1. Tidak diberi hiasan-hiasan hingga
mengundang pria untuk melihatnya
Allah berfirman :
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah
mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan
menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah
mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada
mereka)… (An-Nuur: 31)
2.
Tebal
tidak tipis
Rasulullah bersabda :
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian
tapi hakikatnya mereka telanjang…
Kemudian
beliau bersabda ;
“…laknatlah mereka karena
sesungguhnya mereka itu terlaknat”. (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu`jamush Shaghir dengan sanad
yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab
Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 125)
Kata
Ibnu Abdil Baar : “Yang dimaksud Nabi dalam
sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang
tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti
ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang”.
3.
Lebar
tidak sempit
Usamah bin Zaid berkata:
Rasulullah memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiah kan oleh
Dihyah Al Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku.
Suatu ketika beliau bertanya: “Mengapa
engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau
berkata : “Perintahkan istrimu agar ia
memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir
pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”. (Diriwayatkan oleh Adl
Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani t
dalam Jilbab, hal. 131)
4.
Tidak
diberi wangi-wangian
Karena Rasulullah bersabda :
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok
orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan
lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)
5.
Tidak
menyerupai pakaian laki-laki
Abu Hurairah mengatakan: “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Abu Daud,
Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
6.
Tidak
menyerupai pakaian wanita kafir
Karena Rasulullah dalam banyak
sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak
menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian
khas mereka.
7.
Bukan
merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan
agar terkenal di kalangan manusia, sama saja apakah pakaian itu mahal/ mewah
dengan maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang
dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya.
Berkata
Ibnul Atsir: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena
warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka hingga manusia mengangkat
pandangan ke arahnya jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong.
Rasulullah
bersabda: “Siapa yang memakai pakaian
untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada
hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan
isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213)
Dari kitab Jilbab Al Mar’ah Al
Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
8.
Melihat
Laki-laki dari Balik Kerudung
Allah
berfirman :
“Katakanlah kepada kaum mukminin,
hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dan menjaga kemaluan
mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha
Mengabarkan terhadap apa yang mereka perbuat” (An-Nur: 30)
Rasulullah
bersabda :
“…maka zinanya mata itu adalah
dengan memandang…”.
(HR. Bukhari 11/503 dan Muslim 4/2046)
Ulama
sepakat, sebagaimana dinukilkan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim bahwasanya
meman dang laki-laki dengan syahwat haram hukumnya.
Sebagian
ulama membolehkan untuk memandang laki-laki secara mutlak. Mereka berdalil
dengan kisah Aisyah yang melihat orang-orang Habasyah yang sedang bermain
tombak (perang-perangan) di masjid sampai ia bosan dan berlalu.
Imam
Nawawi menjawab dalil mereka ini bahwasanya peristiwa itu mungkin terjadi
ketika Aisyah belum baligh.
Namun
Al Hafidz Ibnu Hajar membantahnya dengan mengatakan ucapan Aisyah bahwa Nabi menutupinya
dengan selendang beliau menunjukkan peristiwa ini terjadi setelah turunnya
perintah hijab. (Dan Aisyah dihijabi oleh
beliau menunjukkan bahwa Aisyah telah baligh).
Imam
Nawawi memberi kemungkinan yang lain, beliau mengatakan: Dimungkinkan Aisyah
hanya memandang kepada permainan tombak mereka bukan memandang wajah-wajah dan
tubuh-tubuh mereka. Dan bila pandangan jatuh ke wajah dan tubuh mereka tanpa
sengaja bisa segera dipaling kan ke arah lain saat itu juga. (Lihat Fathul Bari 2/445).
Dengan
demikian, hendaklah seorang wanita memiliki rasa malu dan jangan membiarkan
pandangan matanya jatuh kepada sesuatu yang tidak diperkenankan baginya,
termasuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya.
Wallahu
ta‘ala a‘lam bishawwab.
No comments:
Post a Comment