
di sebutkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Umamah bin Sahl berkata :
"Adalah
kami menggemukkan hewan kurban di Madinah dan kaum Muslimin menggemukkan (hewan
kurbannya)". [24] Saya katakan, bahwa kurban yang paling afdhal (utama)
adalah gibas (domba jantan) yang bertanduk. Sebagaimana yang terdapat pada
suatu hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah,
Al-Hakim dan Al-Baihaqi secara marfu' dengan lafadzh: "Sebaik-baik hewan kurban adalah domba jantan yang bertanduk".
[25] [Dan juga dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari
hadits Abu Umamah dan di dalam sanadnya terdapat 'Ufair bin Mi'dan dan dia
Dha'if]. [26].
Al-Udhiyah
(sembelihan kurban) yang dimaksud bukanlah Al-Hadyu. Dan terdapat pula nash
pada riwayat Al-Udhiyah, maka nash wajib didahulukan dari qiyas (mengqiyaskan
udhiyah dengan Al-Hadyu), dan hadits : "Domba jantan yang bertanduk".
adalah nash diantara perseli sihan ini.
Apabila
di khususkan berqurban dengan domba berdasarkan zhahir hadits, dan bila
meliputi yang lainnya, maka termasuk yang di kebiri. Tetapi yang utama tidaklah
di khususkan dengan hewan yang di kebiri. Adapun penyembelihan kurban Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam berupa hewan yang di kebiri tidak menunjukkan
lebih afdhal dari yang lainnya, namun yang di tujukan pada riwayat tersebut
bahwa berkurban dengan hewan yang di kebiri adalah boleh. [27]
Foote
Note.
[23].
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya VI hal 391,dari Abu 'Amir dari
Zuhair dari Abdullah bin Muhammad dari Ali bin Husain dari Abu Rafi', bahwa
Rasulullah bila hendak berkurban, membeli dua domba yang gemuk, bertanduk, dan
sangat putih..." al-hadits. Pada sanadnya terdapat perawi yang bernama
Abdullah bin Muhammad bin Uqail, perawi ini dibicarakan oleh para ulama (Lihat
: Tahdzibu At-Tahdzib VI/13). Berkata Al-Hafidz : Shaduq, dalam haditsnya ada
kelemahan dan dikatakan pula : berubah pada akhir (hayat)nya. (Taqrib
At-Tahdzib 3617).
[24].
Dikeluarkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara ta'liq X/7 bab: Udhiyatun Nabi
bi kabsyaini aqranain. Dan atsar ini
disambung sanadnya oleh Abu Nu'aim dalam Mustakhrij dari jalan Ahmad bin Hanbal
dari Ubbad bin Al-'Awwam berkata : Mengabarkan kepadaku Yahya bin Sa'id
Al-Anshari dari lafadznya : Adalah kaum muslimin salah seorang mereka membeli
kurban, lalu menggemukkan (mengebiri)nya dan menyembelihnya pada akhir Dzul
Hijjah. (Fath al Bari).
[25]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud,
bab : Karahiyatul Mughalah fil kafan III/3156, dari Ubadah bin Ash-Shamit. Dan
Diriwayatkan pula oleh yang lainnya. Hadits ini di dha'ifkan Al-Abani dalam
Dha'if al-Jami' ash-Shagir No. 2881.
[26]. Ibnu Hajar mengatakan : dha'if (Taqrib at-Tahdzib, No. 4660) tahqiq Abul Asybaal Al-Baakistani.
[27]. Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : Setelah menyebutkan beberapa riwayat : Padanya terdapat dalil bolehnya mengebiri dalam berkurban, dan sebagian ahli ilmu membencinya karena mengurangi anggota badan. Namun ini bukanlah cacat karena mengebiri menjadikan dagingnya baik, dengan menghilangkan bau busuk. (Fath al- Bari X/12).
[26]. Ibnu Hajar mengatakan : dha'if (Taqrib at-Tahdzib, No. 4660) tahqiq Abul Asybaal Al-Baakistani.
[27]. Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar : Setelah menyebutkan beberapa riwayat : Padanya terdapat dalil bolehnya mengebiri dalam berkurban, dan sebagian ahli ilmu membencinya karena mengurangi anggota badan. Namun ini bukanlah cacat karena mengebiri menjadikan dagingnya baik, dengan menghilangkan bau busuk. (Fath al- Bari X/12).
Tidak
Mencukupi Kurban Ada Yang Di bawah Al-Jadz'u [28]
(Kambing
Yang Berumur Kurang Dari Satu Tahun)
Berdasarkan hadits Jabir dalam riwayat Muslim dan selainnya
berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Janganlah
engkau menyembelih melainkan musinnah (kambing yang telah berumur dua tahun)
kecuali bila kalian kesulitan maka sembelihlah Jadz'u (kambing yang telah
berumur satu tahun)" [29].
Dan dikeluarkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersbada. "Sebaik-baik sembelihan adalah kambing Jadz'u". [30].
Dan dikeluarkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersbada. "Sebaik-baik sembelihan adalah kambing Jadz'u". [30].
Dikeluarkan pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan
At-Thabrani dari hadits Ummu Bilal binti Hilal dari bapaknya bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Boleh berkurban dengan kambing Jadz'u". [31]
"Boleh berkurban dengan kambing Jadz'u". [31]
Di dalam shahihain dari hadits 'Uqbah bin 'Amir berkata. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam membagi-bagi hewan kurban pada para shahabatnya, dan 'Uqbah mendapatlan
Jadz'ah. Lalu saya bertanya : Wahai
Rasulullah, saya mendapatkan Jadz'u. Lalu beliau menjawab : Berkurbanlah dengannya". [32]
Jumhur berpendapat bahwa boleh berkurban dengan kambing Jadz'u.
Dan barang siapa yang beranggapan bahwa kambing tidak memenuhi kecuali untuk
satu atau tiga orang saja, atau beranggapan bahwa selainnya lebih utama maka
hendaklah membawakan dalil. Dan tidaklah cukup menggunakan hadits Al-Hadyu
sebab itu adalah bab yang lain. [33].
Foote
Note.
[28].
Al-Jadz'u, berkata Al-Hafidz : Yaitu sifat bagi umur tertentu dari hewan
ternak. Maka dari kambing adalah yang berumur satu tahun menurut jumhur. Dan
dikatakan pula, kurang dari itu. Kemudian berbeda pendapat dalam penetuannya.
Dikatakan : berumur 6 bulan dan ada yang berkata 8 bulan dan dikatakan pula 10
bulan. At-Tirmidzi menukilkan dari Waki' bahwa yang dimaksud adalah 6 atau 7
bulan (Fath al-Bari X/7). Berkata An-Nawawi : Al-Jadzu' dari kambing adalah
yang berumur setahun penuh. Ini yang shahih menurut madzhab kami. Ini yang
paling masyhur menurut ahli bahasa dan lainnya (Syarh Muslim XIII/100). Dan
Al-Hafidz berkata pula : Al-Jadz'u dari Ma'az adalah berumur masuk pada tahun
kedua, sapi (lembu) berumur 3 tahun penuh dan onta berumur lima tahun (Fath
al-Bari X/7). Adh-Dha'n, berkata Ibnul Atsir dalam An-Nihayah : Adh-Dhawa'in :
Jamak dari dha'inah, yaitu kambing yang berbeda dengan Ma'z (An-Nihayah fi
gharibil hadits, III/69, cet. Al-Maktabah Al-Islamiyah). Di sini saya menyebut
Dha'n dengan kambing sebagai pembeda dengan ma'z (di Jawa, maz itu disebut
sebagai kambing jawa).
[29]. Riwayat Muslim, bab sinnul Udhiyah XIII/35/1963, Syarh Nawawi. Dan Ibnu Majah, bab : maa Tafzi'u minal adhahi No. 3141. Namin hadits ini di dha'ifkan oleh syaikh Al-Albani karena pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu Zuhair dan ia mudallis, riwayatnya tidak diterima kecuali bila menjelaskan bahwa dia mendengar dari syaikhnya Lihat penjelasan panjang di Dha'if Ibnu Majah No. 676, hal 248, dan Irwa'ul Ghallil 1145, Silsilah Hadits Dha'ifah juz I halaman 91. Al- Musinnah : adalah gigi seri dari tiap sesuatu, berupa onta, lembu, kambing dan lainnya. (Syarh Nawawi XIII/99).
[29]. Riwayat Muslim, bab sinnul Udhiyah XIII/35/1963, Syarh Nawawi. Dan Ibnu Majah, bab : maa Tafzi'u minal adhahi No. 3141. Namin hadits ini di dha'ifkan oleh syaikh Al-Albani karena pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu Zuhair dan ia mudallis, riwayatnya tidak diterima kecuali bila menjelaskan bahwa dia mendengar dari syaikhnya Lihat penjelasan panjang di Dha'if Ibnu Majah No. 676, hal 248, dan Irwa'ul Ghallil 1145, Silsilah Hadits Dha'ifah juz I halaman 91. Al- Musinnah : adalah gigi seri dari tiap sesuatu, berupa onta, lembu, kambing dan lainnya. (Syarh Nawawi XIII/99).
[30].
Hadits ini di Dha'ifkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil IV/1143 dan
silsilah hadits dha'ifah I/64.
[31].
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab :maa Tajzi'u minal adhahi II/7/No. 3139 dan
lainnya. Hadist ini di dha'ifkan oleh Al-Albani dalam dha'if Ibnu Majah No.
3139.
[32].
Bukhari, bab : Qismatul Imam Al-Adhahi bainan naas X/2/No. 5547, Al-Fath dan
Muslim, bab : Sinnul Udhiyah XIII/2/No. 1965, An-Nawawi.
[33].
Al-Hadyu adalah apa yang disembelih menuju tanah haram dari binatang ternak. Di
dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah : 196 (Mu'jam Al-Wasith 978).
Dan Tidak
Mencukupi Selain Dari Ma'zun
(Sejenis Kambing
Yang Kurang Dua Tahun)
Berdasarkan
hadits Abu Burdah dalam shahihain dan lainnya bahwa dia berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya
mempunyai hewan ternak ma'zun jadz'u. Lalu beliau berkata : Sembelihlah,
dan tidak boleh untuk selainmu". [34]
Adapun
yang di riwayatkan dalam Shahihain dan lainnya dari hadits 'Uqbah, bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya
sebagai hewan kurban, lalu yang tersisa adalah 'Atud (anak ma'az). Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di beritahu, lalu beliau menjawab : "Berkurbanlah engkau dengan ini".
Al-'Atud
adalah anak ma'az yang umurnya sampai setahun.
Di
keluarkan pula oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa 'Uqbah berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban,
lalu tersisa 'atud. Maka beliau berkata : "Berkurbanlah
engkau dengannya dan tidak ada rukhsah (keringanan) terhadap seseorang setelah
engkau". [35]
Sedangkan Al-Imam An-Nawawy menukil kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz'u dari ma'az. [36]. Saya (Shidiq Hasan Khan) katakan : "Mereka sepakat bahwa tidak boleh ada onta, sapi dan ma'az kurang dari dua tahun. Dan kambing Jadz'u boleh menurut mereka dan tidak boleh hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : "Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh". [37]
Sedangkan Al-Imam An-Nawawy menukil kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz'u dari ma'az. [36]. Saya (Shidiq Hasan Khan) katakan : "Mereka sepakat bahwa tidak boleh ada onta, sapi dan ma'az kurang dari dua tahun. Dan kambing Jadz'u boleh menurut mereka dan tidak boleh hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : "Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh". [37]
Foote
Note
[34].
Diriwayatkan oleh Bukhari X/8/No. 5556, Muslim XIII/35/1961, Syarh Nawawi
[35]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunnan Al-Kubra IX/270 No. 19062 dan sanadnya shahih. Atud adalah anak dari ma'z. Berkata Ibnu Baththa: Al-'Atul adalah Al-Jadz'u dari ma'z berumur lima bulan (Fath al-Bari X/14)
[35]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunnan Al-Kubra IX/270 No. 19062 dan sanadnya shahih. Atud adalah anak dari ma'z. Berkata Ibnu Baththa: Al-'Atul adalah Al-Jadz'u dari ma'z berumur lima bulan (Fath al-Bari X/14)
[36].
Lihat Syarh Muslim An-Nawawi, juz XIII hal. 99
[37].
Lihat Al-Ifsah 'an ma'anish shihah, oleh Abul Mudzhfir, I/308 cet. Muassasah
As-Sa'idiyan di Riyadh
Hewan Kurban
Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang, dan Kurus,
Hilang Setengah Tanduk, Atau Telinganya
Berdasarkan
hadits Al-Barra [38] dalam riwayat Ahmad dan Ahlu Sunan serta dishahihkan oleh
At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, berkata : Bersabda Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam. "Empat
yang tidak diperbolehkan dalam berqurban. (hewan qurban) buta sebelah yang
jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas bengkoknya dan
tidak sanggup berjalan, dan yang tidak mempunyai lemak (kurus)".
[Dalam riwayat lain dengan lafazh-lafazh Al-Ajfaa'/kurus pengganti
Al-Kasiirah].
Dan
di keluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan di shahihkan At-Tirmidzi dari hadist
Ali, berkata: "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang, seseorang berkurban dengan hewan yang
terpotong setengah dari telinganya". [39]
Qatadah
berkata : "Al-'Adhab, adalah (yang
terpotong) setengah dan lebih dari itu". Dan di keluarkan oleh Ahmad,
Abu Dawud, Al-Hakim dan Bukhari dalam tarikhnya, berkata.
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Mushfarah, Al- Musta'shalah, Al-Bakhqaa', Al-Musyaya'ah dan Al-Kasiirah. Al-Mushafarah adalah yang di hilangkan telinganya dari pangkalnya. Al-Musta'shalah adalah yang hilang tanduknya dari pangkalnya, Al-Bukhqa' adalah yang hilang penglihatannya dan Al- Musyaya'ah adalah yang tidak dapat mengikuti kelompok kambing karena kurus dan lemahnya, dan Al-Kasiirah adalah yang tidak berlemak". [40].
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Mushfarah, Al- Musta'shalah, Al-Bakhqaa', Al-Musyaya'ah dan Al-Kasiirah. Al-Mushafarah adalah yang di hilangkan telinganya dari pangkalnya. Al-Musta'shalah adalah yang hilang tanduknya dari pangkalnya, Al-Bukhqa' adalah yang hilang penglihatannya dan Al- Musyaya'ah adalah yang tidak dapat mengikuti kelompok kambing karena kurus dan lemahnya, dan Al-Kasiirah adalah yang tidak berlemak". [40].
Penafsiran
ini adalah asal riwayat, dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits. Adapun
hewan kurban yang kehilangan pantat, sebagaimana hadits yang di keluarkan oleh
Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Sa'id, berkata : "Saya membeli seekor domba untuk
berkurban, lalu srigala menganiyayanya dan mengambil pantatnya. Lalu aku
tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda : Berkurbanlah dengannya." [41] [Di
dalam sanadnya terdapat Jabir Al-Ju'fy dan dia sangat lemah]. [42]
Foote
Note.
[38].
Diriwayatkan oleh seluruh kitab sunan dan lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani
dalam Irwa'ul Ghalil IV/1149.
[39].
Sayikh Al-Alabni mengatakan bahwa hadits ini mungkar, lihat Irwa'ul Ghalil
IV/1149
[40].
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab;maa yukrahi min adh-dhahaya V/No. 2800 dan ini
lafazhnya, dan riwayat ini didhaifkan oleh Al-Albani dalam dha'if Abu Dawud No.
599 hal. 274
[41].
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab manisy syifaraa udhiyah shahihah faashabaha
'indahu syaiun, No. 3146 hadits ini di dhaifkan oleh Al-Albani No. 679 dalam
dhaif Ibnu Majah
[42].
Namanya Jabir bin Yazid bin Al-Harits Al-Ju'fy, Abu Abdillah Al-Kuufi, dha'if
rafidhi (Taqrib At-Tahdzib, No. 886)
Bersedekah Dari
Udhhiyah, Memakan, dan Menyimpan Dagingnya.
Berdasarkan
hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha. "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda : Makanlah, simpanlah dan
bersedekahlah". [Diriwayatkan dalam shahihain [43] dan dalam bab ini
terdapat beberapa hadits].
Foote
Note
[43].
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bab : An-Nahyu 'an luhum al-adhahy ba'da tsalats
, juz XII No. 197 dari 'Aisyah sedangkan dalam riwayat Bukhari, saya tidak
menemukan hadits dari 'Aisyah, yang ada adalah dari Salamah bin Al-Akwa X/No.
5569, dengan yang bebeda, wallahu 'alam.
Menyembelih Di
Mushalla (Tanah Lapang Yang Digunakan Untuk Shalat Ied)
Lebih Utama
Untuk
menampakkan syi'ar agama, berdasarkan hadist Ibnu Umar dari Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam. "Bahwa beliau
menyembelih dan berkurban di Mushala". [44] [Diriwayatkan oleh
Bukhari]
Foote
Note.
[44].
Bukhari, bab : Al-Adhaa wan nahr bil mushala . X/No. 5552. Al-Fath
Bagi
Yang Memiliki Kurban, Jangan Memotong Rambut dan Kukunya Setelah Masuknya
Dzulhijjah Hingga Dia Berkurban
Berdasarkan
hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Apabila engkau melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka hendaklah dia menahan diri dari rambut dan kukunya". [45]
"Apabila engkau melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka hendaklah dia menahan diri dari rambut dan kukunya". [45]
Dan
di dalam lafazh Muslim dan lainnya. "Barangsiapa
yang punya sembelihan untuk di sembelih, maka apabila memasuki bulan Dzul
Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) dari rambut dan kukunya hingga
dia berkurban". [46].
Dan
para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sa'id bin Al-Musayyib,
Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian pendukung Syafi'i berpendapat, bahwa
di haramkan mengambil (memangkas/memotong) rambut dan kukunya sampai dia
(menyembelih) berkurban pada waktu udhiyah. Imam Syafi'i dan murid-muridnya
berkata : "Makruh tanzih". Al-Mahdi menukil dalam kitab Al-Bahr dari
Syafi'i dan selainnya, bahwa meninggalkan mencukur dan memendekkan rambut bagi
orang yang hendak berkurban adalah disukai. Berkata Abu Hanifah : Tidak Makruh.
[47].
Wallahu
a'lam
Foote
Note
[45].
HR Muslim, bab . Nahyu Murid At-Tadhiyah an ya'khudza min sya'rihi wa
adzfaarihi stai'an XIII/No. 1977 dari Ummu Salamah.
46].
Riwayat Muslim, hadits berikutnya setelah hadits No. catatan kaki No. 45 pada
shahih muslim
[47]. Nailul Authar, Al-Imam ASy-Syaukani, jilid V. hal. 128 cet. Syarikah maktabah wa matba'ah, Mustafa Al-Baby Al-Halaby, tanpa tahun.
[47]. Nailul Authar, Al-Imam ASy-Syaukani, jilid V. hal. 128 cet. Syarikah maktabah wa matba'ah, Mustafa Al-Baby Al-Halaby, tanpa tahun.

No comments:
Post a Comment