Sejarah Undang- Undang Monopoli
Setelah sekian lama dinantikan akhimya Indonesia pada
tanggal 5 Maret 1999 memiliki juga undang-undang yang mengatur mengenai
persaingan usaha yaitu Undang-undang Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau juga dapat disebut dengan nama
Undang-undang,: Persaingan Usaha ataupun Undang-undang Anti Monopoli.
Undang-undang No.5/1999 ini juga memiliki makna dan sejarah tersendiri, karena
Undang-undang No.5 / 1999 merupakan Undang-undang hasil inisiatif DPR RI yang
pertama sejak negara Republik Indonesia merdeka.
Sebenamya sebelum diberlakukan Undang-undang Persaingan
Usaha, Indonesia telah memilik peraturan perundang-undangan yang yang mengatur
mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, walupun masih tercecer,
bersifat parsial dan kurang komprehensif, seperti terdapat
beberapa pasal di dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP), Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(PT), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang Nomor
9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 jo. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 / 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, perangkat hukum
yang mengatur mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jauh
lebih baik dari yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Lahirnya Undang-undang Persaingan Usaha sebenarnya tidak
lepas dari krisis moneter yang kemudian berlanjut kepada krisis ekonomi yang
melanda Indonesia di pertengahan tahun 1997, dimana pemerintah disadarkan bahwa
sebenamya fundamental ekonomi Indonesia pada waktu itu temyata begitu lemah,
lemahnya fundamental ekonomi Indonesia terjadi karena berbagai kebijakan
pemerintah di berbagai sektor ekonomi yang kurang tepat yang menyebabkan pasar
menjadi terdistorsi. Terdistrosinya
pasar membuat harga yang terbentuk di pasar tidak lagi merefleksikan hukum
permintaan dan hokum penawaran yang rill, proses pembentukan harga dilakukan
secara sepihak (oleh pengusaha atau produsen). tanpa'
memperhatikan kualitas produk yang mereka tawarkan terhadap konsumen.
Di dalam penjelasan umum atas Undang-undang Persaingan Usaha
dikatakan bahwa kebijakan-pemerintah
diberbagai sektor ekonomi yang dibuat selama tiga dasawarsa terakhir ternyata
belum membuat seluruh masyarakat mampu berpartisipasi, hanya sebagian kecil
golongan masyarakat saja yang dapat menikmati kebijakan yang dibuat
olehpemerintah tersebut. sehingga berdampak kepada semakin meluasnya
kesenjangan sosial.
Di sisi lain perkembangan usaha swasta pada kenyataannya
sebagian besar merupakan perwujudandarikondisi persaingan usaha yang tidak
sehat. Kedudukan
rnonopoli yang ada lahirkarena adanya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah (antara lain
melalui tata niaga) serta ditempuh melalui praktek bisnis yang tidak sehat
(unfair business practices) seperti persekongkolan untuk menetapkan harga
(price fixing) melalui kartel, menetapkan
mekanisme yang menghalangi terbentuknya kompetisi. menciptakan barrier to
entry, dan terbentuknya
integrasi baik horisontal dan vertikal.
Perusahaan-perusahaan swasta yang dekat dengan elit
kekuasaan mendapatkan berbagai kemudahan berlebihan dengan alasan k1asik melindungi "industri bayi” dan demi stabilisasi harga. Munculnya
kongiomerasi dan sekelompok
kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati,
yang berusaha didasarkan pada hutang dan tanpa adanya inovasi kreatifitas yang mendukung
kinerja pengusaha merupakan faktor yang mengakibatkan fundamental ekonomi Indonesia
lemah dan tidak
mampu bersaing.
Dalam pembuatan kebijakan, pemerintah seharusnya mendorong
iklim usaha yang sehat, efesien, dan
kompetitif. Sehingga tercipta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara
untuk berpartisipasi di dalam proses produksi, pemasaran barang dan jasa, tetapi yang
terjadi sebaliknya, Pemerintah malah mendorong terjadinya iklim usaha yang
tidak sehat, tidak efesien dan tidak kompetitif. Melalui pembuatan kebijakan
yang hanya menguntungkan orang dan kelompok tertentu saja, yang mengakibatkan
timbulnya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Beberapa fakta
menunjukan pemerintah memainkan peran
cukup dominan dalam tindakan yang mendorong praktek monopoli dan persaingan
usah tidak sehat seperti :
Penunjukan perusahaan swasta sebagai produsen dan: importir
tunggal untuk mengolah biji gandum menjadi tepung terigu dan mengijinkan
perusahaan tersebut untuk masuk pada industri hilir, contohnya penunjukan PT
Bogasari oleh BULOG.
Pemeritah tampaknya tidak hanya mengijinkan tampaknya juga
mendorong berkembangnya asosiasi-asosiasi produsen yang berfungsi sebagai
kartel diam diam yang mampu mediktekan harga barang dan jumlah pasokan barang
di pasar, contohnya adalah ORGANDA (Organisasi Angkutan Darat), Asosiasi
Produsen Semen, Apkindo
(Asosiasi Panel Kayu Indonesia), APKI (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia).
Pemerintah dengan sengaja telah membiarkan satu perusahaan
menguasai pangsa pasar di atas 50% atas suatu produk, contonya adatah PT
Indofood yang mengusasi pangsa pasar mie instan di tndoesia tebih dari 50%.
Pemerintah telah dengan sengaja membuat entry barrier bagi
pemain baru di bidang industri tertentu, contohnya adalah kebijakan Mobil
Nasional.
Pemerintah memberikan perlindungan kepada industri hutu yang
memproduksi barang tertentu dengan cara, menaikan bea masuk barang yang sama
yang diimpor dari luar negeri, contohnya adalah prokteksi terhadap PT Chandra
Asri.
Kondisi di.atas, terjadi dikarenakan orientasi pembangunan
ekonomi Indonesia yang lebih
memprioritaskan kepada pertumbuhan ekonomi; sehingga-menyebabkan seluruh
kebijakan ekonomi yang dibuat diupayakan mendukung semua aktivitas yang
diharapkan dapat memacu tingkat pertumbuhan tersebut.
Perusahaan-perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta
diberikan keteluasaan dalam mengembangkan usahanya melalui hutang. baik yang
berasal dari lembaga keuangan domestik maupun dari luar negeri tanpa batas' dan
kontrol dari pemerintah. Akibatnya pada saat terjadinya krisis moneter yang
menyebabkan terpuruknya nitai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama
US$, akhimya membuka tabir kebobrokan dunia usaha di Indonesia.
Sehingga pada akhimya menuntut pemerintah untuk menata
kembali kegiatan usaha di Indonesia yang. keliru dimasa lalu, agar dunia usaha
dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan benar sehingga tercipta iklim
persaingan usahayang sehat, serta Jerhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada
perorangan dan kelompok tertentu antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan
cita-cita keadilan sosial, dengan segera membuat Undang-undang Persaingan Usaha
Ditambah juga adanya tekanan dari pihak luar, terutama IMF yang memaksa
Indonesia harus segera memiliki Undang-undang Perstlingan Usaha, dalam rangka
persetujuan Indonesia dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998, dimana
telah di sepakati bahwa pemerintah Indonesia akan melaksanakan berbagai pembaruan
struktural, termasuk deregulasi kegiatan domestik, yang bertujuanuntuk mengubah
ekonomi biaya tinggi Indonesia menjadisuatu ekonomi yang lebih terbuka,
kompetitif dan-efesien, apabila ingin. mendapatkan bantuan dari IMF, untuk
menanggulangi krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia. Sehingga ketika
awal diberlakukan. Undang-undang, ini beberapa kalangan berpendapat miring
bahwa sebenamya Undang-undang Nomor 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha TidakSehat tidak lebih hanya merupakan pesanan IMF semata.
Pendapat di atas sebenarnya tidak sepenuhnya benar. karena
jauh hari sebelum Indonesia dilanda krisis ekonomi, sudah banyak -kalangan
menyuarakan akan pentingnya memiliki, Undang-undang Persaingan Usaha; bahkan
pada tahun 1993 Fakultas Hukum Universitas Indonesia berkerja sama dengan Badan
Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Departemen Perdagangan Republik
Indonesia telah menghasilkan Rancangan Akademik Undang-undang tentang
Persaingan di Bidang Perdagangan, namun karena kondisi pada waktu lalu belum
memungkinkan Undang undang Persaingan Usaha untuk diberlakukan, maka pemberlakuan
Undang-undang Persaingan Usaha barudapat terwujud pada tahun 1999.
Prof. Sutan Remy Sjahdeini mengemukakan beberapa alasan yang
menyebabkan Undang-undang Persaingan Usaha untuk lahir pad a masa Orde, Baru,
yaitu antara lain:
Pertama, adalah karena pemerintah menganut konsep bahwa
perusahaan-perusahaan besar perlu ditumbuhkan untuk berfungsi menjadi lokomotif
pembangunan apabila perusahaan-perusahaan tersebut diberikan perlakuan khusus.
Perlakuan khusus itu ada dalam bentuk proteksi yang dapat menghalangi
perusahaan lain dalam bidang usaha tersebut atau dengan kata lain memberikan
posisi monopoli. Kedua, adalah pemberian fasilitas monopoli perlu ditempuh
karena perusahaan itu talah bersedia menjadi pioner di sektor yang
bersangkutan. Tanpa fasilitas monopoli dan proteksi, sulit bagi pemerintah
untuk mendapatkan kesedian insvestor menanamkan modal disektor tersebut.
Ketiga, adalah untuk menjaga benangsungnya praktek KKN demi kepentingan
kroni-kroni mantan presiden Suharto dan pejabat-pejabat yang berkuasa pada
waktu itu.
Kedudukan Hukum Persaingan Usaha dalam Sistem Hukum
Indonesia
Memperhatikan ruang Iingkup kajian yang dilakukan oleh Hukum
Persaingan Usaha, maka Hukum Persaingan Usaha dapat
diklasifikasikan"sebagai: bagian dari Hukum Ekonomi. Dan bahkan
apabila kita memperhatikan materi dari Undang-undang Persaingan Usaha
rasanya tidak cukup hanya dengan belajar dari ilmu hukum saja untuk memahami
Undang-undang tersebut, tetapi juga penting mempelajari ilmu ekonomi khususnya
ilmu ekonomi industri untuk dapat memahami secara baik hukum persaingan usaha.
Ahli hukum yang menguasai Undang-undang Persaingan Usaha
tanpa memiliki pemahaman yang baik terhadap ilmu ekonomi industri akan membuat
kajian-kajian yang 'dihasilkannya kering
atau timpang. Jadi diperlukan kajian secara interdisipliner (terutama hukum
ekonomi dan ilmu ekonomi industri) untuk dapat memahami hukum persaingan usaha
secara lebih komprehensif. Jadi disarankan jika yang ingin mempelajari hukum persaingan
usaha secara lebih baik tidak ada salahnya untuk membaca literatur-literatur dari
ilmu ekonomi khususnya ekonomi industri.
Hukum persaingan usaha dapat dikatakan merupakan species atau
bagian dari genus hukum ekonomi. yang menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi
itu sendin memerlukan metode penelitian dan penyajian yang interdisipliner dan
transnasional. Interdisipliner, karena: (1) hukum ekonomi Indonesia tidak hanya
bersifat perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan Hukum Administrasi Negara.
Hukum Antar wewenang, hukum pidana. bahkan juga tidak mengabaikan hukum publik
Intemasional dan hukum perdata internasional; dan hukum internasional ekonomi
Indonesia memerlukan landasan pemikiran bidang-bidang non hukum, seperti
filsafat, ekonomi, sosiologi, administrasi pembangunan, Hmu wilayah, ilmu
lingkungan, dan bahkan juga futurologi.
Materi yang terkandung di dalam Undang-undang No. 5/1999
secara umum mengandung 6 (enam) bagian pengaturan, yang terdiri dari :
Perjanjian yang dilarang;
Kegiatan yang dilarang;
Posisi dominan;
Komisi Pengawasa Persaingan Usaha;
Penegakan hokum;
Ketentuan lain-lain
Asas dan Tujuan Undang-undang Persaingan Usaha
Asas yang digunakan sebagai landasan dalam pembentukan
Undang-undang NO.5/1999 bila dilihat dari Pasal 2 Undang,.undang NO.5/1999;
yang berbunyi : "pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, sebenarnya adalah demokrasi
ekonomi. Demokrasi ekonomi yang dimaksud oleh Undang-undang No.5/1 999dapat
dilihat pada bagian menimbang Undang-undang NO.5/1999 yaitu menghendaki adanya
kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk betpartisipasi di dalam
proses produksi atau pemasaran barang atau jasa.
Sedangkan hubungan antara demokrasi ekonomi dengan sistemm
ekonomi Pancasila bila menurut Tirta Hidayat dalam makalah pengantar diskusi
pada "seminar intern Bappenas, tanggal 14 Agustus 1997, adalah demokrasi
ekonomi itu sendiri merupakan inti dari sistem ekonomi Pancasila. Lebih lanjut
Gunawan Sumodiningrat menambahkan, Ekonomi pancasila itu sendiri sebenarnya
dapat disamakan dengan sistem ekonomi campuran. Sistem ekonomi campuran adalah
campuran dari sistem ekonomi liberalkapitalistik dan sistem ekonomi
sosialis-komunistik. Oalam sistem ekonomi liberalkapitalistik semua kegiatan
ekonomi dilakukan oleh individu-individu atau swasta, bukan oleh pemerintah.
Sebaliknya, dalam sistem ekonomi sosialis-komunistik, tidak dikenal atau tidak
ada sektor swasta, sebab semua kegiatan ekonomi direncanakan, dilakukan dan
dikuasai oleh pemerintah atau negara.
Namun dalam sistem ekonomi campuran kedua sektor, pemerintah
dan swasta hidup berdampingan. Dengan demikian, terdapat kegiatan ekonomi yang
dilaksanakan oleh swastadan sebagian dilaksanakan oleh pemerintah. khususnya
yang menyangkut hajat dan kepentingan orang banyak: Dalam sistem ini sebagian:
interaksi pelaku ekonomi terjadi, di pasar, tetapi terdapat berbagai pula
campur tangan pemerintah melalui berbagai kebijaksanaan. Pada akhirnya ciri
yang paling menonjol dan sistem ekonomi campuran adalah adanya intevensi
pemerintah dalam perekonomian yang tenntegrasi di pasar.
Intervensi pemerintah melalui perencanaan pembangunan adalah
untuk bisa mengatur, pengalokasian sumber-sumber produktif secara lebih
terarah, efektif dan efesien. sehingga dapat dicapai suatu perubahan struktural
yang lebih menjamin kepentingan masyarakat secara keseluruhan berdasarkan
nilai-nilai keadilan sosial.
Hakikat dan demokrasi ekonomi bila menurut Emil Salim adalah
tersebamya (dispersi) ,kekuatan ekonomi di masyarakat, dan tidak
tersentralisasi di pusat atau terkumpul di , "beberapa tangan anggota
masyarakat (monopoli dan oligopoli). Jadi dapat dikatakan Undang-undang
Persaingan- Usaha merupakan salah satu wujud intervensi pemerintah dalam usaha
menciptakan demokrasi ekonomi.
Penjabaran lebih lanjut dari asas demokrasi ekonomi pada
Undang-undang No.5/1999 dapat ditihat pada Pasal 3 Undang-undang No.5/1999 yang
memuat mengenai Tujuan pembentukan dari Undang-undang NO.5/1999, yaitu:
menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sarna bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku
usaha kecil;
mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Prinsip-prinsip Umum dalam Hukum Persaingan Usaha
Rule of Reason dan Perse
Secara gans besar perumusan pasal-pasal yang terdapat di
dalam Undang-undang No.5/1999 adalah menggunakan perumusan Rule of Reason dan Per
Se. Yang dimaksudkan dengan Rule of Reason adalah untuk menyatakan bahwa suatu
perbuatan yang dituduhkan meianggar hukum persaingan, penegak hukum harus
mempertimbangkan keadaan disekitar kasus untuk menentukan apakah perbuatan itu
membatasi persaingan secara tidak patut, dan untukitu disyaratkanbahwapenegak
hukum harus dapat menunjukan akibat-akibat anti persaingan, atau kerugian yang
secara nyata terhadap persaingan. Dengan
demikian dapat dikatakan, Rule of Reason lebih memfokuskan kepada melihat akibat
yang dimunculkan dari' suatu perbuatan barulah pasal yang menggunakan rumusan
secara Rule of Reason ini dapat diterapkan. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang
NO.5/1999 yang berbunyi: "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persalngan usaha tidak sehat." Merupakan salah satu
pasal yang menggunakan perumusan Rule of Reason.
Sedangkan yang dimaksud dengan Per Se adalah rumusan pasal
mengenai perbuatan tertentu yang dilarang untuk dilakukan dimana perbuatan
tersebut sudah dapat terbukti dilakukan dan dapat di proses secara hukum tanpa
harus menunjukan akibat-akibat atau kerugian yang secara nyata terhadap
persaingan.
Pasal 6 Undang-undang No.5/1999 yang berbunyi: Mpelaku usaha
dilarang membuat perjanjianyang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar
dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk
barang atau jasa yang sama." Merupakan salah satu pasat yang mempergunakan
perumusan Per Se. Sehingga ketikapetaku usaha melakukan perbuatan yang dilarang
oleh pasal tersebut, pelaku usaha tersebut sudah dapat diproses secara hukum tanpa-harus
menunggu adanya bukti-bukti bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut tanpa
harus menunjukan akibat-akibat atau kerugian yang secara nyata terhadap
persaingan.
Pendekatan Struktur
Pasar dan Tingkah laku
Pendekatan datam penyusunan Undang-undang Persaingan Usaha
secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu: pendekatan struktur pasar
dan pendekatan peritaku. Dalam pendekatan struktur penguasaan pasar oleh petaku
usaha menjadi bahan "analisis utama apakah petaku usaha melakukan
petanggaran hukum persaingan dengan menilai struktur pasar setiap produk oleh
suatu pelaku usaha. Sedangkan pendekatan perilaku adalah pelaku usaha tidak
dilarang menjadi “besar" sepanjang posisinya tidak mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
