Hadits dan Pengertiannya
Hadits
adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari
Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits
dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas,
dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah
Al-Qur'an.
Ada
banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi
hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu
Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
ü Ada bermacam-macam
hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
§ Hadits yang dilihat dari
banyak sedikitnya perawi
§ Hadits Mutawatir
§ Hadits Ahad
ü Menurut Macam
Periwayatannya
·
Hadits
yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
·
Hadits
yang terputus sanadnya
ü Hadits-hadits dha'if
disebabkan oleh cacat perawi
·
Hadits
Maudhu'
·
Hadits
Matruk
·
Hadits
Mungkar
·
Hadits
Mu'allal
·
Hadits
Mudhthorib
·
Hadits
Maqlub
·
Hadits
Munqalib
·
Hadits
Mudraj
·
Hadits
Syadz
ü Beberapa pengertian
dalam ilmu hadits
ü Beberapa kitab hadits
yang masyhur / populer
v Hadits yang di lihat
dari banyak sedikitnya Perawi
1.
Hadits
Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok
orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu
mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima
dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits
Mutawatir:
Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat
dicapai oleh panca indera.
Orang yang menceritakannya harus sejumlah
orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
Pemberita-pemberita itu terdapat pada
semua generasi yang sama.
2.
Hadits
Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau
tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits
Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At
Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:
o Hadits Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah
hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi
dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan
hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits
Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
o Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau
jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak
syadz.
o Hadits Dha'if
Ialah hadits yang tidak bersambung
sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz
dan cacat.
v Menurut Macam
Periwayatannya
Ø Hadits yang bersambung
sanadnya
Hadits ini adalah hadits yang bersambung
sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul.
Ø Hadits yang terputus
sanadnya
Hadits ini disebut juga hadits yang
tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau
lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if.
Disebut juga hadits yang dikirim yaitu
hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa
menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
Disebut juga hadits yang disembunyikan
cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan
seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad
ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi
kelemahan sanadnya.
Disebut juga hadits yang terputus yaitu
hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan
tabi'in.
Disebut juga hadits yang terputus
sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi
Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya.
Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk
hadits-hadits dha'if.
v Hadits-hadits dha'if
disebabkan oleh cacat perawi
o
Hadits
Maudhu'
Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits
dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits
itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.
o
Hadits
Matruk
Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu
hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu
dituduh berdusta.
o
Hadits
Mungkar
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh
seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan
oleh perawi yang terpercaya / jujur.
o
Hadits
Mu'allal
Artinya hadits yang dinilai sakit atau
cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut
Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik
tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga
dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits
sakit atau cacat).
o
Hadits
Mudhthorib
Artinya hadits yang kacau yaitu hadits
yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi)
kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
o
Hadits
Maqlub
Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits
yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang
belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
o
Hadits
Munqalib
Yaitu hadits yang terbalik sebagian
lafalnya hingga pengertiannya berubah.
o
Hadits
Mudraj
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik
keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.
o
Hadits
Syadz
Hadits yang jarang yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan
hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang
terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz
jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut
juga hadits Mahfudz.
v Beberapa pengertian (istilah)
dalam ilmu hadits
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan
Hadits Bukhari - Muslim.
As Sab'ah berarti tujuh perawi, yaitu:
1.
Imam
Ahmad
2.
Imam Bukhari
3.
Imam
Muslim
4.
Imam
Abu Daud
5.
Imam
Tirmidzi
6.
Imam
Nasa'i
7.
Imam
Ibnu Majah
Yaitu enam perawi yang tersebut pada As
Sab'ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.
Yaitu lima perawi yang tersebut pada As
Sab'ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Yaitu empat perawi yang tersebut pada As
Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As
Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.
Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.
Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan
dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits
itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa
disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama
yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.
Matan ialah isi hadits baik berupa sabda
Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan
oleh sahabat atau berupa taqrirnya.
v Beberapa kitab hadits
yang masyhur / populer
1) Shahih Bukhari
2) Shahih Muslim
3) Riyadhus Shalihin
Sanad dan Matan
Sanad atau isnad secara bahasa artinya
sandaran, maksudnya adalah jalan yang bersambung sampai kepada matan, rawi-rawi
yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya. Sanad dimulai dari rawi
yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni Sahabat. Misalnya al-Bukhari meriwayatkan
satu hadits, maka al-Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang
mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang sebelum al-Bukhari
dikatakan awal sanad sedangkan Shahabat yang meriwayatkan hadits itu dikatakan
akhir sanad.
Matan secara bahasa artinya kuat, kokoh, keras,
maksudnya adalah isi, ucapan atau lafazh-lafazh hadits yang terletak sesudah
rawi dari sanad yang akhir.
Para ulama hadits tidak mau menerima hadits yang
datang kepada mereka melainkan jika mempunyai sanad, mereka melakukan demikian
sejak tersebarnya dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipelopori
oleh orang-orang Syi’ah.
Seorang Tabi’in yang bernama Muhammad bin Sirin
(wafat tahun 110 H) rahimahullah berkata, “Mereka (yakni para ulama hadits)
tadinya tidak menanyakan tentang sanad, tetapi tatkala terjadi fitnah, mereka
berkata, ‘Sebutkan kepada kami nama rawi-rawimu, bila dilihat yang
menyampaikannya Ahlus Sunnah, maka haditsnya diterima, tetapi bila yang
menyampaikannya ahlul bid’ah, maka haditsnya ditolak.’”[1]
Kemudian, semenjak itu para ulama meneliti
setiap sanad yang sampai kepada mereka dan bila syarat-syarat hadits shahih dan
hasan terpenuhi, maka mereka menerima hadits tersebut sebagai hujjah, dan bila
syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka mereka menolaknya.
Abdullah bin al-Mubarak (wafat th. 181 H)
rahimahullah berkata: “Sanad itu termasuk dari agama, kalau seandainya tidak
ada sanad, maka orang akan berkata sekehendaknya apa yang ia inginkan"[2]
Para ulama hadits telah menetapkan kaidah-kaidah
dan pokok-pokok pembahasan bagi tiap-tiap sanad dan matan, apakah hadits
tersebut dapat diterima atau tidak. Ilmu yang membahas tentang masalah ini
ialah ilmu Mushthalah Hadits.
PEMBAGIAN AS-SUNNAH MENURUT SAMPAINYA KEPADA KITA
As-Sunnah yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita dilihat dari segi sampainya dibagi menjadi dua, yaitu mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir ialah berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan secara bersamaan oleh orang-orang kepercayaan dengan cara yang mustahil mereka bisa bersepakat untuk berdusta.
Hadits mutawatir mempunyai empat syarat yaitu:
[1]. Rawi-rawinya tsiqat dan mengerti terhadap
apa yang dikabarkan dan (menyampaikannya) dengan kalimat pasti.
[2]. Sandaran penyampaian kepada sesuatu yang
konkret, seperti penyaksian atau mendengar langsung, seperti:
"sami'tu" = aku mendengar
"sami'na" = kami mendengar
"roaitu" = aku melihat
"roainaa" = kami melihat
[3]. Bilangan (jumlah) mereka banyak, mustahil
menurut adat mereka berdusta.
[4]. Bilangan yang banyak ini tetap demikian
dari mulai awal sanad, pertengahan sampai akhir sanad, rawi yang
meriwayatkannya minimal 10 orang.[3]
Hadits ahad ialah hadits yang derajatnya tidak
sampai ke derajat mutawatir. Hadits-hadits ahad terbagi menjadi tiga macam.
[a]. Hadits masyhur, yaitu hadits yang
diriwayatkan dengan 3 sanad.
[b]. Hadits ‘aziz, yaitu hadits yang
diriwayatkan dengan 2 sanad.
[c]. Hadits gharib, yaitu hadits yang
diriwayatkan dengan 1 sanad.[4]
Catatan
Kaki:
[1] Muqaddimah Shahih Muslim.
[2] Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi (1/87).
[3] Taisir Musthalaahil Hadiits, Dr. Mahmud
Thah-han (hal. 19-20).
[4] Lihat rinciannya dalam kitab Taisir
Musthalaahil Hadiits, Dr. Mahmud Thah-han (hal. 22-31).
Mengenal Ilmu Hadits
Definisi
Musthola'ah Hadits
sanggahan atau
menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di
hadapan beliau.
sewaktu beliau masih
hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.
v Unsur-Unsur Yang Harus
Ada Dalam Menerima Hadits
Rawi, yaitu orang yang menyampaikan atau
menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan
diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits
tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi
hadits.
v Sistem Penyusun Hadits
Dalam Menyebutkan Nama Rawi
ü As Sab'ah berarti
diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :
1.
Ahmad
2.
Bukhari
3.
Turmudzi
4.
Nasa'i
5.
Muslim
6.
Abu
Dawud
7.
Ibnu
Majah
ü As Sittah berarti
diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As
Sab'ah) selain Ahmad
ü Al Khomsah berarti
diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As
Sab'ah) selain Bukhari dan Muslim
ü Al Arba'ah berarti
diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As
Sab'a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.
ü Ats Tsalasah berarti
diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As
Sab'ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.
ü Asy Syaikhon berarti
diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim
ü Al Jama'ah berarti
diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh
perawi / As Sab'ah).
Matnu'l
Hadits adalah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang berakhir pada sanad
yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam, sahabat ataupun tabi'in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan
Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam . Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan
matnu'l hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
o Gambaran Sanad
Untuk
memahami pengertian sanad, dapat digambarkan sebagai berikut: Sabda Rosulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam didengar oleh sahabat (seorang atau lebih). Sahabat ini
(seorang atau lebih) menyampaikan kepada tabi'in (seorang atau lebih), kemudian
tabi'in menyampaikan pula kepada orang-orang dibawah generasi mereka. Demikian
seterusnya hingga dicatat oleh imam-imam ahli hadits seperti Muslim, Bukhari,
Abu Dawud, dll.
Contoh:
Waktu meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Bukhari berkata hadits ini diucapkan kepada saya oleh A, dan A berkata diucapkan kepada saya oleh B, dan B berkata diucapkan kepada saya oleh C, dan C berkata diucapkan kepada saya oleh D, dan D berkata diucapkan kepada saya oleh Nabi Muhammad.
Waktu meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Bukhari berkata hadits ini diucapkan kepada saya oleh A, dan A berkata diucapkan kepada saya oleh B, dan B berkata diucapkan kepada saya oleh C, dan C berkata diucapkan kepada saya oleh D, dan D berkata diucapkan kepada saya oleh Nabi Muhammad.
Awal
Sanad dan akhir Sanad
Menurut
istilah ahli hadits, sanad itu ada permulaannya (awal) dan ada kesudahannya
(akhir). Seperti contoh diatas yang disebut awal sanad adalah A dan akhir sanad
adalah D.
o Klasifikasi Hadits
Klasifikasi
hadits menurut dapat (diterima) atau ditolaknya hadits sebagai hujjah (dasar
hukum) adalah:
ü
Hadits
Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna
ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits
yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai
keshohihan suatu hadits.
ü
Hadits
Makbul adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima
sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits
Hasan.
ü
Hadits
Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu
kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta
kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul, biasanya
dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.
ü
Hadits
Dhoif adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat
hadits shohih atau hadits hasan. Hadits Dhoif banyak macam ragamnya dan
mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya
syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhinya.
v Syarat-syarat Hadits
Shohih
Suatu
hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :
1.
Rawinya
bersifat Adil
2.
Sempurna
ingatan
3.
Sanadnya
tidak terputus
4.
Hadits
itu tidak berillat dan
5.
Hadits
itu tidak janggal
Arti
Adil dalam periwayatan, seorang rawi harus memenuhi 4 syarat untuk dinilai
adil, yaitu :
ü
Selalu
memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
ü
Menjauhi
dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
ü
Tidak
melakukan perkara-perkara Mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan
mengakibatkan penyesalan.
ü
Tidak
mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar Syara'.
v Klasifikasi Hadits Dhoif
berdasarkan kecacatan perawinya
ü
Hadits
Maudhu': adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu
mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi SAW, baik hal itu disengaja maupun
tidak.
ü
Hadits
Matruk: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh
orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan.
ü
Hadits
Munkar: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh
orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya
yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang
diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah
sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah
sanadnya dinamakan hadits Ma'ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.
ü
Hadits
Mu'allal (Ma'lul, Mu'all): adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah
diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini
terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya
bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang
ahli hadits.
ü
Hadits
Mudraj (saduran): adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits
atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
ü
Hadits
Maqlub: adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain),
disebabkan mendahului atau mengakhirkan.
ü
Hadits
Mudltharrib: adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan
pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang
dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
ü
Hadits
Muharraf: adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena
perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.
ü
Hadits
Mushahhaf: adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang
bentuk tulisannya tidak berubah.
ü
Hadits
Mubham: adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi
yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.
ü
Hadits
Syadz (kejanggalan): adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul
(tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan
kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.
ü
Hadits
Mukhtalith: adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah
lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
v Klasifikasi hadits Dhoif
berdasarkan gugurnya rawi
v Klasifikasi hadits Dhoif
berdasarkan sifat matannya
ü
Hadits
Mauquf: adalah hadits yang hanya di sandarkan kepada sahabat saja, baik yang di
sandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau
terputus.
ü
Hadits
Maqthu': adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi'in serta
di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.
Apakah
Boleh Berhujjah dengan hadits Dhoif ?
Para
ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dhoif yang maudhu' tanpa menyebutkan
kemaudhu'annya. Adapun kalau hadits dhoif itu bukan hadits maudhu' maka di perselisih
kan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Berikut ini
pendapat yang ada yaitu:
ü
Pendapat
Pertama Melarang secara mutlak meriwayatkan segala macam hadits dhoif, baik
untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini
dipertahankan oleh Abu Bakar Ibnul 'Araby.
ü
Pendapat
Kedua Membolehkan, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan
sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal
(fadla'ilul a'mal dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum
syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah).
Para
imam seperti Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak berkata: "Apabila
kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum-hukum, kami perkeras
sanadnya dan kami kritik rawi-rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang
keutamaan, pahala dan siksa kami permudah dan kami perlunak rawi-rawinya."
Karena itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan
berhujjah dengan hadits dhoif untuk fadla'ilul amal. Ia memberikan 3 syarat
dalam hal meriwayatkan hadits dhoif, yaitu:
1.
Hadits
dhoif itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu, untuk hadits-hadits dhoif yang
disebabkan rawinya pendusta, tertuduh dusta, dan banyak salah, tidak dapat
dibuat hujjah kendatipun untuk fadla'ilul amal.
2.
Dasar
amal yang ditunjuk oleh hadits dhoif tersebut, masih dibawah satu dasar yang
dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan (shahih dan hasan)
3.
Dalam
mengamalkannya tidak mengitikadkan atau menekankan bahwa hadits tersebut
benar-benar bersumber kepada nabi, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata
mata untuk ikhtiyath (hati-hati) belaka.
Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi :
1)
Hadits
Mutawatir: adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang
diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil
mereka berkumpul dan bersepakat dusta.
Syarat
syarat hadits mutawatir:
2)
Hadits
Ahad: adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.
Klasifikasi hadits Ahad
Klasifikasi hadits Ahad
3)
Hadits
Masyhur: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih, serta
belum mencapai derajat mutawatir.
4)
Hadits
Aziz: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang rawi, walaupun 2 orang rawi
tersebut pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu orang-orang
meriwayatkannya.
5)
Hadits
Gharib: adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri
dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
6)
Hadits
Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh
Allah kepada nabiNya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian nabi
menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau
sendiri.
Perbedaan
Hadits Qudsi dengan hadits Nabawi Pada hadits qudsi biasanya di beri ciri ciri
dengan di bubuhi kalimat-kalimat :
Lafadz
lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.
Perbedaan
Hadits Qudsi dengan Al-Qur'an:
ü Semua lafadz-lafadz
Al-Qur'an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian.
ü Ketentuan hukum yang
berlaku bagi Al-Qur'an, tidak berlaku pada hadits qudsi. Seperti larangan
menyentuh, membaca pada orang yang berhadats, dll.
ü Setiap huruf yang dibaca
dari Al-Qur'an memberikan hak pahala kepada pembacanya.
Meriwayatkan Al-Qur'an
tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang
hadits qudsi tidak demikian.
v Bid'ah
Yang dimaksud dengan bid'ah ialah sesuatu bentuk ibadah yang dikategorikan dalam menyembah Allah yang Allah sendiri tidak memerintahkannya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menyontohkannya, serta para sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menyontohkannya.
Yang dimaksud dengan bid'ah ialah sesuatu bentuk ibadah yang dikategorikan dalam menyembah Allah yang Allah sendiri tidak memerintahkannya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menyontohkannya, serta para sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menyontohkannya.
Kewajiban sebagai seorang muslim adalah
mengingatkan amar ma'ruf nahi munkar kepada saudara-saudara seiman yang masih
sering mengamalkan amalan-amalan ataupun cara-cara bid'ah.
Alloh berfirman, dalam QS Al-Maidah ayat 3,
"Pada hari ini
telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." Jadi tidak ada
satu halpun yang luput dari penyampaian risalah oleh Nabi. Sehingga jika
terdapat hal-hal baru yang berhubungan dengan ibadah, maka itu adalah bid'ah. "Kulu
bid'ah dholalah..." semua bid'ah adalah sesat (dalam masalah ibadah). "Wa
dholalatin fin Naar..." dan setiap kesesatan itu adanya dalam neraka.
Beberapa hal seperti
speaker, naik pesawat, naik mobil, pakai pasta gigi, tidak dapat di kategorikan
sebagai bid'ah. Semua hal ini tidak dapat di kategorikan sebagai bentuk ibadah
yang menyembah Allah. Ada tata cara dalam beribadah yang wajib dipenuhi,
misalnya dalam hal sembahyang ada ruku, sujud, pembacaan al-Fatihah, tahiyat,
dst. Ini semua adalah wajib dan siapa pun yang menciptakan cara baru dalam
sembahyang, maka itu adalah bid'ah. Ada tata cara dalam ibadah yang dapat kita ambil
hikmahnya. Seperti pada zaman Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggunakan
siwak, maka sekarang menggunakan sikat gigi dan pasta gigi, terkecuali beberapa
muslim di Arab, India, dst. Menemukan hal baru dalam ilmu pengetahuan bukanlah
bid'ah, bahkan dapat menjadi ladang amal bagi umat muslim. Banyak muncul
hadits-hadits yang bermuara (matannya) kepada hal bid'ah. Dan ini sangat sulit
sekali untuk diingatkan kepada para pengamal bid'ah.
v Apakah yang menyebabkan
timbulnya Hadits-Hadits Palsu?
Didalam
Kitab Khulaashah Ilmil Hadits dijelaskan bahwa kabar yang datang pada Hadits
ada tiga macam:
1.
Yang
wajib dibenarkan (diterima).
2.
Yang
wajib ditolak (didustakan, tidak boleh diterima) yaitu Hadits yang diadakan
orang mengatasnamakan Rasululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
3.
Yang
wajib ditangguhkan (tidak boleh diamalkan) dulu sampai jelas penelitian tentang
kebenarannya, karena ada dua kemungkinan. Boleh jadi itu adalah ucapan Nabi dan
boleh jadi pula itu bukan ucapan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (dipalsukan
atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam).
Untuk
mengetahui apakah Hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara, diantaranya:
ü
Atas
pengakuan orang yang memalsukannya. Misalnya Imam Bukhari pernah meriwayat kan
dalam Kitab Taarikhut Ausath dari 'Umar bin Shub-bin bin 'Imran At-Tamiimy
sesungguhnya dia pernah berkata, artinya: Aku pernah palsukan khutbah
Rosululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maisaroh bin Abdir Rabbik Al-Farisy
pernah mengakui bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadits hadits yang
berhubung-an dengan Fadhilah Qur'an (Keutamaan Al-Qur'an) lebih dari 70 hadits,
yang sekarang banyak diamalkan oleh ahli-ahli Bid'ah. Menurut pengakuan Abu
'Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibnu Abbas beberapa
Hadits yang hubungannya dengan Fadhilah Qur'an satu Surah demi Surah. (Kitab
Al-Baa'itsul Hatsiits).
ü
Dengan
memperhatikan dan mempelajari tanda-tanda/qorinah yang lain yang dapat
menunjukkan bahwa Hadits itu adalah Palsu. Misalnya dengan melihat dan memperhatikan
keadaan dan sifat perawi yang meriwayatkan Hadits itu.
ü
Terdapat
ketidaksesuaian makna dari matan (isi cerita) hadits tersebut dengan Al-Qur'an.
Hadits tidak pernah bertentangan dengan apa yang ada dalam ayat-ayat Qur'an.
ü
Terdapat
kekacauan atau terasa berat didalam susunannya, baik lafadznya ataupun ditinjau
dari susunan bahasa dan Nahwunya (grammarnya).
Sebab-sebab
terjadi atas timbulnya Hadits-hadits Palsu
ü
Adanya
kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran Islam. Misalnya dari kaum
Orientalis Barat yang sengaja mempelajari Islam untuk tujuan menghancurkan
Islam (seperti Snouck Hurgronje).
ü
Untuk
menguatkan pendirian atau madzhab suatu golongan tertentu. Umumnya dari
golongan Syi'ah, golongan Tareqat, golongan Sufi, para Ahli Bid'ah, orang-orang
Zindiq, orang yang menamakan diri mereka Zuhud, golongan Karaamiyah, para Ahli
Cerita, dan lain-lain. Semua yang tersebut ini membolehkan untuk meriwayatkan
atau mengadakan Hadits-hadits Palsu yang ada hubungannya dengan semua
amalan-amalan yang mereka kerjakan. Yang disebut 'Targhiib' atau sebagai suatu
ancaman yang yang terkenal dengan nama 'At-Tarhiib'.
ü
Untuk
mendekatkan diri kepada Sultan, Raja, Penguasa, Presiden, dan lain-lainnya
dengan tujuan mencari kedudukan.
ü
Untuk
mencari penghidupan dunia (menjadi mata pencaharian dengan menjual
hadits-hadits Palsu).
ü
Untuk
menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ahli dongeng
dan tukang cerita, juru khutbah, dan lain-lainnya.
v Hukum meriwayatkan
Hadits-hadits Palsu
Secara
Muthlaq, meriwayatkan hadits-hadits palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang
sudah jelas mengetahui bahwa hadits itu palsu. Bagi mereka yang meriwayatkan
dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa hadits ini adalah palsu
(menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau mebacakannya) maka tidak
ada dosa atasnya. Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya
atau mereka mengamalkan makna hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada
dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan bahwa riwayat atau
hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah hadits palsu, maka hendaklah
segera dia tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad
lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya tidak boleh (berdosa - dari Kitab
Minhatul Mughiits).
(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan
Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany; Kitab Hadits Maudhlu -
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali
Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh
Muhammad Nashruddin Al-Albany); Kitab Mushtholahul Hadits - A.
Hassan)


No comments:
Post a Comment