SELAMAT DATANG-WELCOME-AHLAN WA SAHLAN>>> TERIMA KASIH KUNJUNGANYA-THANKS FOR JOIN

View Entri




UNTUK YANG LAGI GALAU >>> Jangan Lupa * tAKe & GivE*

Sunday, 25 May 2014

Undang- Undang Monopoli





Sejarah Undang- Undang Monopoli

Setelah sekian lama dinantikan akhimya Indonesia pada tanggal 5 Maret 1999 memiliki juga undang-undang yang mengatur mengenai persaingan usaha yaitu Undang-undang Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau juga dapat disebut dengan nama Undang-undang,: Persaingan Usaha ataupun Undang-undang Anti Monopoli. Undang-undang No.5/1999 ini juga memiliki makna dan sejarah tersendiri, karena Undang-undang No.5 / 1999 merupakan Undang-undang hasil inisiatif DPR RI yang pertama sejak negara Republik Indonesia merdeka.
Sebenamya sebelum diberlakukan Undang-undang Persaingan Usaha, Indonesia telah memilik peraturan perundang-undangan yang yang mengatur mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, walupun masih tercecer, bersifat parsial dan kurang komprehensif, seperti terdapat beberapa pasal di dalam Kitab Undang­undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 jo. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, perangkat hukum yang mengatur mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jauh lebih baik dari yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Lahirnya Undang-undang Persaingan Usaha sebenarnya tidak lepas dari krisis moneter yang kemudian berlanjut kepada krisis ekonomi yang melanda Indonesia di pertengahan tahun 1997, dimana pemerintah disadarkan bahwa sebenamya fundamental ekonomi Indonesia pada waktu itu temyata begitu lemah, lemahnya fundamental ekonomi Indonesia terjadi karena berbagai kebijakan pemerintah di berbagai sektor ekonomi yang kurang tepat yang menyebabkan pasar menjadi terdistorsi. Terdistrosinya pasar membuat harga yang terbentuk di pasar tidak lagi merefleksikan hukum permintaan dan hokum penawaran yang rill, proses pembentukan harga dilakukan secara sepihak (oleh pengusaha atau produsen). tanpa' memperhatikan kualitas produk yang mereka tawarkan terhadap konsumen.
Di dalam penjelasan umum atas Undang-undang Persaingan Usaha dikatakan bahwa  kebijakan-pemerintah diberbagai sektor ekonomi yang dibuat selama tiga dasawarsa terakhir ternyata belum membuat seluruh masyarakat mampu berpartisipasi, hanya sebagian kecil golongan masyarakat saja yang dapat menikmati kebijakan yang dibuat olehpemerintah tersebut. sehingga berdampak kepada semakin meluasnya kesenjangan sosial.
Di sisi lain perkembangan usaha swasta pada kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudandarikondisi persaingan usaha yang tidak sehat. Kedudukan rnonopoli yang ada lahirkarena adanya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah (antara lain melalui tata niaga) serta ditempuh melalui praktek bisnis yang tidak sehat (unfair business practices) seperti persekongkolan untuk menetapkan harga (price fixing) melalui kartel, menetapkan mekanisme yang menghalangi terbentuknya kompetisi. menciptakan barrier to entry, dan terbentuknya integrasi baik horisontal dan vertikal.
Perusahaan-perusahaan swasta yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan berbagai kemudahan berlebihan dengan alasan k1asik melindungi "industri bayi” dan demi stabilisasi harga. Munculnya kongiomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati, yang berusaha didasarkan pada hutang dan tanpa adanya inovasi kreatifitas yang mendukung kinerja pengusaha merupakan faktor yang mengakibatkan fundamental ekonomi Indonesia lemah dan tidak mampu bersaing.
Dalam pembuatan kebijakan, pemerintah seharusnya mendorong iklim usaha yang sehat, efesien, dan kompetitif. Sehingga tercipta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi, pemasaran barang dan jasa, tetapi yang terjadi sebaliknya, Pemerintah malah mendorong terjadinya iklim usaha yang tidak sehat, tidak efesien dan tidak kompetitif. Melalui pembuatan kebijakan yang hanya menguntungkan orang dan kelompok tertentu saja, yang mengakibatkan timbulnya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Beberapa fakta menunjukan pemerintah memainkan  peran cukup dominan dalam tindakan yang mendorong praktek monopoli dan persaingan usah tidak sehat seperti :
Penunjukan perusahaan swasta sebagai produsen dan: importir tunggal untuk mengolah biji gandum menjadi tepung terigu dan mengijinkan perusahaan tersebut untuk masuk pada industri hilir, contohnya penunjukan PT Bogasari oleh BULOG.
Pemeritah tampaknya tidak hanya mengijinkan tampaknya juga mendorong berkembangnya asosiasi-asosiasi produsen yang berfungsi sebagai kartel diam­ diam yang mampu mediktekan harga barang dan jumlah pasokan barang di pasar, contohnya adalah ORGANDA (Organisasi Angkutan Darat), Asosiasi Produsen Semen, Apkindo (Asosiasi Panel Kayu Indonesia), APKI (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia).

Pemerintah dengan sengaja telah membiarkan satu perusahaan menguasai pangsa pasar di atas 50% atas suatu produk, contonya adatah PT Indofood yang mengusasi pangsa pasar mie instan di tndoesia tebih dari 50%.
Pemerintah telah dengan sengaja membuat entry barrier bagi pemain baru di bidang industri tertentu, contohnya adalah kebijakan Mobil Nasional.
Pemerintah memberikan perlindungan kepada industri hutu yang memproduksi barang tertentu dengan cara, menaikan bea masuk barang yang sama yang diimpor dari luar negeri, contohnya adalah prokteksi terhadap PT Chandra Asri.
Kondisi di.atas, terjadi dikarenakan orientasi pembangunan ekonomi  Indonesia yang lebih memprioritaskan kepada pertumbuhan ekonomi; sehingga-menyebabkan seluruh kebijakan ekonomi yang dibuat diupayakan mendukung semua aktivitas yang diharapkan dapat memacu tingkat pertumbuhan tersebut.
Perusahaan-perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta diberikan keteluasaan dalam mengembangkan usahanya melalui hutang. baik yang berasal dari lembaga keuangan domestik maupun dari luar negeri tanpa batas' dan kontrol dari pemerintah. Akibatnya pada saat terjadinya krisis moneter yang menyebabkan terpuruknya nitai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama US$, akhimya membuka tabir kebobrokan dunia usaha di Indonesia.
Sehingga pada akhimya menuntut pemerintah untuk menata kembali kegiatan usaha di Indonesia yang. keliru dimasa lalu, agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan benar sehingga tercipta iklim persaingan usahayang sehat, serta Jerhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan dan kelompok tertentu antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial, dengan segera membuat Undang-undang Persaingan Usaha Ditambah juga adanya tekanan dari pihak luar, terutama IMF yang memaksa Indonesia harus segera memiliki Undang-undang Perstlingan Usaha, dalam rangka persetujuan ­Indonesia dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998, dimana telah di sepakati bahwa pemerintah Indonesia akan melaksanakan berbagai pembaruan struktural, termasuk deregulasi kegiatan domestik, yang bertujuanuntuk mengubah ekonomi biaya tinggi Indonesia menjadisuatu ekonomi yang lebih terbuka, kompetitif dan-efesien, apabila ingin. mendapatkan bantuan dari IMF, untuk menanggulangi krisis ekonomi yang sedang­ melanda Indonesia. Sehingga ketika awal diberlakukan. Undang-undang, ini beberapa kalangan berpendapat miring bahwa sebenamya Undang-undang Nomor 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat tidak lebih hanya merupakan pesanan IMF semata.
Pendapat di atas sebenarnya tidak sepenuhnya benar. karena jauh hari sebelum Indonesia dilanda krisis ekonomi, sudah banyak -kalangan menyuarakan akan pentingnya memiliki, Undang-undang Persaingan Usaha; bahkan pada tahun 1993 Fakultas Hukum Universitas Indonesia berkerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Departemen Perdagangan Republik Indonesia telah menghasilkan Rancangan Akademik Undang-undang tentang Persaingan di Bidang Perdagangan, namun karena kondisi pada waktu lalu belum memungkinkan Undang ­undang Persaingan Usaha untuk diberlakukan, maka pemberlakuan Undang-undang Persaingan Usaha barudapat terwujud pada tahun 1999.
Prof. Sutan Remy Sjahdeini mengemukakan beberapa alasan yang menyebabkan Undang-undang Persaingan Usaha untuk lahir pad a masa Orde, Baru, yaitu antara lain:
Pertama, adalah karena pemerintah menganut konsep bahwa perusahaan-perusahaan besar perlu ditumbuhkan untuk berfungsi menjadi lokomotif pembangunan apabila perusahaan-perusahaan tersebut diberikan perlakuan khusus. Perlakuan khusus itu ada dalam bentuk proteksi yang dapat menghalangi perusahaan lain dalam bidang usaha tersebut atau dengan kata lain memberikan posisi monopoli. Kedua, adalah pemberian fasilitas monopoli perlu ditempuh karena perusahaan itu talah bersedia menjadi pioner di sektor yang bersangkutan. Tanpa fasilitas monopoli dan proteksi, sulit bagi pemerintah untuk mendapatkan kesedian insvestor menanamkan modal disektor tersebut. Ketiga, adalah untuk menjaga benangsungnya praktek KKN demi kepentingan kroni-kroni mantan presiden Suharto dan pejabat-pejabat yang berkuasa pada waktu itu.
Kedudukan Hukum Persaingan Usaha dalam Sistem Hukum Indonesia
Memperhatikan ruang Iingkup kajian yang dilakukan oleh Hukum Persaingan Usaha, maka Hukum Persaingan Usaha dapat diklasifikasikan"sebagai: bagian dari Hukum Ekonomi. Dan bahkan apabila  kita memperhatikan  materi dari Undang-undang Persaingan Usaha rasanya tidak cukup hanya dengan belajar dari ilmu hukum saja untuk memahami Undang-undang tersebut, tetapi juga penting mempelajari ilmu ekonomi khususnya ilmu ekonomi industri untuk dapat memahami secara baik hukum persaingan usaha.
Ahli hukum yang menguasai Undang-undang Persaingan Usaha tanpa memiliki pemahaman yang baik terhadap ilmu ekonomi industri akan membuat kajian-kajian yang  'dihasilkannya kering atau timpang. Jadi diperlukan kajian secara interdisipliner (terutama hukum ekonomi dan ilmu ekonomi industri) untuk dapat memahami hukum persaingan usaha secara lebih komprehensif. Jadi disarankan jika yang ingin mempelajari hukum persaingan usaha secara lebih baik tidak ada salahnya untuk membaca literatur-literatur dari ilmu ekonomi khususnya ekonomi industri.
Hukum persaingan usaha dapat dikatakan merupakan species atau bagian dari genus hukum ekonomi. yang menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi itu sendin memerlukan metode penelitian dan penyajian yang interdisipliner dan transnasional. Interdisipliner, karena: (1) hukum ekonomi Indonesia tidak hanya bersifat perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan Hukum Administrasi Negara. Hukum Antar wewenang, hukum pidana. bahkan juga tidak mengabaikan hukum publik Intemasional dan hukum perdata internasional; dan hukum internasional ekonomi Indonesia memerlukan landasan pemikiran bidang-bidang non hukum, seperti filsafat, ekonomi, sosiologi, administrasi pembangunan, Hmu wilayah, ilmu lingkungan, dan bahkan juga futurologi.
Materi yang terkandung di dalam Undang-undang No. 5/1999 secara umum mengandung 6 (enam) bagian pengaturan, yang terdiri dari :
Perjanjian yang dilarang;
Kegiatan yang dilarang;
Posisi dominan;
Komisi Pengawasa Persaingan Usaha;
Penegakan hokum;
Ketentuan lain-lain

Asas dan Tujuan Undang-undang Persaingan Usaha

Asas yang digunakan sebagai landasan dalam pembentukan Undang-undang NO.5/1999 bila dilihat dari Pasal 2 Undang,.undang NO.5/1999; yang berbunyi : "pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, sebenarnya adalah demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi yang dimaksud oleh Undang-undang No.5/1 999dapat dilihat pada bagian menimbang Undang-undang NO.5/1999 yaitu menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk betpartisipasi di dalam proses produksi atau pemasaran barang atau jasa.
Sedangkan hubungan antara demokrasi ekonomi dengan sistemm ekonomi Pancasila bila menurut Tirta Hidayat dalam makalah pengantar diskusi pada "seminar intern Bappenas, tanggal 14 Agustus 1997, adalah demokrasi ekonomi itu sendiri merupakan inti dari sistem ekonomi Pancasila. Lebih lanjut Gunawan Sumodiningrat menambahkan, Ekonomi pancasila itu sendiri sebenarnya dapat disamakan dengan sistem ekonomi campuran. Sistem ekonomi campuran adalah campuran dari sistem ekonomi liberal­kapitalistik dan sistem ekonomi sosialis-komunistik. Oalam sistem ekonomi liberal­kapitalistik semua kegiatan ekonomi dilakukan oleh individu-individu atau swasta, bukan oleh pemerintah. Sebaliknya, dalam sistem ekonomi sosialis-komunistik, tidak dikenal atau tidak ada sektor swasta, sebab semua kegiatan ekonomi direncanakan, dilakukan dan dikuasai oleh pemerintah atau negara.
Namun dalam sistem ekonomi campuran kedua sektor, pemerintah dan swasta hidup berdampingan. Dengan demikian, terdapat kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh swastadan sebagian dilaksanakan oleh pemerintah. khususnya yang menyangkut hajat dan kepentingan orang banyak: Dalam sistem ini sebagian: interaksi pelaku ekonomi terjadi, di pasar, tetapi terdapat berbagai pula campur tangan pemerintah melalui berbagai kebijaksanaan. Pada akhirnya ciri yang paling menonjol dan sistem ekonomi campuran adalah adanya intevensi pemerintah dalam perekonomian yang tenntegrasi di pasar.
Intervensi pemerintah melalui perencanaan pembangunan adalah untuk bisa mengatur, pengalokasian sumber-sumber produktif secara lebih terarah, efektif dan efesien. sehingga dapat dicapai suatu perubahan struktural yang lebih menjamin kepentingan masyarakat secara keseluruhan berdasarkan nilai-nilai keadilan sosial.
Hakikat dan demokrasi ekonomi bila menurut Emil Salim adalah tersebamya (dispersi) ,kekuatan ekonomi di masyarakat, dan tidak tersentralisasi di pusat atau terkumpul di , "beberapa tangan anggota masyarakat (monopoli dan oligopoli). Jadi dapat dikatakan Undang-undang Persaingan- Usaha merupakan salah satu wujud intervensi pemerintah dalam usaha menciptakan demokrasi ekonomi.
Penjabaran lebih lanjut dari asas demokrasi ekonomi pada Undang-undang No.5/1999 dapat ditihat pada Pasal 3 Undang-undang No.5/1999 yang memuat mengenai Tujuan pembentukan dari Undang-undang NO.5/1999, yaitu:
menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sarna bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.

Prinsip-prinsip Umum dalam Hukum Persaingan Usaha

Rule of Reason dan Perse
Secara gans besar perumusan pasal-pasal yang terdapat di dalam Undang-undang No.5/1999 adalah menggunakan perumusan Rule of Reason dan Per Se. Yang dimaksudkan dengan Rule of Reason adalah untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan yang dituduhkan meianggar hukum persaingan, penegak hukum harus mempertimbangkan keadaan disekitar kasus untuk menentukan apakah perbuatan itu membatasi persaingan secara tidak patut, dan untukitu disyaratkanbahwapenegak hukum harus dapat menunjukan akibat-akibat anti persaingan, atau kerugian yang secara nyata terhadap persaingan. Dengan demikian dapat dikatakan, Rule of Reason lebih memfokuskan kepada melihat akibat yang dimunculkan dari' suatu perbuatan barulah pasal yang menggunakan rumusan secara Rule of Reason ini dapat diterapkan. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang NO.5/1999 yang berbunyi: "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persalngan usaha tidak sehat." Merupakan salah satu pasal yang menggunakan perumusan Rule of Reason.
Sedangkan yang dimaksud dengan Per Se adalah rumusan pasal mengenai perbuatan tertentu yang dilarang untuk dilakukan dimana perbuatan tersebut sudah dapat terbukti dilakukan dan dapat di proses secara hukum tanpa harus menunjukan akibat-akibat atau kerugian yang secara nyata terhadap persaingan.
Pasal 6 Undang-undang No.5/1999 yang berbunyi: Mpelaku usaha dilarang membuat perjanjianyang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang sama." Merupakan salah satu pasat yang mempergunakan perumusan Per Se. Sehingga ketikapetaku usaha melakukan perbuatan yang dilarang oleh pasal tersebut, pelaku usaha tersebut sudah dapat diproses secara hukum tanpa-harus menunggu adanya bukti-bukti bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut tanpa harus menunjukan akibat-akibat atau kerugian yang secara nyata terhadap persaingan.

 Pendekatan Struktur Pasar dan Tingkah laku
Pendekatan datam penyusunan Undang-undang Persaingan Usaha secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu: pendekatan struktur pasar dan pendekatan peritaku. Dalam pendekatan struktur penguasaan pasar oleh petaku usaha menjadi bahan "analisis utama apakah petaku usaha melakukan petanggaran hukum persaingan dengan menilai struktur pasar setiap produk oleh suatu pelaku usaha. Sedangkan pendekatan perilaku adalah pelaku usaha tidak dilarang menjadi “besar" sepanjang posisinya tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Wikipedia

Search results